Pencairan Dukungan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019
https://sdnsobangsatu.blogspot.com |
Pembayaran dukungan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 hingga 16 April 2019. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi.
Baca Juga
Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan SKTP yakni Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
BACA JUGA:
PANDUAN EKSKUL PRAMUKA SD
JAM KERJA ASN-PNS SELAMA BULAN PUASA
CARA CEK SK TUNJANGAN NON PNS
PANDUAN EKSKUL PRAMUKA SD
JAM KERJA ASN-PNS SELAMA BULAN PUASA
CARA CEK SK TUNJANGAN NON PNS
Penyaluran atau pencairan dukungan profesi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2019, kalau menyerupai tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2019 sesudah SKTP diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayaran dukungan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 hingga 16 April 2019.
Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota. Daftar anjuran akseptor Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK). Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran Guru dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun anutan 2018-2019. Di kawasan khusus yang sulit mendapat jaringan internet tidak diwajibkan untuk memakai Aplikasi Hadir GTK ini.
Kriteria Guru akseptor Tunjangan Profesi yakni guru yang aktif mengajar mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru yang memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempunyai nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Guru mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan kepada Guru, mengangkat martabat Guru, meningkatkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Tunjangan profesi guru ini juga untuk membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru Profesional.
Demikian gosip tentang Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019, biar bermanfaat
Demikian gosip tentang Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019, biar bermanfaat
Sumber: https://www.sekolahdasar.net
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Pencairan Dukungan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019"
Posting Komentar