iklan

Cara Lapor Pajak Online - Spt 1770 Ss Efiling

Tahun 2018 sudah berlalu, bagi pemilik NPWP khususnya orang langsung mempunyai kewajiban dalam pelaporan SPT Akhir tahun. Jika Anda seorang karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan atau instansi pemerintahan, dan mendapatkan bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 maka anda sanggup melaporkan SPT Tahunan anda secara online. Dimana pelaporan SPT secara online diwajibkan pada tahun 2017 (cmiiw).

Pada SPT Tahunan orang Pribadi atau karyawan pada umumnya terbagi kedalam dua jenis SPT yaitu : SPT 1770SS dan 1770 S. Dimana saya mengartikan 1770 SS (Sangat Sederhana) dimana penghasilan bruto yang diterima selama periode satu tahun kurang dari 60 Juta. Sedangkan 1770 S (Sederhana) ialah mereka yang mempunyai penghasilan bruto diatas 60 Juta. Untuk pengisian dari kedua SPT tersebut pada prinsipnya didasarkan pada bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2. Untuk sanggup lapor SPT secara online anda harus mendapatkan efin terlebih dahulu. Dimana permohonan efin sanggup anda lakukan pada KPP terdaftar dengan syarat anda harus mengisi form pengajuan efin dengan memperlihatkan alamat email dan no handphone.
Setelah anda mendapatkan efin, maka anda sanggup melaksanakan registrasi pada website DJP semoga sanggup teraktivasi pada DJP Online. Sehingga anda sanggup melaksanakan pelaporan secara E-filing.

Baca Juga

Cara Lapor Pajak Online :

Pada panduan ini saya asumsikan, jikalau anda pernah lapor SPT Tahunan pada tahun sebelumnya. Karena ada beberapa wajib pajak dikala lapor SPT Tahunan pada tahun berikutnya, melaksanakan cara ibarat langkah awal dikala mendapatkan nomor efin. Sedangkan jikalau anda sudah pernah melaporkannya maka anda tidak perlu melaksanakan registrasi lagi. Pada dikala anda melaporkan SPT Tahunan dengan memakai smartphone, saya rekomendasi anda memakai browser pada smartphone anda. Dan sebaiknya jangan memakai aplikasi yang ada di playstore, alasannya untuk menghindari terjadinya kegagalan / pengulangan dalam pengisian SPT Tahunan.

Cara Lapor SPT 1770 SS - Efiling



1. Login ke DJP dengan NPWP, password dan captcha yang tampil pada layar komputer anda.
2. Pilih sajian E-filing

3. Jika anda ingin mengetahui rujukan SPT Tahun sebelumnya, anda sanggup menentukan icon beling pembesar / preview pada bab kolom action. Pada dikala itu, anda sanggup melihat rujukan ibarat status PTKP, jumlah harta atau jumlah hutang yang dilaporkan pada SPT Tahun tersebut. Mengapa hal ini perlu dilakukan ? Karena barangkali ada perubahan dalam status PTKP dikala anda akan melaporkan atau status PTKP sesuai dengan bukti potong 1721 A1.
Jika anda telah mendapatkan rujukan SPT Tahun sebelumnya, maka mari kita mulai untuk mengisi SPT Tahun selanjutnya.

4. Pilih Buat SPT

5. Untuk pertanyaan Apakah anda menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas ? jawab tidak. Kecuali anda mempunyai / menjalankan usaha. Maka anda sanggup menentukan ya.

6. Apakah anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta ? jawab dengan tidak

7. Apakah penghasilan Bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta ?
Jika rujukan bukti potong 1721 anda pada bab Jumlah Penghasilan Brutodibawah 60 juta maka pilih YA

8. Setelah anda menentukan YA maka pilih tombol SPT 1770 SS.
Point 5 hingga dengan point 8 akan tapak ibarat :

9. Pada bab Isi Data Formulir anda sanggup menentukan Tahun Pajak dengan tahun 2018
Saya asumsikan pelaporan untuk Tahun Pajak 2018.

10. Pilih normal Status SPT dengan perkiraan anda akan melaporkan SPT Tahun 2018 yang pertama. Tetapi bila anda akan revisi alasannya kesalahan pengisian SPT Tahun 2018 dan anda sudah mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahun 2018, maka anda sanggup menentukan Pembetulan dan isi bab "Pembetulan ke" dengan angka 1. Yang artinya anda akan melaksanakan pembetulan SPT Tahun 2018 ke 1
Point 9 hingga dengan point 10 akan tapak ibarat :

11. Pilih tombol Langkah berikutnya

12. Isi bab Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan neto dalam negeri lainnya dari rujukan bukti potong 1721 A1 angka 8 yaitu : Jumlah Penghasilan Bruto (1 s.d 7)

13. Isi Pengurangan dari rujukan bukti potong 1721 A1 angka 11 yaitu : Jumlah Pengurangan (9 s.d 10)

14. Isi bab Penghasilan Tidak Kena Pajak dari rujukan bukti potong 1721 A1 bab Status Jumlah Tanggungan Keluarga Untuk PTKP. Misalnya pada bab tersebut terisi TK/1 maka anda harus mengisi Penghasilan tidak kena pajak dengan TK/1 (Tidak Kawin mempunyai tanggungan 1 anak).
Setelah anda mengisi bab ini maka akan secara otomatis akan menampilkan angka dari PTKP anda yang sekaligus akan menghitung Penghasilan Kena Pajak
Hasil pada bab Penghasilan Kena Pajak ini akan sama dengan angka yang tercantum pada bukti potong 1721 A1 point 16 yaitu Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan.

15. Cek angka pada Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan Terutang harus sama dengan yang terdapat pada bukti potong 1721 A1. Jika Pajak Penghasilan Terutang menampilkan jadinya berupa angka bukan nol, maka anda harus mengisi Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain dengan angka yang tercantum dalam bukti potong 1721 A1 (Point 20).

Dari point 12 hingga dengan 15 sanggup digambarkan ibarat :

16. Pilih tombol berikutnya, dan anda sanggup melewati pada bab B jikalau anda tidak mempunyai Penghasilan yang dikenakan PPh Final.

17. Isi bab C. Daftar Harta dan Kewajiban sesuai yang anda miliki.

18. Pilih berikutnya dan tandai Setuju pada bab D. Pernyataan, kemudian pilih tombol Langkah Berikutnya.
Sehingga dari point 16 hingga 19 sanggup ditampilkan ibarat :

19. Perhatikan pada bab Status SPT Anda, apakah Nihil ? jikalau nihil, maka pengisian telah benar dan anda sanggup melanjutkan langkah dengan cara menentukan teks berwarna orange untuk mendapatkan arahan verifikasi melalui email anda.
20. Masukan arahan verifikasi yang telah diterima pada email anda ke dalam kolom arahan verifikasi. Dan selanjutnya Pilih sajian kirim SPT, untuk sanggup mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email.

Jika langkah 1 hingga dengan 20 telah simpulan dan anda telah mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik dari DJP Online, maka proses Lapor SPT 1770SS anda telah selesai.

Semoga bermanfaat, dan dapatkan artikel lainnya dari label yang ada.
Sumber http://berbagi73.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Lapor Pajak Online - Spt 1770 Ss Efiling"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel