√ Kriteria Penerima Uji Kompetensi Guru Ukg Tahun 2015
Peserta Uji kompetensi Guru yang akan di Laksanakan tahun 2015 yakni semua jenjang TK, SD, SMP,SMA,SMK dan Pengawas, Uji Kompetensi Guru ini bertujuan :
Adapun kriteria Peserta Uji Kompetensi Guru tahun 2015 yakni sebagai berikut :
Untuk mengukur Kompetensi Guru (Pedagogik dan Profesional) dari tahun ke tahun maka nilai UKG di Harapkan menerima progres yang signifikan dari sebelumnya, sehingga di Tahun 2019 nanti Nilai rata-rata Guru sudah di Atas baik secara nasional.
Sumber http://dapodikterbaru.blogspot.com
- Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
- Untuk melakukan jadwal pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk acara pengembangan keprofesian berkelanjutan (pelatihan).
- Sebagai alat kontrol pelaksanaan evaluasi kinerja guru.
Adapun kriteria Peserta Uji Kompetensi Guru tahun 2015 yakni sebagai berikut :
- Semua guru baik yang sudah mempunyai akta pendidik maupun yang belum mempunyai akta pendidik.
- Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki NUPTK
- Masih aktif Mengajar mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi sertifikasi.
Untuk mengukur Kompetensi Guru (Pedagogik dan Profesional) dari tahun ke tahun maka nilai UKG di Harapkan menerima progres yang signifikan dari sebelumnya, sehingga di Tahun 2019 nanti Nilai rata-rata Guru sudah di Atas baik secara nasional.
0 Response to "√ Kriteria Penerima Uji Kompetensi Guru Ukg Tahun 2015"
Posting Komentar