Badan Keamanan Maritim Bakamla Resmi Dibuat Presiden Jokowi
Perpres No 178/2014 yaitu merupakan pembentukan Bakamla oleh Presiden Jokowi bertepatan dengan hari Nusantara 2014. Dengan hal ini maka Bakorkamla diganti nama dengan sebutan Bakamla melalui peraturan presiden wacana Badan Kemananan Laut ini.
Tugas fungsi untuk menjaga keamanan dan acara operasi keamanan di laut yang tadinya dibebankan dan ditugaskan pada BAKORKAMLA kini dialihkan dan diganti dengan BAKAMLA mulai perpres ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Berikut informasi yang dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id mengenai informasi dan pemberitaan mengenai pembentukan Badan Keamanan Laut Bakamla ini oleh Presiden.
"Pembentukan BAKAMLA mengambarkan kurun gres sinergitas operasi keamanan bahari yang didukung Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum terpadu" demikian diungkapkan oleh Andi Wijayanto selaku Sekretaris Kabinet saat mendampingi Presiden.
Tugas Pokok Bakamla yaitu melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, Bakamla dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
“BAKAMLA bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam,” suara isi Pasal dalam Perpres No 178/2014 tersebut.
Fungsi-Fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan bahari Indonesia antara lain yaitu sebagai berikut :
Guna meningkatkan koordinasi antar aneka macam instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibuat kelompok kerja perencanaan pembangunan keamanan dan penegakan aturan di laut.
Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 wacana Bakorkamla yang menjadi dasar aturan dari Bakorkamla.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka BAKORKAMLA telah berubah nama menjadi BAKAMLA dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan bahari di seluruh tanah air. Sumber http://hamizann.blogspot.com
Tugas fungsi untuk menjaga keamanan dan acara operasi keamanan di laut yang tadinya dibebankan dan ditugaskan pada BAKORKAMLA kini dialihkan dan diganti dengan BAKAMLA mulai perpres ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Tugas Fungsi BAKAMLA
Berikut informasi yang dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id mengenai informasi dan pemberitaan mengenai pembentukan Badan Keamanan Laut Bakamla ini oleh Presiden.
"Pembentukan BAKAMLA mengambarkan kurun gres sinergitas operasi keamanan bahari yang didukung Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum terpadu" demikian diungkapkan oleh Andi Wijayanto selaku Sekretaris Kabinet saat mendampingi Presiden.
Tugas Pokok Bakamla yaitu melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, Bakamla dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
“BAKAMLA bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam,” suara isi Pasal dalam Perpres No 178/2014 tersebut.
Fungsi-Fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan bahari Indonesia antara lain yaitu sebagai berikut :
- Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran aturan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.
- Memberikan proteksi pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Melakukan pengejaran seketika.
- Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses aturan lebih lanjut.
- Menyinergikan system informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Guna meningkatkan koordinasi antar aneka macam instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibuat kelompok kerja perencanaan pembangunan keamanan dan penegakan aturan di laut.
Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 wacana Bakorkamla yang menjadi dasar aturan dari Bakorkamla.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka BAKORKAMLA telah berubah nama menjadi BAKAMLA dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan bahari di seluruh tanah air. Sumber http://hamizann.blogspot.com
0 Response to "Badan Keamanan Maritim Bakamla Resmi Dibuat Presiden Jokowi"
Posting Komentar