iklan

Eksekusi Duo Bali Nine Di Nusakambangan

Eksekusi terpidana mati tahap 2 dua bali nine dan 9 terpidana mati dilaksanakan maret 2015 dan lokasi pelaksanaan sanksi mati di Pulau Nusakambangan. Waktu sanksi segera di bulan ini sesudah sempat ditunda dan terkesan di ulur-ulur.

M. Prasetyo selaku Jaksa Agung menyatakan dan memastikan sanksi terhadap dua terpidana mati anggota dua Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan digelar pada Maret ini.

"Kepastian harinya belum. Tapi sudah makin dekat," ujar Prasetyo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi menyerupai dilansir dari liputan6.com senin kemarin.

 dan lokasi pelaksanaan sanksi mati di Pulau Nusakambangan Eksekusi Duo Bali Nine Di Nusakambangan

Eksekusi Hukuman Mati Gelombang 2 Terpidana Narkoba Bali Nine


Dua terpidana kasus narkoba asal Australia yang dikenal dengan kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sedang menanti sanksi mati. Keduanya potongan dari sembilan warga negara Australia yang tertangkap membawa 8,3 kilogram heroin di Denpasar, Bali, 17 April 2005 lalu.

Melalui persidangan dan proses banding, keduanya tetap dijatuhi sanksi mati, sementara tujuh orang lainnya menjalani sanksi penjara selama 20 tahun.

Sejauh ini ada 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu sanksi mati tahap II. 8 Di antaranya ialah terpidana kasus narkoba. Namun hingga sekarang pihak kejaksaan belum juga mengumumkan secara resmi, kapan waktu sanksi mati bagi para terpidana.

Daftar nama terpidana mati alasannya ialah kasus narkoba yang akan dihukum tahun 2015 tahap kedua ini yaitu :
  1. Andrew Can, WN Australia
  2. Myuran Sukumaran, WN Australia
  3. Raheem Agbaje Salami, WN Nigeria
  4. Serge Atlaoui, WN Prancis
  5. Rodrigo Gularte, WN Brasil
  6. Syofial Alias Iyen bin Azwar, WNI
  7. Harun bin Ajis, WNI
  8. Sargawi alias Alin bin Sanusi, WNI
  9. Martin Anderson alias Bello, WN Ghana
  10. Zainal Abidin, WNI
Sementara Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina, masih menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah spesial Yogyakarta pada hari Selasa tiga Maret 2015.

Penasihat aturan Mary Jane, Agus Salim menyampaikan hari ini pihaknya akan memperlihatkan novum atau bukti gres dalam sidang PK perdananya.

Lokasi Hukuman Mati Kasus Narkoba


Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah telah siap menjadi lokasi sanksi tahap II terhadap terpidana mati kasus narkotika. Namun, Yasonna enggan menyebutkan kapan sanksi akan dilaksanakan.

 dan lokasi pelaksanaan sanksi mati di Pulau Nusakambangan Eksekusi Duo Bali Nine Di Nusakambangan

"Pokoknya kami sudah siap. Itu saja yang dapat saya sampaikan. Pokoknya di Nusakambangan semua sudah diset, ruang khusus, ruang kawasan yang dari Madiun, Bali, sudah kita siapkan," kata Yasonna di Istana Wapres Jakarta, Selasa menyerupai gosip yang dilansir dari kompas.com.

Mengenai terpidana asal Brasil, Rodgrigo Gularte, yang diduga mengalami gangguan jiwa, Yasonna mengatakan, tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang sanksi mati terhadap terpidana yang sakit jiwa.

Kendati demikian, berdasarkan Yasonna pihaknya tetap menunggu hasil investigasi yang dilakukan tim Kejaksaan Agung terkait dengan terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa semacam ini.

Komitmen Pemerintah Presiden Jokowi Pada Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia


Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dengan tidak mengabulkan pengampunan sanksi yang diajukan tiap terpidana mati.

Presiden memberikan sejumlah alasan dan penyebab tidak memperlihatkan ampun kepada pengedar narkoba di hadapan ratusan siswa-siswi Sekolah Menengan Atas Taruna Nusantara di Istana Negara, Senin kemarin.

Bagaimana mau memperlihatkan ampunan 50 orang generasi kita meninggal setiap hari. Sebanyak 18.000 meninggal tiap tahun, 4,5 juta orang direhablitasi. Saya bilang, 'Ndak, ndak ada ampunan menyerupai itu'," ucap Jokowi disambut tepuk tangan para pelajar. Seperti dilansir dari kompas.com.

Jokowi mengungkapkan bahwa hukuman mati ialah produk aturan yang dikeluarkan pengadilan. Presiden mempunyai kewenangan untuk memperlihatkan pengampunan.

Namun, ia memastikan bahwa tidak akan ada pengedar narkoba yang lolos dari jerat aturan maksimal yang ada di Indonesia itu. Selain itu, Jokowi juga meminta semoga perilaku Indonesia itu tidak diintervensi pihak mana pun.

Sejak Jokowi menjadi Presiden RI, sudah ada enam orang terpidana kasus narkoba yang dihukum mati sesudah pengampunan sanksi mereka ditolak oleh Jokowi. Setelah sanksi gelombang pertama itu, Kejaksaan Agung akan melaksanakan eksekusi tahap kedua terhadap 11 terpidana mati lain dalam waktu dekat.

Eksekusi mati akan dilakukan di satu tempat, yakni di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sumber http://hamizann.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Eksekusi Duo Bali Nine Di Nusakambangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel