Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Terbaru 2019
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN TERBARU
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2018 ihwal Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, kepada PNS yang memenuhi syarat sanggup diangkat dalam jabatan fungsional kepegawaian (Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur) melalui penyesuaian/Inpassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SELANJUTNYA BACA: PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018: TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Untuk lebih jelasnya sanggup dibaca pada file berikut:
2) DOWNLOAD PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018: TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR, DISINI
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian Terbaru 2019"
Posting Komentar