5 (Lima) Pengertian Bank Umum Beserta Fungsi, Kiprah Dan Jenis-Jenisnya
Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jenis – Jenis Bank Umum – Bank umum mempunyai kiprah dan fungsi serta tujuan yang menjadi acara utama dari bank umum. Untuk lebih memahami wacana perbankan, silahkan baca artikel-artikel perbankan terkait lainnya di akuntansilengkap.com.
Isi Artikel
A. Pengertian Bank Umum
1. Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
2. Bank umum yaitu forum keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), bank umum juga berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development.
3. Bank umum berdasarkan para hebat perbankan di negara-negara maju yaitu sebagai institusi keuangan yang berorientasi pada laba. Untuk mencapai tujuannya tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karna bank umum diizinkan mengumpulkan dana berbentuk deposito, bank umum juga disebut sebagai forum keuangan depositori. Bank umum juga disebut sebagai bank umum pencipta uang (giral) alasannya berdasarkan kemampuannya membuat uang (giral).
4. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum yaitu bank yang kegiatannya mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
5. Bank umum sering disebut dengan bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum bersifat umum, itu artinya sanggup mengatakan seluruh jasa perbankan yang ada.
Baca Juga: Fungsi Laporan Keuangan Secara Umum Bagi Perusahaan
B. Tugas dan Fungsi Bank Umum
Tugas bank umum secara umum yaitu melaksanakan 2 (dua) kegiatan yaitu
- Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
- Menyalurkan dana lending.
Fungsi Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
- Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
- Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
- Agent of Development (Agen Pembangunan)
Baca Juga: 20 Contoh Jasa Layanan Bank (Produk Perbankan Lengkap)
C. Jenis Jenis Bank Umum Berdasarkan Statusnya
Berdasarkan kemampuannya dalam melayani masyarakat luas, maka bank umum dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan memperlihatkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat, baik dari segi jumlah produk, modal atau kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum sanggup dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini memperlihatkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh alasannya itu, untuk memperoleh status tersebut diharapkan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu. Status bank yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
1. Bank Devisa
Bank devisa yaitu bank yang menerima persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk sanggup melaksanakan kegiatan perjuangan bidang perbankan dalam valuta asing. Bank devisa mempunyai kelebihan yaitu bisa memperlihatkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang absurd tersebut. Contohnya: transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta absurd dan lainnnya.
2. Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak sanggup melaksanakan transaksi menyerupai halnya bank devisa.
Baca Juga: Info Pasar Modal : Pengertian, Fungsi,Tujuan dan Manfaat Pasar Modal serta Macam-macamnya
D. Jenis Kegiatan Bank Umum
Bank umum mempunyai banyak jenis kegiatan. Kegiatan utama bank umum diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, akta deposito, dan tabungan;
- Memberikan kredit;
- Menerbitkan surat pengukuhan utang;
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melaksanakan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
- Menyediakan daerah untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
- Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Dari aneka macam kegiatan bank umum diatas, kita bisa mencicipi manfaat dari memakai jasa bank umum. Apalagi di zaman yang sudah canggih ini niscaya seseorang akan sangat membutuhkan fasilitas dan keamanan dalam bertransaksi.
Untuk membuat masyarakat semoga berniat menyimpan uang di bank, pihak perbankan biasanya mengatakan rangsangan berupa hadiah, bunga dan ajuan balas jasa lain yang menarilk masyarakat, sehingga masyarakat mau menyimpan uangnya di bank umum.
Demikianlah pembahasan mengenai 5 (Lima) Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jenis Bank Umum.
Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Kunjungi Juga Artikel Lainnya:
- Inilah 14 Bidang Bidang Profesi Akuntansi Terlengkap
- 15 Jenis Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank Beserta Fungsi dan Tujuannya
- Inilah 5 Peran “Utama” Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Beserta Fungsinya
- Inilah 6 (Enam) Kriteria Uang Menurut Para Ahli
- 5 (Lima) Pengertian Uang Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
0 Response to "5 (Lima) Pengertian Bank Umum Beserta Fungsi, Kiprah Dan Jenis-Jenisnya"
Posting Komentar