iklan

Hadir Guru Online (Dhgtk) Versi 2.1 Tahun 2019


HADIR GURU ONLINE (DHGTK) VERSI 2.1 TAHUN 2019 - Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) ahad sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 perihal Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya Dana TP Guru PNSD.


Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online memakai aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.

Penyaluran TP sanggup dipantau melalui aplikasi SIM-Bar berbasis android yang sanggup diakses oleh para pemangku kepentingan pendidikan. Aplikasi SIM-Bar akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.

Sampai dikala ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) hanya menyiapkan aplikasi entri data untuk absesnsi kehadiran guru disekolah melalui aplikasi hadir GTK.

Aplikasi ini diperlukan sanggup dimanfaatkan Pemda/Dinas Pendidikan untuk memastikan kehadiran guru yang akan dibayarkan proteksi profesinya. Dalam penggunaannya tidak dikenakan biaya apapun.

Satuan Pendidikan:
Sistem gosip data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal sanggup dilakukan secara harian dan sanggup juga dilakukan mingguan atau bulanan.

Untuk sanggup mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang sanggup dipakai sebagai susukan kedalam sistem :
1.    Login dengan userid kepala sekaolah
2.   Login dengan userid operator dapodik

kedua userid tersebut terupdate datanya secara pribadi dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.

Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan sesudah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK sesudah 2 (dua) hari berhasil syncron.
  
Link Download Panduan penggunaan aplikasi Data Kehadiran Guru dan Tenaga kependidikan untuk tingkat sekolah >>DISINI<<


Demikian Pemaparan Tentang HADIR GURU ONLINE (DHGTK) VERSI 2.1 TAHUN 2019, biar bermanfaat.



Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hadir Guru Online (Dhgtk) Versi 2.1 Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel