√ Padamu Negeri Balasannya Di Hapuskan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia karenanya mengeluarkan Surat edaran resmi terrkait penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), dengan demikian Padamu yan menjadi rekan Pendataan Dapodik resmi di hentikan, begitu suara surat yang tertanggal 29 Juni 2015 tersebut.
dalam kesempatan itu pada alinie pertama disebutkan "Kami sampaikan bahwa semenjak di menetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan wajib memakai Dapodik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan".
kemudian di Lanjutkan "Oleh alasannya ialah itu Aplikasi Padamu Negeri yang selama ini di gunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak di operasionalkan lagi."
Dengan demikian dengan berakhirnya dualisme Pendataan ini tentu menjadi kabar bangga buat Operator sekolah dan kabupaten/ Kota yang selama ini menjadi ujung tombak Pendataan.
diharapkan sekali dengan fokus ke Dapodik yang satu satunya Aplikasi yang resmi di Lingkungan kemdikbud, Pendataan menjadi lebih baik dan berkualitas.
Salam satu Data
diharapkan sekali dengan fokus ke Dapodik yang satu satunya Aplikasi yang resmi di Lingkungan kemdikbud, Pendataan menjadi lebih baik dan berkualitas.
Salam satu Data
0 Response to "√ Padamu Negeri Balasannya Di Hapuskan"
Posting Komentar