4 (Empat) Pilar Standar Akuntansi Keuangan Di Indonesia
Standar akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia telah ditetapkan oleh forum resmi Ikatan Akuntansi Indonesia. Di dalam SAK sudah dijelaskan mengenai transaksi apa saja yang harus dicatat, bagaimana cara mencatatnya dan bagaimana penyajiannya. Nah semoga lebih gampang memahami artikel kali ini, disarankan untuk lebih dulu membaca tentang Pengertian Standar Akuntansi Keuangan dan 3 Lembaga Resmi.
Tujuan ditetapkan SAK ialah untuk menunjukkan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan dengan menggunakan metode dan format penyusunan yang telah ditetapkan.
SAK akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman dan keinginan para pemakai informasi laporan keuangan.
Baca: Pemakai informasi keuangan
Isi Artikel
4 Pilar Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
SAK yang berkembang di Indonesa dikenal dengan 4 Pilar Standar Akuntansi yang disusun mengikuti perkembangan dunia usaha. 4 pilar tersebut diantaranya:
1. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) – IFRS
Standar ini dipakai oleh tubuh yang mempunyai akuntabilitas publik atau suatu tubuh yang terdaftar dalam proses di pasar modal dan tubuh fidusia (badan yang menggunakan dana masyarakat menyerupai dana pensiun, asuransi dan perbankan).
Sejak tahun 2012 IAI telah mengadopsi standar dari International Financial Report Standart (IFRS) sebagai standar akuntansi yang berlaku umum di seluruh perusahaan yang terdaftar di Indonesia.
Muncul pertanyaan kenapa harus IFRS ? Jawabannya, sebab Indonesia merupakan salah satu anggota dari IFAC yang mengakibatkan standar IFRS menjadi standar akuntansinya, dan sebagai anggota, Indonesia harus mematuhi segala komitmen atau disebut Statement Memebership Obligation (SMO).
Tujuan PSAK-IFRS
Kemudahan dalam pencatatatan dan penyajian laporan keuangan bagi seluruh perusahaan yang terdaftar di Indonesia
2. Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Usaha Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP)
SAK ETAP dipakai suatu badan/entitas yang tidak mempunyai akuntabilitas publik dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. Menurut informasi SAK ETAP telahh dikeluarkan semenjak tahun 2009 dan efektif pada tahun 2011 dengan mengikuti standar yang ditetapkan IFRS khususnya pada bidang Small Medium Enterprise (Usaha Kecil Menengah).
SAK ETAP dalam penerapannya mengadopsi dari standar IFRS. Berikut penyederhanaannya:
- Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif.
- Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan investasi sesudah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai masuk akal atau nilai revaluasi.
- Tidak terdapat legalisasi liabilitas dan asset pajak tangguhan. Beban pajak ditentukan sebesar jumlah pajak berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku.
Tujuan SAK ETAP
SAK ETAP mempunyai manfaat jikalau diterapkan dengan tepat, harapannya bagi Usaha Keci Menengah sanggup menciptakan laporannya sendiri tanpa dibantu pihak luar sehingga sanggup juga dilakukan audit terhadap hasil laporan tersebut.
Suatu entitas yang menggunakan SAK-ETAP di dalam laporan auditnya menyebutkan bahwa laporan keuangan tubuh perjuangan tersebut telah sesuai dengan SAK ETAP.
3. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK SYARIAH)
Standar ini diterapkan oleh entitas perjuangan yang menerapkan transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar ini mencakup kerangka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan. Standar penyajian laporan keuangan khusus transaksi syariah misalnya mudharabah, murabahah, ijarah, salam, istishna.
Tujuan SAK Syariah
Untuk memudahkan penyelenggaraan banyak sekali forum yang berbasis syariah contohnya, pegadaian syariah, koperasi syariah, tubuh zakat, bank syariah dan sebagainya.
Pada kasus Bank Syariah penggunaan standar akuntansi diterapkan menggunakan 2 standar yaitu PSAK sebab sebagai entitas yang memiilki akuntabilitas signifikan, dan PSAK Syariah untuk transaksi syariahnya.
4. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Standar ini mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP SAP). Kabarnya SAP yang berbasis akrual telah ditetapkan dalam PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No 24 Tahun 2005 SAP berbasis kas menuju basis akrual hingga tahun 2004.
Tujuan SAP
SAP disusun khusus untuk instansi pemerintahan yang ada di sentra maupun di kawasan guna menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dengan adanya SAP harapannya akan ada transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan suatu Negara sehingga sanggup mewujudkan pemerintahan yang baik.
SAP berbasis kas menuju akrual menggunakan basis kas dalam menyusun laporan realisasi anggaran dan menggunakan basic akrual untuk menyusun neraca.laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas sebab akan dibandingkan dengan anggaran yang dibuat tanpa menggunakan basis kas. Laporan operasional yang melaporkan kinerja tubuh perjuangan disusun dengan menggunakan basis akrual.
Demikianlah klarifikasi mengenai 4 Pilar Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia semoga bermanfaat. Sekian dan terimakasih.
Kunjungi Juga:
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
0 Response to "4 (Empat) Pilar Standar Akuntansi Keuangan Di Indonesia"
Posting Komentar