Kebijakan Pip Sd, Smp, Sma Dan Smk Tahun 2019
KEBIJAKAN PIP SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019 – Berdasarkan paparan kebijakan PIP (Program Indonesia Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 sebenarnya Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerjasama 3 (tiga) Kementerian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.
Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya mencegah peserta ajar dari kemungkinan putus sekolah semoga kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga dibutuhkan sanggup meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya eksklusif maupun tidak langsung. Sebagaimana Nawacita 5: Meningkatkan kualitas hidup insan melalui Program Indonesia Pintar.
2. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan aktivitas donasi sosial
3. Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
4. Menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sejumlah peserta Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK
5. Mensosialisasikan secara intensif kepada peserta Program Indonesia Pintar
Tujuan PIP yaitu untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta ajar miskin atau rentan miskin. Biaya personal (tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak berafiliasi dengan kegiatan pendidikan) meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis
2. Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
3. Membiayai tarnsportasi ke sekolah
4. Uang saku peserta didik
5. Biaya kursus bagi peserta ajar pendidikan formal
6. Biaya praktik tambahan/UJK, biaya magang
Link unduh selengkapnya Paparan KEBIJAKAN PIP SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019, (Program Indonesia Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 >>DISINI<<
Demikin pemaparan terkait KEBIJAKAN PIP SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2019, terima kasih semoga bermanfaat.
0 Response to "Kebijakan Pip Sd, Smp, Sma Dan Smk Tahun 2019"
Posting Komentar