Penyebab Kecelakaan Kerja
Penyebab dasar terjadinya kecelakaan ialah unsafe condition dan unsafe action. Pendapat banyak sekali ahli K3 yang cukup radikal, 2 (dua) faktor diatas merupakan gejala akibat buruknya penerapan dan kurangnya komitmen manajemen terhadap K3 itu sendiri.
Beberapa referensi unsafe condition :
- Peralatan kerja yang sudah usang.
- Tempat kerja yang acak-acakan.
- Peralatan kerja yang tidak ergonomis.
- Roda berputar mesin tidak dipasang pelindung (penutup).
- Tempat kerja materi kimia tidak dilengkapi saranapengamanan(labeling, rambu) dll.
Beberapa referensi unsafe action :
- Karyawan bekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri pekerja yang mengabaikan peraturan K3.
- Merokok di tempat larangan merokok.
- Bersendau gurau pada saat bekerja,dan lain-lain.
A. Tenaga kerja tidak tahu tentang :
- Bahaya – bahaya di tempat kerjanya
- Prosedur kerja yang aman
- Peraturan K3
- Instruksi Kerja dll.
- Mengoperasikan peralatan mesin.
- Mengemudikan kendaraan.
- Mengoperasikan fire truck.
- Memakai alat – alat kerja (Tool) dll.
- Menempatkan tenaga kerja tidak sesuai dengan keahliannya.
- Penegakan peraturan yang lemah.
- Paradigma dan Komitmen K3 yang tidak mendukung.
- Tanggung jawab K3 tidak jelas.
- Anggaran tidak mendukung.
- Tidak ada audit K3.
Penyebab Lain
Penyebab lain yang merupakan gejala adalah, disebabkan masih adanya substandard practices and conditions yang mengakibatkan terjadinya kesalahan. Dalam hal ini kita kenal dengan tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman. Faktor-faktor ini sebenarnya adalah symptom (gejala) atau pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres apakah pada system ataukah pada manajemen. Kecelakaan bisa terjadi jika ketiga urutan diatas tercipta, maka besar atau kecil akan timbul peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang sanggup menimbulkan kerugian dalam bentuk cidera bagi pekerja itu sendiri dan kerusakan secara fisik akhir kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur. Suatu kecelakaan yang terjadi mengakibatkan kerugian yang besar bagi perusahaan atau tempat bekerja. Kerugian secara material maupun non material sangat besar dan memerlukan perbaikan dan penataan kembali maupun pemulihan kesehatan dan psikologi bagi pekerja yang menderita kecelakaan membutuhkan waktu lama.
Disamping ada sebabnya maka suatu kejadian juga akan membawa dampak akhir dari kecelakaan industri ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
Pertama kerugian yang bersifat ekonomis, antara lain kerusakan/ kehancuran mesin, peralatan, bahan dan bangunan. Biaya pengobatan dan perawatan korban, tunjangan kecelakaan. Hilangnya waktu kerja, menurunnya jumlah maupun mutu produksi di tempat kerja tersebut. Sehingga kinerja perusahaan tidak menjadi lebih baik.
Kedua kerugian yang bersifat non ekonomis. Pada umumnya berupa penderitaan insan yaitu tenaga kerja yang bersangkutan, baik itu merupakan kematian, luka/cedara berat maupun ringan. Menurut International Labour Organization (ILO) ada beberapa cara atau langkah yang perlu diambil untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, yaitu melalui :
a. Peraturan perundang-undangan
- Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi (up to date).
- Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
- Penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung di tempat kerja.
Merupakan suatu ukuran terhadap besaran-besaran nilai. Dengan adanya standard K3 yang maju akan menentukan tingkat kemajuan K3, karena pada dasarnya baik buruknya K3 di tempat kerja diketahui melalui pemenuhan standart K3.
c. Inspeksi
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, pesawat, alat dan instalasi, sejauh mana masalah-masalah ini masih memenuhi ketentuan dan persyaratan K3.
d. Riset
Meliputi :
- Riset teknik, penelitian terhadap benda dan karakteristik bahan-bahan berbahaya. Mempelajari pengaman mesin, pengujian alat pelindung diri, penyelidikan ihwal desain yang cocok untuk instalasi industri.
- Riset medis, meliputi hal-hal khusus yang berkaitan dengan penyakit akibat kerja dan akibat medis terhadap manusia dari berbagai kecelakaan kerja.
- Riset psikologis. penelitian terhadap pola-pola pdikologis yang dapat menjurus kearah kecelakaan kerja.
e. Pendidikan
Pemberian pengajaran dan pendidikan cara pencegahan kecelakaan yang terjadi melalui pengamatan terhadap jumlah, jenis orangnya (korban), jenis kecelakaan, faktor penyebab, sehingga dapat ditentukan pola pencegahan kecelakaan yang serupa.
f. Training (Latihan)
Pemberian instruksi atau petunjuk-petunjuk melalui praktek kepada para pekerja mengenai cara kerja yang aman. Perusahaan dalam waktu tertentu mengirimkan warganya untuk mengikuti training tentang K3 sebagai bekal pengetahuan untuk bekerja yang lebih baik. Hal-hal seperti ini bagi perusahaan sangat penting guna mencegah dan menyelamatkan serta menjaga budaya kerja yang baik. Demikian juga pada saat tertentu perlu dijadwalkan dan diadakan simulasi tentang penanganan bahaya/kecelakaan bagi karyawan pada ditempat pekerjaan, agar semua karyawan maupun orang yang ada dalam lokasi tersebut mempunyai kepekaan dan antisipasi mengenai keadaan tanggap darurat bila suatu saat dihadapkan pada suatu kejadian atau gangguan kecelakaan yang tidak diinginkan.
g. Persuasi
Menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dalam upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat diikuti oleh semua tenaga kerja.
h. Asuransi
Upaya pemberian insentif dalam bentuk reduksi terhadap premi asuransi kepada perusahaan yang melakukan usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja atau yang berhasil menurunkan tingkat kecelakaan di perusahaannya. Karyawan yang tercatat menjadi anggota asuransi tertentu merasa aman akan jaminan kesehatan yang diberikan bila suatu saat terjadi hal-hal yang merugikan bagi dirinya.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas klaim asuransi kesehatan bagi tenaga kerja yang telah terdaftar secara resmi bila terjadi kecelakaan ataupun penggantian dana yang diperlukan bagi tenaga kerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
i. Penerapan K3 di tempat kerja
Penerapan langkah-langkah K3 harus dapat diaplikasikan di tempat kerja sesuai ketentuan yang dipersyaratkan seperti pemakaian alat pelindung diri untuk pekerja, yang semuanya itu dalam upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja. Selain itu diatur kewajiban pengurus untuk menyediakan alat pelindung diri, penerangan pekerja, melaporkan proses pengerjaan, memasang tanda/rambu.
Kewajiban tenaga kerja untuk memakai alat pelindung diri, memakai dan melepas alat pelidung diri di tempat yang ditentukan, dan melaporkan kerusakan alat pelindung diri, alat kerja dan/atau ventilasi. Selain itu diatur kebersihan lingkungan kerja, dan investigasi kesehatan tenaga kerja secara rutin. Kesehatan dalam ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit dan penerapannya yang bertujuan untuk mewujudkan tenaga kerja sehat, produktif dalam bekerja, berada dalam keseimbangan yang mantap antara kapasitas kerja, beban kerja dan keadaan lingkungan kerja, serta terlindung dari dari penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja (Suma’mur, 2009:2)
Agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
0 Response to "Penyebab Kecelakaan Kerja"
Posting Komentar