iklan

Revisi/Mutasi Ptk Induk Dan Non Induk Tahun 2019 Jenjang Sd Dan Smp Wilayah I Dan Ii

Info untuk Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah Pengelola Dapodik jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat, bagi PTK Mutasi Masuk dan Keluar:
  1. Bagi PTK Pendidikan Dasar Penerima Tunjangan Profesi belum dapat dimutasikan dari SIM Tun, jadi gres proses mutasi di Dapodik Sekolah saja. Proses Mutasi bagi Penerima Tunjangan Profesi menunggu adanya perubahan Dapodik Sekolah untuk Tahun Anggaran 2019 (bisa dilihat pada Aplikasi Dapodik Sekolah dengan Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pengelola Dapodik);
  2. Bagi PTK Pendidikan Dasar yang bukan akseptor Tunjangan Profesi dapat eksklusif di Update sesuai Induknya, begitu juga sebaliknya bagi akseptor Tunjangan Profesi Guru sesuaikan di Induknya;
  3. Jika ada Mutasi Masuk ke Dikdas Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat mohon proses Tarik Online di Manajemen Dapodik dengan User dan Password operator Dapodik Sekolah atau Tenaga Administrasi Sekolah untuk memilih Induk dan Non Induk berlaku untuk semua PTK di Sekolah;
  4. Bagi PTK Pendidikan Dasar dari Wilayah Kota/Kabupaten lain (Mutasi keluar) dimohon proses dikeluarkan dari Dapodik Sekolah Lama, proses menyerupai poin 3. Jika sebaliknya PTK Pendidikan Dasar keluar dari Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat lakukan menyerupai poin 3 dengan pilihan pada Aplikasi Dapodik Sekolah adalah Mutasi;
  5. Bagi PTK Pendidikan Dasar mutasi keluar dari Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat selain di Aplikasi Dapodik Sekolah Lama dimutasikan, pada SIM Tun juga dimutasikan (Jika akseptor Tunjangan Profesi Guru);
  6. Pada poin 3 lakukan FORMAT DIBAWAH diketik jangan kirim Foto atau File dan kirim ke WA dengan format:
a.
Nama
:

b.
NIP (CPNS & PNS)
:

c.
NUPTK
:

d.
NIK
:

e.
Tempat Tugas Induk
:

f.
Kecamatan
:

g.
Nomor Surat Penugasan
:

h.
Tanggal Surat Penugasan
:

i.
TMT Tugas
:

j.
Tempat Tugas Non Induk
:
Jika Ada
k.
Kecamatan
:
Jika Ada
l.
Nomor Surat Penugasan
:
Jika Ada
m.
Tanggal Surat Penugasan
:
Jika Ada
n.
TMT Tugas
:
Jika Ada

*WA dikirim melalui Nomor HP Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pengelola Dapodik ke Hadi Staf PTK Sudin Pendidikan Wilayah I Kota Adm. Jakarta Barat.

Catatan:
1. Surat Penugasan untuk:

a. C/PNS dari Surat Tugas Kadis Pendidikan atau Kasudin;
b. GTT/ GTY dari Surat Yayasan;
c. KKI dari Naskah Kontrak Kerja Individu (terbaru)

Sumber http://tendikjakartabarat.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Revisi/Mutasi Ptk Induk Dan Non Induk Tahun 2019 Jenjang Sd Dan Smp Wilayah I Dan Ii"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel