Tpg Non Pns Kemenag
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS di lingkungan Kementrian Agama 2016 melalui SK Inpassing ialah nantinya termasuk di dalam anggaran yang terdapat pada anggaran Badan Litbang dan Diklat Kemenag.
Hal ini ialah cuilan dari informasi pemberitaan yang dimuat di website jpnn.com dengan judul Penambahan Aggaran TPG Non-PNS Kemenag mendapat apresiasi anggota DPR.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS Kementrian Agama 2015-2016 ialah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 ihwal tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia.
Anggota Komisi VIII dewan perwakilan rakyat Maman Imanul Haq mengapresiasi adanya suplemen anggaran untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Non-PNS di lingkungan Kementerian Agama lewat SK inpassing dari realokasi anggaran sebesar Rp 1,46 triliun.
"Saya mengapresiasi adanya suplemen anggaran Kemenag yang ditujukan untuk pembayaran TPG Non PNS, sebagaimana desakan komisi VIII akan tuntutan ribuan guru honorer Madrasah untuk segera pembayaran pencairan TPG di bawah naungan Kemenag yang disampaikan eksklusif ke DPR," kata Maman, sebelum berlangsungnya rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"SK Inpassing ini sekaligus menjawab desakan komisi VIII dan tuntutan ribuan guru madrasah akan kepastian pembayaran TPG yang terhutang. Selama ini guru di bawah kemenag merasa dianaktirikan oleh Pemerintah. SK ini sekaligus menjadi obat atas kekecewaan guru agama selama ini," pungkas Maman.
Sumber : jpnn.com.
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.
Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan gres Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama.
Inpassing Guru Non PNS 2015-2016
Nur Syam selaku Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti agenda inpassing (penyetaraan).
Guru yang mengikuti agenda penyetaraan, mendapat TPG menyerupai PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor menyerupai periode sebelumnya. Sebab ketika ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh dewan perwakilan rakyat menyerupai pada 2013 lalu.
Informasi ihwal kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2014-2015 yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan informasi ini khusus untuk kawan-kawan guru non/bukan PNS yang belum mempunyai SK Inpasing. Sumber http://hamizann.blogspot.com
Hal ini ialah cuilan dari informasi pemberitaan yang dimuat di website jpnn.com dengan judul Penambahan Aggaran TPG Non-PNS Kemenag mendapat apresiasi anggota DPR.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS Kementrian Agama 2015-2016 ialah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 ihwal tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia.
Anggota Komisi VIII dewan perwakilan rakyat Maman Imanul Haq mengapresiasi adanya suplemen anggaran untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Non-PNS di lingkungan Kementerian Agama lewat SK inpassing dari realokasi anggaran sebesar Rp 1,46 triliun.
"Saya mengapresiasi adanya suplemen anggaran Kemenag yang ditujukan untuk pembayaran TPG Non PNS, sebagaimana desakan komisi VIII akan tuntutan ribuan guru honorer Madrasah untuk segera pembayaran pencairan TPG di bawah naungan Kemenag yang disampaikan eksklusif ke DPR," kata Maman, sebelum berlangsungnya rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"SK Inpassing ini sekaligus menjawab desakan komisi VIII dan tuntutan ribuan guru madrasah akan kepastian pembayaran TPG yang terhutang. Selama ini guru di bawah kemenag merasa dianaktirikan oleh Pemerintah. SK ini sekaligus menjadi obat atas kekecewaan guru agama selama ini," pungkas Maman.
Sumber : jpnn.com.
Pencairan TPG Kementrian Agama 2015-2016
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.
Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan gres Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama.
Inpassing Guru Non PNS 2015-2016
Nur Syam selaku Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti agenda inpassing (penyetaraan).
Guru yang mengikuti agenda penyetaraan, mendapat TPG menyerupai PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor menyerupai periode sebelumnya. Sebab ketika ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh dewan perwakilan rakyat menyerupai pada 2013 lalu.
Informasi ihwal kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2014-2015 yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan informasi ini khusus untuk kawan-kawan guru non/bukan PNS yang belum mempunyai SK Inpasing. Sumber http://hamizann.blogspot.com
0 Response to "Tpg Non Pns Kemenag"
Posting Komentar