iklan

Penetapan Akseptor Sertifikasi Guru 2015 Pendidikan Profesi Guru Ppg

Proses persyaratan dalam penetapan akseptor sertifikasi guru di tahun 2015 melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) melalui website sergur.kemdiknas.go.id perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh para calon guru yang akan Profesi Pendidikan Guru tahun 2015-2016 nantinya.

Peserta sertifikasi guru harus memenuhi Syarat Administrasi Mengikuti PPG tahun 2015 yang telah ditetapkan.

Guru yang memenuhi syarat dan juga akan diseleksi menurut hasil uji kompetensi (UKA dan UKG) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2013 dan 2014.

Jika belum mempunyai nilai UKA (Uji Kompetensi Awal) atau UKG (Uji Kompetensi Guru) yang nantinya akan diikutkan pada jadwal pelaksanaan UKA tahun 2015.

Proses persyaratan dalam penetapan akseptor sertifikasi guru di tahun  Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2015 Pendidikan Profesi Guru PPG

Sertifikasi Guru 2015


Penetapan para akseptor sertifikasi dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).

Daftar rangking bakal calon akseptor sertifikasi guru 2015 melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP dan sanggup diketahui dengan mengakses melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id.

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi manajemen yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

Semua guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015


Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan calon sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan antara lain yaitu sebagai berikut :
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan akseptor sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 alasannya yaitu pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup pribadi menjadi akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
  4. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  5. Penetapan akseptor dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sanggup menghapus calon akseptor yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon akseptor Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melaksanakan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, dimutasikan ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sudah mempunyai akta pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan akseptor di atas.
  7. Calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  8. Penetapan calon akseptor untuk jenjang TK, SD, dan Sekolah Menengah Pertama oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Proses persyaratan dalam penetapan akseptor sertifikasi guru di tahun  Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2015 Pendidikan Profesi Guru PPG

Penetapan Bidang Studi

Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan bidang studi dalam PPG tahun 2015 antara lain yaitu sebagai berikut :
  • Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  • Peserta sertifikasi guru diperlukan tidak melaksanakan kesalahan dalam menuliskan nomor arahan bidang studi alasannya yaitu bidang studi ini akan menjadi dasar evaluasi oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
  • Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi teladan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi, penentuan pembagian kiprah mengajar guru, santunan tunjangan profesi guru, evaluasi kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sanggup menghapus calon akseptor yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon akseptor Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan yaitu:
  1. Meninggal dunia.
  2. Sakit permanen.
  3. Melakukan pelanggaran disiplin.
  4. Mutasi ke jabatan selain guru.
  5. Mutasi ke kabupaten/kota lain.
  6. Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain.
  7. Pensiun.
  8. Mengundurkan diri dari calon peserta.

Sumber http://hamizann.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penetapan Akseptor Sertifikasi Guru 2015 Pendidikan Profesi Guru Ppg"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel