Cara Menghitung Shu Beserta Pola Soal Dan Pembagiannya
Isi Artikel
“Cara Menghitung SHU Beserta Contoh Soal Dan Pembagiannya”
Akuntansilengkap.com – Cara Menghitung Shu Beserta Contoh Soal Dan Pembagiannya | sesudah kita ahad kemudian mencar ilmu perihal pengertian koperasi dan landasan dan struktur organisasi nya, kali ini kita mencar ilmu perihal cara pola soal shu dan pembahasannya, perhitungan shu koperasi, rumus shu koperasi, rumus menghitung shu dan pembagian shu koperasi.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
“Pengertian SHU koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.” (UU No.25/1992, perihal perkoperasian, Bab IX, pasal 45).
SHU tidak ibarat deviden yaitu yang berupa keuntungan dari hasil menanam saham ibarat di perusahaan (PT), namun SHU yaitu keuntungan perjuangan yang dibagi berdasarkan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Kaprikornus setiap anggota koperasi mendapatkan hasil SHU yang berbeda-beda alasannya yaitu dilihat dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Baca juga:
Rumus Menghitung SHU
Rumus pembagian SHU sanggup kita lihat ibarat dibawah ini:
SHU Koperasi = Y+ X
Keterangan | |
SHU Koperasi | Sisa Hasil Usaha per Anggota |
Y | SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi |
X | SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha |
SHU Anggota dengan model matematika, sanggup dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan | |
Y | Jasa perjuangan anggota koperasi |
X | Jasa modal anggota koperasi |
Ta | Total transaksi anggota koperasi |
Tk | Total transaksi koperasi |
Sa | Jumlah simpanan anggota koperasi |
Sk | Total simpanan anggota koperasi |
Prinsip Pembagian SHU
Berikut ini yaitu 4 hal yang menjadi prinsip SHU Koperasi:
- SHU yang dibagi yaitu yang bersumber dari anggota.
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi yaitu bersumber dari anggota itu sendiri. Itu artinya, SHU yang bukan berasal dari transaski dengan anggota intinya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau tidak dibagi kepada anggota.
Pada suatu kasus, SHU dari non anggota sanggup dibagikan merata kepada anggota dikarenakan sudah disepakati oleh rapat anggota dengan catatan tidak mengganggu likuiditas koperasi.
- SHU anggota yaitu jasa dari modal dan transaksi perjuangan yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota yaitu balas jasa kepada anggota koperasi yang telah menginvestasikan modal dan melaksanakan transaksi pada koperasi. Kaprikornus diharapkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi perjuangan yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Dari hasil SHU untuk anggota koperasi harus ditetapkan, berapa persen untuk jasa modal dan jasa usaha, contohnya 35 % unuk jasa modal dan 65% untuk jasa usaha.
Baca juga:
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU kepada anggota harus dilakukan secara transparan (terbuka) diumumkan, sehingga setiap anggota sanggup menghitung secara kuantitatif dengan gampang berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikian tubuh perjuangan dan pendidikan dalam proses demokrasi dan sanggup mengantisipasi kecurigaan yang sanggup saja timbul antar anggota koperasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya diberikan secara tunai alasannya yaitu akan menunjukan bahwa koperasi tersebut sebagai tubuh perjuangan yang sehat kepada anggota dan masyarakat kawan bisnisnya.
Metode Perhitungan SHU Koperasi
Contoh masalah SHU (Ekonomi Koperasi):
Koperasi “Bumi Artha Makmur” mempunyai dana sebesar Rp. 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya. Koperasi menyajikan perhitungan keuntungan rugi pada 31 Desember 2017 sebagai berikut:
(hanya untuk anggota) | |
Penjualan | Rp 460.000.000,- |
Harga Pokok Penjualan | Rp 400.000.000,- |
Laba Kotor | Rp 60.000.000,- |
Biaya Usaha | Rp 20.000.000,- |
Laba Bersih | Rp 40.000.000,- |
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan Koperasi | 40% |
Jasa Anggota | 25% |
Jasa Modal | 20% |
Jasa Lain-lain | 15% |
Buatlah:
- Perhitungan pembagian SHU
- Jurnal pembagian SHU
- Perhitungan persentase jasa modal
- Perhitungan persentase jasa anggota
- Hitung yang diterima oleh Tuan Bagas (anggota koperasi) apabila simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan Tuan Bagas telah berbelanja di koperasi Bumi Artha Makmur senilai Rp. 920.000,-
Jawaban:
1. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU | Rp. 40.000.000,- | |
Cadangan Koperasi | 40% | Rp 16.000.000,- |
Jasa Anggota | 25% | Rp 10.000.000,- |
Jasa Modal | 20% | Rp 8.000.000,- |
Jasa Lain-lain | 15% | Rp 6.000.000,- |
Total | 100% | Rp 40.000.000,- |
2. Jurnal
SHU | Rp 40.000.000,- |
Cadangan Koperasi | Rp 16.000.000,- |
Jasa Anggota | Rp 10.000.000,- |
Jasa Modal | Rp 8.000.000,- |
Jasa Lain-lain | Rp 6.000.000,- |
3. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%.
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang.
4. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas yaitu untuk koperasi konsumsi.
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman.
5. Yang diterima Tuan Bagas:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x
- Pembelian Tuan Bagas = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
- Jadi yang diterima Tuan Bagas yaitu Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Pembagian SHU Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yaitu pendapatan yang didapat dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi dipakai untuk :
- Dana Cadangan
- Jasa Untuk Anggota
- Dana Pendidikan
- Keperluan lain
Contoh Pembagian SHU
Suatu koperasi pada simpulan tahun 2017 mendapat SHU sebesar Rp. 12.000.000 dan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, pembagian SHU yaitu sebagai berikut:
Dana Cadangan | 25,0 % |
Jasa Usaha | 30,0 % |
Jasa Modal | 20,0 % |
Pengurus/Pengawas | 7,5 % |
Karyawan | 7,5 % |
Dana Pendidikan | 5,0 % |
Dana Sosial | 5,0 % |
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun 2017 mengatakan data sebagai berikut:
Jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota sebesar Rp.35.000.000,-
Omzet/penjualan yang diperoleh dari : | |
Partisipasi anggota | Rp.250.000.000 |
Bukan Anggota | Rp.150.000.000 + |
Rp.400.000.000,- | |
harga pokok penjualan | (Rp.367.500.000,-) |
Pendapatan | Rp. 32.500.000,- |
Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban | (Rp. 18.000.000,-) |
SHU sebelum pajak | Rp. 14.500.000,- |
Pajak Penghasilan (PPH) | (Rp. 2.500.000,- ) |
Setelah dipotong pajak | Rp, 12.000.000,- |
Pembagian SHU
Dana Cadangan | 25% x Rp.12.000.000,- | = Rp. 2.000.000,- |
Jasa Usaha | 30% x Rp.12.000.000,- | = Rp. 3.600.000,- |
Jasa Modal | 20% x Rp.12.000.000,- | = Rp. 2.400.000,- |
Pengurus/Pengawas | 7,5% x Rp12.000.000,- | = Rp. 900.000,- |
Karyawan | 7,5% x Rp12.000.000,- | = Rp. 900.000,- |
Dana Pendidikan | 5 % x Rp.12.000.000,- | = Rp. 600.000,- |
Dana Sosial | 5 % x Rp.12.000.000,- | = Rp. 600.000,-+ |
Rp.12.000.000,- |
Pertanyaan :
Seorang sebagai anggota salah satu koperasi mempunyai dana sebesar Rp.175.000,- pada simpanan pokok dan wajibnya, anggota tersebut kemudian berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal |
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,- |
Jasa Usaha |
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+ |
SHU Yang diterima |
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700, |
Itulah tadi Cara Menghitung SHU Beserta Contoh Soal Dan Pembagiannya. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Terimakasih banyak atas kunjungannya. Jangan lupa share ya ! 🙂
Kunjungi juga artikel lainnya:
- [Lengkap] Contoh Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang Beserta Penjelasan
- Pengertian Badan Hukum Serta Bentuk-Bentuk Dan Tanggung Jawabnya
- Apa Itu Firma ? Cara Mendirikan Firma, Dasar Hukum Dan Ciri-Cirinya
- Pengertian Joint Venture, Ciri-Ciri, Contoh Serta Kelebihan dan Kekurangannya
- Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
0 Response to "Cara Menghitung Shu Beserta Pola Soal Dan Pembagiannya"
Posting Komentar