iklan

Perizinan Forum Kursus Dan Pelatihan

Perizinan Kursus merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan oleh individu yang akan membuka forum pendidikan kursus. Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pinjaman legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya. Karenanya jikalau anda ingin menyelenggarakan forum pendidikan kursus, anda harus mengurus perizinannya terlebih dahulu.


 merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan oleh individu yang akan membuka forum pendid Perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan


Dalam artikel ini anda akan mendapat gosip lengkap seputar perizinan kursus. Informasi perizinan kursus ini untuk semua kegiatan kursus, menyerupai kegiatan kursus komputer, kursus bahasa, kursus menjahit, dan kursus kecakapan hidup lainnya. Silahkan baca dengan secama, biar anda memahami apa saja yang harus anda siapkan untuk memperoleh perizinan kursus tersebut, termasuk kewajiban dan hukuman sebagi konsekuensi logis dari pelanggaran penyelenggara kursus.


Penerbitan Izin Kursus


Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.


Bagi anda yang akan mengurus perizinan kursus, sebaiknya mengetahui proses penerbitan izin kursus tersebut.


Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pinjaman legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya.


Untuk mendapat izin yang diterbitkan oleh Bupati/Wali kota tempat anda tinggal tersebut, tentu harus ada mekanisme dan prosedurnya. Ada portofolio yang harus dilengkapi, dan tentu ada rekomendasi dari pihak-pihak tertentu.


Baca: Mengulas tuntas peluang perjuangan kursus komputer


Prosedur Perizinan Kursus


Seperti yang sudah disampaikan, bahwa untuk mendapat izin yang diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota tersebut, harus ada mekanisme dan prosedurnya. Apa saja mekanisme dan mekanisme perizinan kursus tersebut?



  • Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan

  • Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota


Persyaratan Pengajuan Izin Lembaga Kursus


Prosedur sudah anda pahami, berikutnya persiapkan persyaratan yang harus dipenuhi biar sanggup mengajukan perizinan kursus.


Ada tiga mekanisme persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh perizinan kursus. Yang pertama adalah, persayaratan yang diberikan kepada forum yang dikelola oleh perseorangan / individu, kelompok orang, forum sosial/yayasan, perseroan terbatas. Yang kedua, persyaratan yang diberikan kepada forum oleh tubuh usaha. Dan yang ketiga persyaratan yang diberikan kepada sekolah tinggi tinggai yang menyelenggarakan forum kursus untuk kepentingan masyarakat umum.


Persyaratan untuk forum yang dikelola oleh perseorangan, kelompok orang, forum sosial/yayasan, atau perseroan terbatas:



  1. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum

  2. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan

  3. Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya

  4. Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh penerima didik)

  5. Rencana sistem penilaian dan sertifikasi

  6. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran

  7. Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat manajemen ditentukan oleh Pemda setempat


Persyaratan perizinan kursus yang dikelola oleh bagi tubuh perjuangan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing:



  1. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum

  2. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan

  3. Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya

  4. Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh penerima didik)

  5. Rencana sistem penilaian dan sertifikasi

  6. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran

  7. Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat manajemen ditentukan oleh Pemda setempat

  8. Kerjasama dengan forum kursus yang sudah mendapat ijin

  9. Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional

  10. Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal ajaib dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang memakai tenaga kerja asing


Unduh ceklis persyaratan dan formulir pengajuan perizinan:



Persyaratan perizinan kursus yang diberikan kepada sekolah atau sekolah tinggi tinggi:


Berbeda dengan persyaratan yang diberikan untuk penyelenggaraan kursus yang dikelola oleh perseorangan dan tubuh usaha, persyaratan yang diberikan kepada penyelenggara kursus yang dikelola oleh sekolah atau sekolah tinggi tinggi yaitu:



  • Parsyaratannya yaitu; sekolah, sekolah tinggi tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah sanggup mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.


Tujuan dan Masa Berlaku Perizinan Kursus


Setiap yang akan membuka forum kursus harus mengurus perizinan terlebih dahulu. Ini bukan sekedar mekanisme dan mekanisme formal saja, tetapi mempunyai tujuan.


Tujuan perizinan operasional forum kursus:



  1. Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus

  2. Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan

  3. Mengarahkan, menyerasikan don menyebarkan kursus guna menunjang suksesnya kegiatan pembangunan bidang pendidikan

  4. Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus

  5. Melindungi konsumen


Setidaknya ada 5 tujuan perizinan forum kursus ini. Selanjutnya yakni masa berlaku. Tentu setiap perizinan ada masa kadaluarsanya, dan harus diperpanjang apabila perizinan tersebut telah hingga kepada tanggal kadaluarsa tersebut.


Masa berlaku Izin operasional forum kursus tersebut:



  • Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan sanggup diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

  • Apabila forum yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah tempat sanggup menerbitkan surat terdaftar hingga forum tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling usang 6(enam) bulan.


Dasar Hukum Penyelenggaraan Lembaga Kursus



  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

  4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);

  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 wacana Izin Pendirian Pendidikan Non Formal


Pengawasan, Pelanggaran dan Sanksi


Untuk ketertiban penyelenggaraan forum kursus, baik dari manajemen maupun mutu dan lain sebagainya maka dilakukan pengawasan. Adapun pihak yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan adalah:



  • Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing

  • Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik


Hal-hal yang dianggap menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan dalam proses penyelenggaraan forum kursus dan training disebut pelanggaran. Beberapa jenis penyalahgunaan izin penyelenggaraan forum kursus sanggup berupa:



  1. Penipuan publik, antara lain memperlihatkan janji-janji kepada penerima didik untuk disalurkan sesudah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti

  2. Pemalsuan dokumen

  3. Penyalahgunaan izin


Apabila dalam praktik penyelenggaraan forum kursus dan training terdapt pelanggaran sebagaimana yan g sudah disebutkan, maka pihak yang berwenang berhak menjatuhkan hukuman kepada pengelola. Kategori hukuman tersebut diantaranya:



  1. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin sanggup dikenai pidana penjara paling usang 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah

  2. Bagi forum kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota sanggup memberi hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus


Penutup


Untuk legalitas pengelolaan forum kursus dan training maka dibutuhkan perizinan dari pihak yang berwenang. Untuk mendapat izin operasional penyelenggaraan forum kursus maka pengelola harus mengajukan perizinan dengan mekanisme dan mekanisme yang sudah ditetapkan, dan melengkapi aneka macam ceklist persyaratan. Penyelenggaraan forum kursus yang tidak mempunyai izin, dianggap menyalahi aturan, alias sebagai suatu tindakan pelanggaran yang sanggup dikenakan hukuman dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin hingga kepada eksekusi penjara paling usang 10 tahun atau dikenakan denda paling banyak satu milyar. Jadi, jikalau anda ingin membuka lembagar kursus segeralah mengurus perizinannya.


Sumber referensi:

==>http://www.infokursus.net/

==> https://pelayanan.jakarta.go.id/


Artikel ditulis oleh: Mulyadi Tenjo



Sumber https://modulkomputer.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perizinan Forum Kursus Dan Pelatihan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel