Sim C Menjadi 3 Jenis Golongan Tahun 2016
Mulai tahun 2016 Polisi Republik Indonesia akan resmi memberlakukan 3 jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan C yang diperuntukkan bagi para pengendara sepeda motor menurut besarnya kapasitas mesin kendaraan bermotor roda 2.
Komisaris Besar Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, menjelaskan bahwa peraturan penggunaan 3 jenis SIM C tersebut hingga ketika ini masih dalam tahap pengkajian.
Tetapi, ditargetkan April 2016 mendatang sudah dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia.
Pembagian golongan jenis Surat Izin Mengemudi khusus kendaraan bermotor roda dua menurut kapasitas mesin motor tersebut diadopsi dari negara-negara maju. Makara kelak SIM C tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.
Tahun 2016 SIM C akan dibagi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan roda 2 tersebut. Makara SIM C tidak lagi dapat dipakai untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.
Berikut ini rincian 3 golongan SIM C yang akan berlaku mulai April 2016 yaitu sebagai berikut :
Irjen Pol Condro menjelaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan biar lebih safety saja," kata Irjen Pol Condro menambahkan.
Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri.
"Rencananya final bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, alasannya Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro. Jika semua berjalan lancar, mulai tahun 2016 mendatang SIM C1,C2, dan C3 akan berlaku.
Tentunya, sehabis Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuannya, biar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui ihwal hukum ini.
Makara dengan diberlakukannya peraturan ini, para pengguna sepeda motor dengan kapasits mesin di atas 250 cc harus menciptakan SIM C baru.
Namun mengenai bagaimana mekanismenya, ketika ini belum dapat dijelaskan, alasannya masih dalam proses. Mengenai biaya pembuatan SIM C baru, tentu saja akan berbeda tiap golongannya.
"Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang niscaya biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM," ujarnya. Sumber http://hamizann.blogspot.com
Komisaris Besar Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, menjelaskan bahwa peraturan penggunaan 3 jenis SIM C tersebut hingga ketika ini masih dalam tahap pengkajian.
Tetapi, ditargetkan April 2016 mendatang sudah dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia.
Pembagian SIM C
Pembagian golongan jenis Surat Izin Mengemudi khusus kendaraan bermotor roda dua menurut kapasitas mesin motor tersebut diadopsi dari negara-negara maju. Makara kelak SIM C tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.
Tahun 2016 SIM C akan dibagi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan roda 2 tersebut. Makara SIM C tidak lagi dapat dipakai untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.
Berikut ini rincian 3 golongan SIM C yang akan berlaku mulai April 2016 yaitu sebagai berikut :
- SIM C yakni untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di bawah 250 cc.
- SIM C1 yakni untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin antara 250 cc – 500 cc.
- SIM C2 yakni untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 500 cc.
Irjen Pol Condro menjelaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan biar lebih safety saja," kata Irjen Pol Condro menambahkan.
Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri.
"Rencananya final bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, alasannya Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro. Jika semua berjalan lancar, mulai tahun 2016 mendatang SIM C1,C2, dan C3 akan berlaku.
Tentunya, sehabis Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuannya, biar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui ihwal hukum ini.
Makara dengan diberlakukannya peraturan ini, para pengguna sepeda motor dengan kapasits mesin di atas 250 cc harus menciptakan SIM C baru.
Namun mengenai bagaimana mekanismenya, ketika ini belum dapat dijelaskan, alasannya masih dalam proses. Mengenai biaya pembuatan SIM C baru, tentu saja akan berbeda tiap golongannya.
"Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang niscaya biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM," ujarnya. Sumber http://hamizann.blogspot.com
0 Response to "Sim C Menjadi 3 Jenis Golongan Tahun 2016"
Posting Komentar