[Lengkap] 24 Objek Pajak Penghasilan Pph Dan Contohnya
Akuntansilengkap.com – Objek Pajak Penghasilan | Kaprikornus yang dikenakan sebagai objek pajak penghasilan yaitu setiap pelengkap kemampuan hemat yang diterima oleh Wajib Pajak, dan bisa digunakan untuk kebutuhan konsumsi dan bahkan menambah kekayaan Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia, dan termasuk beberapa hal dibawah ini:
Objek Pajak Penghasilan
1. Penggantian atau disebut juga dengan imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima oleh seseorang. Hal ini termasuk upah, komisi, gratifikasi, tunjangan, honorarium, bonus, imbalan, uang pensiun dan dalam bentuk lainnya. (Baca juga: macam-macam pajak di Indonesia )
2. Hadiah yang di dapatkan dari undian, acara atau pekerjaan dan penghargaan.
3. Laba usaha.
4. Keuntungan yang berasal dari penjualan atau bisa juga alasannya pengalihan harta termasuk juga:
- Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta kepada persekutuan, perseroan dan tubuh lain sebagai bentuk penggantian saham atau penyertaan modal, lainnya.
- Keuntungan yang diperoleh dari likuidasi (penggabungan, pemecahan, peleburan, pengambilalihan perjuangan atau reorganisasi dengan nama yang berbeda atau bentuk lainnya).
- Keuntungan yang diperoleh dari hibah, sumbangan atau bantuan. Kecuali sumbangan yang di dapatkan dari keluarga yang sedarah (garis keturunan), tubuh sosial (yayasan), tubuh pendidikan, sepanjang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, perjuangan atau kepemilikan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
- Keuntungan yang diperoleh dari hak penambangan baik penjualan atau pengalihan sebagian atau keseluruhan, permodalan dalam perusahaan pertambangan atau tanda ikut serta dalam pembiayaan. Pada suatu kasus, contohnya terjadi pengalihan harta perusahaan kepada para karyawan (pegawainya) maka keuntungan yang berupa selisih antara harga pasar dengan sisa buku yaitu penghasilan bagi perusahaan. (Baca juga: manajemen keuntungan perjuangan )
5. Diskonto, bunga termasuk premium dan imbalan dari jaminan pengembalian utang.
6. Dividen dengan bentuk atau nama apapun, contohnya deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil perjuangan koperasi.
7. Sewa atau pendapatan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta.
8. Keuntungan dari pembebasan hutang, terkecuali hingga dengan jumlah pada Peraturan Pemerintah. Pembebasan piutang oleh pihak kreditur (berpiutang) bisa dibebankan sebagai biaya dan sedangkan bagi pihak debitur (penghutang) yaitu penghasilan.
Ternyata, Peraturan Pemerintah menetapkan untuk pembebasan utang dari debitur kecil tidak dikategorikan sebagai objek pajak. Siapa sajakah debitur kecil itu? Contohnya: Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit lainnya yang dinilai kecil.
9. Royalti (imbalan) atas penggunaan hak. (Baca juga: pengertian pendapatan revenue dalam akuntansi )
10. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang dibebankan sebagai biaya dan pembayaran pelengkap pengembalian pajak.
11. Keuntungan yang diperoleh dari penukaran mata uang absurd atau selisih kurs. Keuntungan ini diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut oleh Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
12. Selisih yang ditimbulkan dari penilaian kembali aktiva.
13. Premi asuransi atau termasuk reasuransi.
14. Tambahan kekayaan netto yang muncul dari penghasilan yang belum kena pajak.
15. Keuntungan dari perjuangan berbasis syariah. Meskipun landasarn filosofi dari acara perjuangan berbasis syariah berbeda dengan acara perjuangan berbasis konvensional. Namun yang menjadi objek pajak yaitu pengasilan yang diterima dari acara perjuangan berbasis syariah.
16. Imbalan bunga.
17. Iuran yang diperoleh dari Wajib Pajak yang mendirikan perkumpulan dan menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas.
18. Surplus Bank Indonesia berdasarkan laporan keuangan audit sehabis dilakukan koreksi fiskal atau adaptasi sesuai Undang – Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.
Baca juga:
Penghasilan yang Dikenai (PPh) Final
Selain daripada objek pajak penghasilan diatas, terdapat penghasilan yang dikenai PPh Final diantaranya:
1. Penghasilan yang berupa hadiah dari undian.
2. Penghasilan yang berupa bunga obligasi (surat utang negara), bunga deposito serta bunga simpanan/tabungan lainnya termasuk yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
3. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta diantaranya ibarat pengalihan perjuangan jasa konstruksi, tanah dan bangunan, perjuangan real estate dan persewaan tanah dan bangunan.
4. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya, pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham.
5. Penghasilan tertentu lainnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Demikianlah tadi [Lengkap] 24 Objek Pajak Penghasilan PPh dan Contohnya. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Terimakasih banyak atas kunjungannya. Jangan lupa like and share yaa ! 🙂
Kunjungi juga artikel lainnya:
- Jurnal PPN (Pajak Pertambahan NIlai) Masukan dan Keluaran
- Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) , Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”
- Pengertian Kliring Beserta [Jenis-Jenis, Sistem, Akuntansi]
- Pengertian Giro (Rekening Koran) Beserta Fungsi, Jenis-Jenis Dan Manfaat
- Pengertian, Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro Beserta Jenis-Jenisnya
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
0 Response to "[Lengkap] 24 Objek Pajak Penghasilan Pph Dan Contohnya"
Posting Komentar