“Iai” Pengertian Moral Profesi Akuntansi Serta 8 Prinsip Dasar Arahan Etik Lengkap
Pengertian Etika Profesi Akuntansi Serta 8 Prinsip Dasar Kode Etik Profesi akuntansi ialah kesediaannya mendapatkan tanggung jawab untuk bertindak bagi kepantingan publik. Oleh alasannya itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak terbatas hanya pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Akuntan professional harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini dalam bertindak bagi kepentingan publik.
Isi Artikel
IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar budbahasa profesi akuntansi. Berikut uraiannya.
1. Prinsip Integritas
Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas ialah berterus terperinci dan selalu menyampaikan yang sebenarnya.
Akuntan professional diharuskan dilarang terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau gosip lain ketika akuntan meyakini bahwa gosip tersebut terdapat:
- Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
- Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan.
- Penghilangan atau pengaburan gosip yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan gosip semacam tersebut,maka akuntan professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang dibutuhkan biar tidak dikaitkan dengan gosip tersebut.
2. Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau imbas yang tidak sepantasnya dari phak lain.
Setiap anggota diharuskan memperlihatkan objektivitasnya dalam banyak sekali situasi dalam menjalankan kewajibannya dan menghidari yang sanggup mengurangi pertimbangan professional atau bisnisnya.
Akuntan professional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan menawarkan layanan professional kalau suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau sanggup memberi imbas yang berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.
3. Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
- Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien0 mendapatkan layanan yang professional dan kompeten.
- Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika menawarkan jasa professional.
“ Jasa profesional yang berkompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan serta keahlian profesional untuk jasa yang diberikan.”
Kompetensi sanggup dibagi menjadi dua tahap yaitu:
- Pencapaian kompetensi professional
- Pemeliharaan kompetensi professional
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program pengembangan yang berkelanjutan menciptakan akuntan sanggup menyebarkan dan memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan professional.
Ketekunan yang dimaksud mencakup tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan, berhati-hati, lengkap dan sempurna waktu.
Seorang akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pembinaan serta pengawasan yang memadai.
4. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melaksanakan hal berikut ini.
- mengungkapkan gosip belakang layar yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi daerah akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali kalau mempunyai hak dan kewajiban secara aturan atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
- Menggunakan gosip belakang layar untuk laba langsung atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
Kode budbahasa profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini
- Akuntan professional menjaga kerahasian gosip termasuk dalam lingkungan sosialnya, sekaligus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja kepada keluarga atau rekan bisnis terdekat.
- Menjaga kerahasiaan gosip yang diberikan / diungkapkan oleh pemberi kerja (klien).
- Menjaga kerahasiaan gosip di dalam kantor akuntan atau organisasi di tempatnya bekerja.
- Akuntan professional harus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan, bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan tunjangan professional serta menghormati kewajiban akuntan professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
- Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan ketika sehabis berakhirnya hubungan antara klien dan akuntan. Ketika akuntan menerima klien baru, berhak memakai pengalaman dari sebelumnya. Namun demikian akuntan tetap tidak diperbolehkan mengungkapkan setiap gosip belakang layar yang diperoleh dari hubungan professional atau bisnis sebelumnya.
5. Perilaku Profesional
Prinsip sikap professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan aturan serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap sikap yang sanggup mengurangi doktrin pada profesi.
Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan sanggup dipercaya, serta tidak melaksanakan hal-hal diantaranya:
- Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki.
- Membuat acuan yang menjatuhkan atau menciptakan perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.
Sumber lain, Mulyadi menambahkan
6. Tanggung Jawab profesi
Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa memakai pertimbangan moral dan professional terhadap semua aktivitas yang dilaksanakannya. Anggota mempunyai tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi menyebarkan profesi akuntansi serta memelihara doktrin masyarakat. Semua perjuangan tersebut dibutuhkan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
7. Standar Teknis
Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan kiprah yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar yang harus ditaati setiap anggota ialah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, tubuh pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
8. Kepentingan Publik
Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada public, menghormati doktrin publik serta memperlihatkan sikap profesionalisme.
Salah satu ciri dari profesi ialah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi akuntan mencakup klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
Tugas terpenting setiap anggota ialah menjaga dan mempelihara doktrin publik terhadap profesi akuntan.
Demikianlah pembahasan tentang Pengertian Etika Profesi Akuntansi Serta 8 Prinsip Dasar Kode Etik Lengkap. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca:
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
0 Response to "“Iai” Pengertian Moral Profesi Akuntansi Serta 8 Prinsip Dasar Arahan Etik Lengkap"
Posting Komentar