iklan

Pengertian Haji, Hukum, Syarat Wajib, Rukun, Larangan | Ayoksinau.Com

Pengertian Haji – Pada pembahasan kali ini kita akan membahas bahan pelajaran agama islam. Dalam islam tentunya kalian sudah mengetahui rukunnya, salah satunya yakni ibadah haji. Lalu apakah dari kalian sudah mengetahui apa itu haji, aturan haji dan bahkan syarat-syarat haji. Kaprikornus pada pembahasan kali ini akan dijelaskan secara details mengenai pengertian haji, syarat wajib haji, rukun haji, wajib haji, sunnah haji dan denda haji.

Pengertian dan Hukum Haji

 Pada pembahasan kali ini kita akan membahas bahan pelajaran agama islam Pengertian Haji, Hukum, Syarat wajib, Rukun, Larangan | Ayoksinau.com

      Secara bahasa kata “haji” berasal dari bahasa arab, haji yang artinya mneyengaja sesuatu. Menurut syara haji artinya mengunjungi ka’bah untuk melaksanakan beberapa amal ibadah dengan syarat haji yang telah ditentukan. Mekah yakni kawasan kealhiran nabi Muhammad Saw. Ibadah haji menjadi rukun islam yang kelima. Melaksanakan haji yakni wajib bagi yang bisa baik fisik atau bahan dan cukup sekali dalam seumur hidupnya.  Adapun tata cara melaksanakan ibadah haji ada tiga macam cara, yaitu sebagai berikut:

  • ifrad artinya mengerjakan haji terlebih dalu gres melaksanakan umrah
  • tamattu’ artinya melaksanakan umrah terlebih dahulu gres mengerjakan haji.
  • Qiran artinya mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama

Syarat wajib haji

Dalam melaksankan ibadah haji ada beberapa syarat wajib yang harus diketahui bagi calon jamaah haji sebagai berikut:

  • Islam

Jika orang yang bukan muslim mengerjakan ibadah haji maka tidak sah melaksanakan hajinya. Maka dari itu haji tidak wajib bagi orang yang bukan muslim. Selama belum memeluk islm haji mereka tidak dituntut untuk mengerjakan haji.

  • Berakal sehat

Manusia yang gila(akalnya tidak waras) tidak wajib untuk melaksanakan ibadah haji. Apabila orang yang tidak waras melaksanakan ibadah haji maka hajinya tidak sah, sebab orang yang tidak terpelajar sehat tidak mempunyai kelayakan untuk melaksanakan ibadah haji.

  • Baligh

Anak kecil yang melaksanakan ibadah haji maka hajinya tetap sah, walaupun anak kecil belum mempunyai kewajiban melaksanakan ibadah haji.

  • Mampu

Orang yang melaksanakan ibadah haji wajib bagi yang mampu. Adapun maksud dari kesanggupan bisa baik fisik,  materi, dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji yaitu kemampuan untuk datang dimekah.

  • Merdeka

Melaksanakan ibadah haji bagi hamba sahaya  dan Orang yang masih bersetatus budak, tidak wajib haji, namun kalau dia melaksanakan haji, maka hajinya sah. Dan kalau  telah merdeka dan mampu, maka dia wajib menunaikan ibadah haji.

Baca juga :

Rukun Haji

Kita harus melaksanakan rukun haji supaya ibadah haji yang kita lakukan menjadi sah. Rukun haji adalah  rangkaian acara yang salah satunya tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan membayar dam.ada beberapa rukun haji yang harus dilaksanakan dalam melaksanakan ibadah haji:

  • Ikhram disertai dengan niat

berniat mengerjakan ibadah haji.jika diucapkan maka suara niatnya sebagai berikut:

  • Wukuf

Wukuf yakni hadir dipadang arafah pada waktu yang telah ditentukan mulai dari tergelincirnya matahari waktu zukur tanggal 9 zulhijah hingga 10 zulhijah.

  • Tawaf

Tawaf yakni mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dari sudut hajat aswat dan berakhir isujud hajar aswad. Ka’bah berada disebelah kiri orang yang bertawaf.

Adapun syarat tawaf yakni sebagai berikut:

  • Suci dari hadas dan najis
  • Menutup aurat
  • Ka’bah berada disebelah kiri orang tawaf
  • Tawaf dimulai dari hajar aswad
  • Tawaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali
  • Tawaf dilaksankan didalam masjid.

Adapun macam-macam tawaf yakni sebagai berikut:

  • Tawaf qudum merupakan tawaf yang dilaksanakan saat gres hingga di Mekah
  • Tawaf ifadah merupakan tawaf rukun haji
  • Tawaf wada merupakan tawaf yang dilaksanakan saat akan meninggalkan Mekah
  • Tawaf tahalul merupakan penghalalan barang yang haram
  • Tawaf nazar merupakan tawaf yang dilaksanakan sebab adanya nazar
  • Tawaf sunah merupakan tawaf yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan apabila tidak dilaksanakan tidak mendapat dosa.
  • Sa’i

Sa’i  merupakan berlari-lari kecil dari bukit safa ke bukit marwah. Adapun syarat-syarat sai sebagai berikut:

  • Mulai dari bukit safa dan berhenti dibukit marwah
  • Dilaksanakan sebanyak tujuh kali
  • Dilaksanakan setelah tawaf rukun dan tawaf qudum
  • Tahalul

Tahalul merupakan mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

  • Tertib

Tertib artinya mendahulukan yang dulu dari rukun-rukun lain.

Wajib Haji

Wajib haji merupakan serangkaian acara yang harsu dikerjakan apabila salah satunya tidak dikerjakan hajinya tetap sah dan boleh digantikan dengan membayar dam. Adapun wajib haji  yang harus dilaksanakan sebagai berikut:

  • Ikhram dari miqat

Iqhram dari miqat artinya batasan waktu dan kawasan yang telah ditentukan.ketentuan dari miqat yakni dari bulan syawal hingga hari raya haji.

  • Berhenti di Muzdalifah

Berhenti  di musdalifah setelah tengah malam dimalam hari raya haji  setelah hadir dipadang arafah.

  • Melontar jumrah aqabah pada hari raya haji
  • Melontar tiga jumrah

Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah.

  • Bermalam di Mina
  • Tawaf wada
  • Tidak melaksanakan perbuatan yang dihentikan ataupun diharamkan.

Sunah Haji

Sunah haji merupakan serangkaian acara yang apabila dilakukan  akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak akan mendapat dosa. Adapun beberapa sunah haji sebagai berikut:

  • Ifrad
  • Membaca talbiyah selama ikhram hingga melontar tiga jumrah
  • Berdoa setelah membaca talbiyah
  • Membaca zikir sewaktu tawaf
  • Salat dua rakaat setelah tawaf
  • Masuk k kabah

Larangan Haji

Larangan haji bagi laki-laki:

  • Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa ataupun jahitan sulaman
  • Menutup kepala kecuali sesuatu hal maka dibolehkan tetapi harus membayar dam

Larangan bagi perempuan

  • Menutup cuilan muka
  • Menutpu telapak tangan, apabila keadaan mendesak boleh ditutup akan tetapi harus membayar dam

Larangan bagi pria dan perempuan

  • Memakai wangi-wangian
  • Menghilangkan rambut atau bulu badan
  • Memotong kuku
  • Mengakadnikahkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah
  • Bersetubuh bagi pasangan suami istri
  • Berburu dan membunuh hewan darat yang liar dan halal dimakan.

Dam haji (denda haji)

 Pada pembahasan kali ini kita akan membahas bahan pelajaran agama islam Pengertian Haji, Hukum, Syarat wajib, Rukun, Larangan | Ayoksinau.com

Demikianlah ulasan mengenai pengertian haji, semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda. tetap kunjungi terus ayoksinau.com

Baca juga artikel di bawah ini :


Sumber https://www.ayoksinau.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Haji, Hukum, Syarat Wajib, Rukun, Larangan | Ayoksinau.Com"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel