iklan

Tugas Bpupki Dan Ppki Dalam Mempersiapkan Kemerdekaan !

Tugas BPUPKI dan PPKI – Pada akhir masa penjajahan Jepang di Indonesia, pemerintah Jepang mengizinkan para p0juang politik Republic of Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaannya sendiri. Kemudian terbentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang menyusun dasar dan ideologi negara Republic of Indonesia kelak.

Tugas BPUPKI dan PPKI berbeda, namun masih banyak orang yang belum benar-benar tahu bagaimana sejarah dan peran dua lembaga ini.

Sejarah Terbentuknya BPUPKI

 Pada akhir masa penjajahan Jepang di Republic of Indonesia Tugas BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan !
Tugas BPUPKI dan PPKI

Memasuki akhir Perang Dunia II tahun 1945, Jepang banyak menderita kekalahan di berbagai pertempuran melawan pihak Sekutu. Di lain pihak, desakan untuk merdeka semakin nyaring terdengar dari wilayah Indonesia. Jepang yang menyadari bahwa pihaknya sedang terpuruk, kemudian mengeluarkan berbagai upaya demi mempertahankan daerah jajahannya.

Di Indonesia, para p0juang yang bergerak dari jalur politik terus mendesak Jepang agar Republic of Indonesia bisa merdeka. Menghadapi kenyataan tersebut, Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 yang diwakili oleh Kumaaikici Harada kemudian mengumumkan bahwa akan dibentuk badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai atau yang dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia.

Jepang bukan tanpa tujuan mengizinkan Republic of Indonesia untuk membentuk BPUPKI. Jepang bertujuan untuk tetap meraih simpati dari Indonesia, terutama dukungan dalam berperang melawan pihak Sekutu. Tujuan pembentukan BPUPKI ini adalah untuk menyelidiki dan mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk merencanakan kemerdekaan Indonesia.

Dengan iming-iming akan mengizinkan Republic of Indonesia merdeka suatu saat nanti, maka BPUPKI menurut Jepang merupakan sebuah badan yang bertujuan untuk mempersiapkan dasar negara. Sehingga, nanti jika sudah saatnya Republic of Indonesia bisa memproklamirkan kemerdekaannya, Republic of Indonesia sudah memiliki dasar negaranya sendiri.

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) resmi dibentuk pada tanggal 28 Mei 1945 dan total anggotanya mencapai sixty orang. BPUPKI atau badan penyelidik ini diketuai oleh doctor Rajiman Wedyodiningrat. Beliau dibantu oleh beberapa wakil ketua seperti:

1. Icibangase (sekaligus merangkap sebagai kepala Badan Perundingan BPUPKI).
2. RP. Suroso (sekaligus merangkap sebagai kepala sekretariat BPUPKI) yang dibantu oleh Mr. AG. Pringgodigdo dan Toyohito Masuda.

Tugas Tugas BPUPKI

 Pada akhir masa penjajahan Jepang di Republic of Indonesia Tugas BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan !
Tugas BPUPKI dan PPKI

Setelah resmi terbentuk, BPUPKI kemudian memiliki tugas pokok, yaitu:

1. Membahas dan menyusun dasar negara yang nantinya akan diterapkan ketika Republic of Indonesia merdeka.
2. Setelah siding pertama, BPUPKI memilki tugas untuk membentuk reses dalam jangka waktu 1 bulan.
3. Membentuk panitia kecil yang dikenal dengan nama “Panitia Delapan”. Tugas panitia ini untuk menampung segala saran-saran serta konsep dasar negara dari para anggota BPUPKI.
4. Membentuk “Panitia Sembilan” yang nantinya akan merumuskan Djakarta Charter atau Piagam Djakarta yang memuat dasar negara Indonesia.
5. Membantu panitia delapan dan panitia Sembilan dalam menjalankan tugasnya merumuskan dasar negara.

Perjalanan Sidang BPUPKI

 Pada akhir masa penjajahan Jepang di Republic of Indonesia Tugas BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan !
Tugas BPUPKI dan PPKI

Selama dibentuk, BPUPKI tercatat telah menjalankan sidang sebanyak ii kali untuk merumuskan dasar negara dan bentuk negara Republic of Indonesia kelak ketika sudah merdeka. Hasil masing-masing sidang BPUPKI adalah sebagai berikut:

1. Sidang BPUPKI I

Setelah resmi terbentuk, BPUPKI melakukan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Sidang pertama BPUPKI ini membahas mengenai dasar negara Indonesia. Pada sidang pertama ini, beberapa tokoh penting memberikan pandangan dan ide mengenai dasar negara Indonesia, diantaranya adalah Mr. Moh. Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Moh. Yamin memberikan gagasan mengenai five dasar negara Kebangsaan Indonesia. Gagasan dasar negara tersebut sebagai berikut:

a. Peri kebangsaan
b. Peri kemanusiaan.
c. Peri ketuhanan
d. Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat.

Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Supomo juga ikut memberikan ide mengenai dasar negara Indonesia, yaitu:

a. Persatuan
b. Mufakat dan demokrasi
c. Keadilan sosial
d. Kekeluargaan
e. Musyawarah

Pada tanggal 1 Juni 1945, kemudian Ir. Sukarno mengusulkan ide dasar negara Republic of Indonesia yang disebut Pancasila yaitu:

a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Ir. Sukarno, five asas dasar negara tersebut sebenarnya bisa diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yakni:

a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Bahkan, Ir. Sukarno kemudian menegaskan bahwa Tri Sila ini masih bisa diperas lagi hingga menjadi Eka Sila yaitu “Gotong Royong”. Hingga tanggal 1 Juni 1945, BPUPKI belum berhasil merumuskan kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia.

Setelah masuknya iii usulan dasar negara oleh ketiga tokoh bangsa tersebut dan belum mencapai kesepakatan, kemudian BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil bernama “Panitia Sembilan” yang diketuai oleh Ir. Sukarno. Tugas utama Panitia Sembilan ini adalah merumuskan dan merundingkan dasar negara yang tepat untuk Indonesia.

Anggota Panitia Sembilan antara lain adalah:

1. Ir. Sukarno sebagai ketua
2. Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua
3. KH. Wachid Hasyim
4. Abdoel Kahar Muz4ka4r
5. A.A. Maramis
6. Abikoesono Tjokrosoeyoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Achmad Soebardjo
9. Mr. Moh. Yamin

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan kemudian melahirkan rumusan konsep dasar negara yang kemudian dikenal sebagai “Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta”. Isi rumusan dasar negara dalam Piagam Djakarta adalah:

a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
b. Dasar kemanusiaan adalah adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan dasar negara yang tertera dalam Piagam Djakarta inilah yang kemudian dikenal sebagai rumusan pertama Pancasila.

2. Sidang BPUPKI II

Setelah sidang BPUPKI yang pertama berhasil menyusun konsep dasar negara yang akan digunakan ketika Republic of Indonesia merdeka kelak, maka pada tanggal 10 Juli 1945 diadakan sidang BPUPKI yang kedua. Sidang kedua BPUPKI ini bertujuan untuk:

a. Membahas bentuk negara Indonesia.
b. Menyusun rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Indonesia.

BPUPKI kemudian menyusun sebuah panitia yang bertugas untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Panitia ini beranggotakan xix orang dan diketuai oleh Ir. Sukarno. Pada tanggal eleven Juli 1945, kemudian Panitia Perancang UUD ini membentuk panitia kecil dengan anggota vii orang yaitu:

a. Prof. doctor Mr. Soepomo sebagai ketua sekaligus merangkap anggota.
b. Mr. Wongsonegoro
c. Mr. Achmad Subardjo
d. A.A. Maramis
e. Mr. R.P. Singgih
f. H. Agus Salim
g. doctor Sukiman

Panitia kecil dengan anggota vii orang ini bertugas untuk menyempurnakan kembali rancangan Undang-Undang Dasar yang sebelumnya telah disepakati. Selain panitia kecil tersebut, BPUPKI juga membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Prof. doctor Mr. Soepomo dan Prof. doctor P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.

Pada tanggal xiii Juli 1945, panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Sukarno kembali mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja yang telah dijalankan oleh panitia kecil. Kemudian pada tangal xiii Juli 1945, panitia kecil perancang UUD memberikan laporan iii masalah pokok dalam rapat pleno BPUPKI. Tiga hal penting yang dilaporkan dalam rapat pleno ini antara lain:

1. Pernyataan Republic of Indonesia merdeka.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar (diambil dari Piagam Jakarta).
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar.

Setelah selesai menjalankan sidang sebanyak ii kali, maka BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai resmi dibubarkan oleh pihak Jepang pada tanggal vii Agustus 1945. Jepang beralasan bahwa BPUPKI terlalu cepat mempersiapkan kehendak kemerdekaan Indonesia. Selain itu, Jepang juga tidak terima BPUPKI menolak adanya keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang dalam mempersiapkan kemerdekaan.

Sejarah Terbentuknya PPKI

 Pada akhir masa penjajahan Jepang di Republic of Indonesia Tugas BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan !
Tugas BPUPKI dan PPKI

Semakin hari, Jepang semakin sering menelan kekalahan dalam Perang Asia Timur Raya. Keadaan Jepang semakin kritis setelah pada tanggal half dozen dan ix Agustus 1945 Kota Hiroshima dan Nagasaki dibom atom oleh Amerika Serikat. Kabar kekalahan Jepang dalam medan pertempuran ini banyak terdengar di negara-negara jajahannya di wilayah Asia. Tekanan untuk memerdekakan diri dari Jepang pun semakin kuat.

Tekanan untuk memerdekakan diri dari Jepang pun semakin kuat.Banyak wilayah jajajahan Jepang yang seperti mendapatkan harapan kemerdekaan ketika Jepang dikabarkan kalah telak karena bom atom dari Amerika Serikat. Banyak pula kaum nasionalis yang mencoba untuk mencari kebenaran kabar berita kekalahan ini baik dari radio ataupun surat kabar internasional.

Untuk tetap menjaga wilayah jajahannya agar tetap memberikan dukungan, maka Komando Tentara Jepang Wilayah Selatan pada waktu itu mengadakan rapat dan memutuskan menjanjikan kemerdekaan Republic of Indonesia pada tanggal vii September 1945.

Pada tanggal vii Agustus 1945, Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Dokuritsu Junbi Inkai atau dalam bahasa Republic of Indonesia dikenal sebagai Panitia Pelaksana Kemerdekaan Republic of Indonesia (PPKI). Panitia ini dibentuk dengan tujuan melanjutkan tugas BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Meskipun Jepang telah berusaha mati-matian untuk mempertahankan dukungan dari wilayah jajahannya di Asia, namun pada akhirnya Jepang tetap tidak berdaya. Pada tanggal fourteen Agustus 1945, Jepang secara resmi menyatakan diri telah kalah dari pihak Sekutu. Kondisi ini menimbulkan gejolak keinginan untuk memerdekakan diri yang semakin kuat di Indonesia.

Susunan Aggota PPKI

 Pada akhir masa penjajahan Jepang di Republic of Indonesia Tugas BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan !
Tugas BPUPKI dan PPKI

Panitia Persiapan Kemerdekaan Republic of Indonesia (PPKI) diketuai oleh Ir. Sukarno dan wakil ketuanya adalah Drs. Moh. Hatta. PPKI memiliki 21 anggota yang berasal dari tokoh-tokoh perwakilan daerah Republic of Indonesia mulai dari Pulau Jawa hingga Republic of Indonesia timur. Perwakilan tersebut terdiri dari:

a. Pulau Jawa diwakili oleh 12 orang
b. Pulau Sumatra diwakili iii orang.
c. Pulau Sulawesi diwakili ii orang.
d. Pulau Kalimantan diwakili 1 orang
e. Gugusan Pulau Sunda Kecil diwakili 1 orang.
f. Kepulauan Maluku diwakili 1 orang
g. Golongan penduduk Tionghoa/China diwakili 1 orang.

Tanggal ix Agustus 1945 tokoh Republic of Indonesia diantaranya Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, dan doctor Radjiman Wedyodiningrat dipanggil oleh Pimpinan Angkatan Perang Jepang Jenderal Terauchi yang bermarkas di Saigon untuk meresmikan pembentukan PPKI. Pada pertemuan tersebut, pemerintah Jepang menegaskan akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

Pada awalnya anggota PPKI hanya berjumlah 21 orang, yaitu:

1. R.P. Soeroso
2. KRT Radjiman Wedyodiningrat
3. Soetardjo Kartohadikoesomo.
4. Kyai Bagus Hadikusumo
5. Kyai Abdoel Wachid Hasyim
6. Otto Iskandardinata
7. Abdoel Kadir
8. Pangeran Soerjohamidjoyo
9. Pangeran Poerboyo
10. Mr. Abdul Abbas
11. doctor Moh. Amir
12. doctor GSSJ Ratulangi
13. Mr. Moh. Hasan
14. Andi Pangerang
15. A.H. Hamidan
16. Mr. Johannes Latuharhary
17. I Gusti Ketoet Poedja
18. Drs. Yap Tjwan Bing

Jumlah anggota tersebut adalah anggota resmi yang diketahui oleh pihak Jepang. Kemudian tanpa sepengetahuan pihak Jepang, PPKI menambah lagi half dozen anggota baru, yaitu:

1. Sayuti Melik
2. Achmad Soebardjo
3. Ki Hadjar Dewantara
4. Kasman Singodimejo
5. R.A.A. Wiranatakoesoema
6. Iwa Koesoemasoemantri

Berbeda dengan BPUPKI yang masih diawasi dan juga beranggotakan pihak Jepang, PPKI dibentuk seutuhnya oleh orang-orang Republic of Indonesia dan sama sekali tidak ada keterlibatan Jepang dalam pengambilan keputusannya.

Tugas PPKI

 Pada akhir masa penjajahan Jepang di Republic of Indonesia Tugas BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan !
Tugas BPUPKI dan PPKI

PPKI secara resmi menjalankan tugasnya baik sebelum Republic of Indonesia merdeka maupun setelah kemerdekaan Republic of Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara pokok, selama berdiri PPKI memiliki tugas antara lain:

1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih serta mengangkat presiden Republic of Indonesia Ir. Sukarno dan wakil presiden Drs. Moh. Hatta.
3. Membentuk komite nasional yang memiliki tugas membantu presiden dan wakil presiden Republic of Indonesia sebelum terbentuknya badan DPR dan MPR.

Sidang PPKI

 Pada akhir masa penjajahan Jepang di Republic of Indonesia Tugas BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan !
Tugas BPUPKI dan PPKI

Selama berdiri, PPKI tercatat telah melakukan sidang sebanyak four kali. Sidang pertama PPKI ternyata hanya berselang 1 hari setelah kemerdekaan Republic of Indonesia yaitu pada tanggal xviii Agustus 1945. Masing-masing sidang menghasilkan keputusan yang berbeda, antara lain:

1. Sidang PPKI I

Sehari setelah Republic of Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya atas desakan kaum muda, maka PPKI kemudian menyelenggarakan sidang yang pertama demi melengkapi segala aspek yang dibutuhkan Republic of Indonesia agar bisa berdiri sebagai negara yang berdaulat.

Pada sidang pertama PPKI ini, diambil keputusan-keputusan sebagai berikut:

a. Mengesahkan UUD 1945 yang sebelumnya telah disusun oleh panitia kecil bentukan BPUPKI.
b. Memilih presiden dan wakil presiden Republik Republic of Indonesia yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta.
c. Menetapkan pembentukan Komite Nasional Republic of Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat. KNIP ini merupakan cikal bakal terbentuknya DPR dan MPR di kemudian hari.

2. Sidang PPKI II

Pada tanggal xix Agustus 1945 PPKI kemudian kembali mengadakan sidang yang kedua. Pada sidang kedua ini dihasilkan kesepakatan sebagai berikut:

1. Pembagian daerah provinsi di Republic of Indonesia sebagai berikut:
a. Jawa Barat
b. Jawa Tengah
c. Jawa Timur
d. Sumatra
e. Borneo
f. Sulawesi
g. Maluku
h. Sunda Kecil
2. Untuk sementara waktu, kedudukan kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang (saat itu).
3. Untuk sementara waktu kedudukan kota dan geemente diteruskan seperti sekarang (saat itu).
4. Dibentuk kementerian atau departemen berumlah 12 departemen.

3. Sidang PPKI III

Pada tanggal twenty Agustus PPKI kembali mengadakan sidang ketiganya. Hasil kesepakatan dalam sidang ketiga ini mengesahkan terbentuknya badan keamanan negara Republic of Indonesia yang disebut BKR (Badan Keamanan Rakyat). BKR merupakan cikal bakal terbentuknya ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

4. Sidang PPKI IV

Sidang keempat PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Pada sidangnya yang keempat ini, PPKI berhasil membahas dan menetapkan peraturan tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. Partai ini berkedudukan di Djakarta yang merupakan ibukota negara Indonesia.

Perubahan Isi Piagam Djakarta menjadi Pancasila

 Pada akhir masa penjajahan Jepang di Republic of Indonesia Tugas BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan !
Tugas BPUPKI dan PPKI

Konsep awal Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara Republik Republic of Indonesia tertera pada Piagam Jakarta. Namun, sila pertama Piagam Djakarta tersebut menimbulkan beberapa perdebatan di antara beberapa perwakilan tokoh-tokoh daerah yang melakukan sidang.

Perubahan ini dilakukan pada tanggal xviii Agustus 1945, sehari setelah Republic of Indonesia merdeka, yang dilakukan pada sidang PPKI pertama. Sila pertama yang awalnya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dianggap tidak bisa mewakili keberagaman suku, budaya, dan agama yang ada di seluruh wilayah NKRI.

Oleh karena itu, seluruh peserta yang hadir dalam sidang PPKI pertama kemudian mencari cara mufakat demi terbentuknya NKRI yang mampu menampung segala perbedaan menjadi satu. Tokoh yang berjasa dalam mengubah sila pertama Pancasila ini adalah Drs. Moh. Hatta. Berdasarkan kesepakatan bersama, maka sila pertama Pancasila diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Tugas BPUPKI dan PPKI menuju detik-detik kemerdekaan Republic of Indonesia sangat berarti. Meskipun ii badan ini awalnya dibentuk oleh pihak Jepang demi mendapatkan simpati dan mempertahankan wilayah jajahannya di Indonesia, namun BPUPKI dan PPKI tetap berhasil merumuskan dasar negara Indonesia.

Boleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih

Tugas BPUPKI dan PPKI


Sumber https://olympics30.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tugas Bpupki Dan Ppki Dalam Mempersiapkan Kemerdekaan !"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel