Pengertian Deposito Beserta Manfaat, Jenis-Jenis Dan Karakteristik
Pengertian Deposito, Jenis-jenis, Fungsi, dan Karakteristiknya | Akuntansilengkap.com – Apa itu Deposito ? Deposito, giro dan tabungan ialah kelompok sumber dana masyarakat (dana pihak ketiga), dana masyarakat ialah dana yang berasal dari perorangan atau tubuh perjuangan yang diperoleh bank dengan memakai akomodasi produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Isi Artikel
Lukman Dendawijaya dalam bukunya “Manajemen Perbankan“
Pengertian deposito ialah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan yaitu:
Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 1
Deposito ialah simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. (Baca juga: tujuan dan referensi bank garansi )
Habib Nazir dan Muhammad Hassanudin (2004)
Deposito atau simpanan berjangka merupakan simpanan pihak ketiga pada bank yang hanya sanggup dilakukan penarikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjuan oleh pihak ketiga dan pihak bank.
Kasmir (2012)
Simpanan Deposito ialah simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank.
Baca juga: Pengertian Dividen, Jenis-Jenis dan Teori Kebijakannya
Karakteristik Deposito
Deposito mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Setoran minimal
Setoran minimal deposito tidak sama dengan pada dikala kita membuka tabungan yang sanggup dibuka dengan setoran awal dengan jumlah yang kecil. Penempatan uang untuk membuka deposito memerlukan jumlah yang lebih banyak dibandingkan tabungan. Besaran pembukaan deposito pada tiap-tiap bank bervariasi.
- Jangka waktu.
Penempatan deposito mengharuskan adanya pengendapan dana dengan jangka waktu tertentu yang sanggup dipilih oleh nasabahnya yaitu 1, 3, 6 atau 12 bulan. (Baca juga: jenis-jenis dan manfaat reksadana )
- Jika membutuhkan uang lalu ingin mencairkan dana pada deposito.
Adanya jangka waktu pada penempatan deposito tadi menimbulkan deposito tidak sanggup dicairkan – tunai – setiap dikala namun pada dikala jatuh tempo saja.
- Jika terpaksa harus mencairkan deposito.
Jika suatu waktu nasabah harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum pada jatuh temponya. Jumlah dendanya bervariasi atau tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada dikala dicairkan -pokok + bunga – atau sanggup juga berupa prosentase dari nilai pokok depositonya saja.
- Bunga deposito.
Salah satu yang menjadi daya tarik bagi deposito ialah bunga yang diperoleh biasanya lebih besar daripada bunga tabungan, jadi secara otomatis dana yang kita miliki akan berkembang lebih cepat. Dana yang cepat berkembang inilah yang sanggup kita manfaatkan sebagai sarana untuk investasi dibandingkan dengan tabungan. (Baca juga: pengertian dan jenis-jenis deviden )
- Risiko rendah.
Tingkat suku bunga yang tinggi ternyata tidak menimbulkan deposito sebagai simpanan yang beresiko tinggi. Meskipun tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari simpanan bank lainnya ibarat giro dan tabungan tetapi deposito digolongkan produk simpanan yang berisiko rendah. Alasannya alasannya ialah deposito masih sama-sama produk simpanan bank.
- Biaya manajemen dan pajak.
Biaya manajemen dan pajak bulanan pada Tabungan dan giro tidak akan kita temukan pada deposito, pasalnya pajak deposito dihitung dari hasil bunga deposito saja.
Baca juga: Pengertian, Prinsip Dan Landasan Hukum Bank Syariah Sesuai UU 10/98
Jenis Jenis Deposito
Terdapat 3 Jenis jenis deposito diantaranya ialah deposito berjangka, deposit on call dan serifikat deposito.
1. Deposito berjangka
Pengertian deposito berjangka ialah deposito yang berjangka waktu bervariasi dari mulai 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan hingga dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama perorangan dan lembaga. Artinya, di dalam bilyet deposito akan tertera nama perorangan atau forum si pemilik deposito berjangka.
Penarikan bunga deposito berjangka sanggup di cairkan setiap bulan sehabis jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Penarikan sanggup dilakukan dengan tunai atau non tunai -pemindahbukuan- dan dari bunga deposito akan dikenai pajak dari jumlah bunga yang diterima.
Selanjutnya, penyetoran dana dilakukan dengan jumlah dana yang bundar contohnya Rp. 1.000.000,-, Rp. 4.000.000,-, dan Rp. 4.500.000,- dan biasanya mempunyai batas minimal jumlah uang yang akan disimpan. (Baca juga: peran forum keuangan bank dan non bank )
2. Sertifikat Deposito.
Pengertian akta deposito ialah simpanan pihak lain dalam deposito yang akta bukti penyimpanannya sanggup dipindah tangankan. Bunga akta deposito sanggup dihitunga dengan cara selisih antara nominal deposito dengan jumlah uang yang disetor atau diskonto. Jangka waktu penarikan hampir sama dengan deposti berjangka berkisar 1 bulan hingga 24 bulan.
Perbedaannya, kalau akta deposito ialah deposito yang diterbitkan dalam bentuk akta dan sanggup dipindah tangan atau diperjualbelikan. Dan penerbitan nilai akta deposito sudah tercetak dalam banyak sekali nominal dan dalam jumlahnya bulat. Sehingga gampang bagi nasabah untuk membeli dalam lembaran sesuai jumlah nominal yang diinginkan.
Perbedaan Deposito Berjangka dengan Sertifikat deposito:
Deposito Berjangka | Sertifikat Deposito |
Atas Nama | Atas Unjuk |
Bukti kepemilikan disebut dengan bilyet deposito. | Bukti kepemilikan disebut dengan akta deposito. |
Tidak sanggup diperjual belikan. | Dapat diperjual belikan. |
Tidak sanggup dipindahtangankan. | Dapat dipindah tangankan. |
Bunga dibayar dibelakang. | Bunga dibayar dimuka. |
Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan denda (penalty rate). | Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan rediskonto. |
Nominal ditentukan oleh nasabah | Nomina ditentukan oleh bank |
Dalam mata uang rupiah | Dalam mata rupiah saja |
Dapat di Roll Over | Tidak sanggup di Roll Over |
3. Deposit On Call
Pengertian deposit on call ialah deposito yang berjangka waktu minimal selama 7 hari dan paling usang kurang dari satu bulan. Penerbitan deposit on call biasanya atas nama dan dalam jumlah besar contohnya 50 juta. Pencairan bunga dilakukan pada dikala pencairan deposit on call, dengan syarat, nasabah harus memberitahukan bank bahwa akan mencairkan deposit on call nya minimal 3 hari sebeluum pencairan. Besarnya bunga sanggup ditentukan dengan negoisasi dengan pihak bank.
Baca juga: Pengertian Leasing (Akuntansi, Jenis-Jenis dan Manfaat) Menurut Para Ahli
Manfaat Deposito
Manfaat deposito bagi Bank sangat penting alasannya ialah menjadi sumber modal, sumber dana dari masyarakat akan dimanfaatkan oleh bank untuk disalurkan dalam bentuk kredit atau produk lain dari bank yang bersangkutan. Hadirnya deposito akan menjadi solusi untuk mengatur kehidupan perekonomian. Fungsi deposito dilihat dari segi kepentingan bank dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
- Dari segi bank
Fungsinya sebagai salah satu bentuk perjuangan bank dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau tubuh hukum. Upaya tersebut sebagai penambah modal untuk menunjang perjuangan perbankan, khususnya dibidang peminjaman (kredit) dengan mengatakan rangsangan berupa suku bunga deposito. (Baca juga: jenis-jenis pasar modal dan manfaatnya )
- Dari segi deposan
Deposito yang memperlihatkan suku bunga yang tinggi dibandingkan simpanan lain, selain itu sanggup memperoleh jaminan kredit dan sanggup mengelola keuangan lebih terjadwal sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
- Dari segi perkembangan Ekonomi
Dana yang terhimpun oleh bank dan disalurkan kembali dalam bentuk kredit, akan digunkan secara maksimal dalam rangka keperluan yang produktif, secara otomatis akan meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Itulah tadi Pengertian Deposito Beserta Manfaat, Jenis-Jenis Dan Karakteristik. Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂
Kunjungi juga artikel lainnya:
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pengertian Fungsi, Tujuan Dan Kegiatannya
- Sejarah Bank Pemerintah Indonesia Beserta Tahun Pendirian
- Sejarah Perbankan Di Indonesia [9 Bank Zaman Kemerdekaan ]
- Akuntansi dan Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur
- Pengertian Manajer Menurut Para Ahli Serta Tugas, 3 Tingkatan dan Contohnya
0 Response to "Pengertian Deposito Beserta Manfaat, Jenis-Jenis Dan Karakteristik"
Posting Komentar