iklan

Bpjs Kesehatan: Tanya Dan Jawab Hal – Hal Penting (Bagian Ke 2)

Ini yaitu pecahan ke DUA dari Tanya Jawab BPJS Kesehatan Bagian 1. Perlu ditekankan bahwa ini bukan situs resmi dari BPJS Kesehatan. Tetapi, jawaban-jawaban dikumpulkan dari sumber-sumber resmi. Jika punya pertanyaan soal BPJS Kesehatan, Anda sanggup mencari jawabannya disini.

Tujuannya supaya kita semua sanggup berguru dan membuatkan bersama. Selamat Membaca!

Bagaimana kalau Menunggak Iuran ?

Keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, dikenakan denda administratif 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja.

Keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan tidak boleh sementara.

Besarnya Iuran berlaku hingga kapan?

Besaran iuran jaminan kesehatan ditinjau paling usang 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Bagaimana Mengakses Manfaat BPJS ?

Manfaat sanggup diakses melalui akomodasi kesehatan milik pemerintah atau swasta yang menjalin KERJASAMA dengan BPJS Kesehatan.

Bagaimana Pola Pelayanan  BPJS Kesehatan?

Pola derma pelayanan kesehatan yang oleh BPJS Kesehatan yaitu referensi rujukan berjenjang. Pola rujukan berjenjang yaitu referensi derma layanan kesehatan dimana pelayanan primer diberikan oleh PPK tingkat I, namun apabila diharapkan rujukan spesialistik akan dirujuk ke PPK lanjutan.

Anda tidak diperkenankan eksklusif berobat ke Rumah Sakit tanpa membawa rujukan. Ini dimaksudkan biar tidak ada penumpukan pasien di Rumah Sakit. Karena untuk penyakit ringan sanggup diselesaikan di akomodasi kesehatan tingkat pertama.

Bagaimana Syarat Layanan di Rumah Sakit?

Jika ingin memakai akomodasi kesehatan lanjutan, yaitu rumah sakit yang berhubungan dengan BPJS, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buat Surat Rujukan. Anda harus mempunyai surat rujukan dari penyedia akomodasi kesehatan tingkat pertama yang tertera di kartu menyerupai Puskesmas, klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak Puskesmas, klinik maupun dokter tersebut akan memperlihatkan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
  • Siapkan Dokumen Persiapkan dokumen-dokumen untuk berobat sebelum berangkat ke Rumah Sakit tujuan antara lain: 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga; 1 lembar fotokopi KTP; 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan; 1 lembar fotokopi Surat Rujukan dan Kartu BPJS Kesehatan asli
  • Datang Lebih Awal. Biasanya Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mempunyai banyak pasien. Datang lebih pagi biar mendapat nomor antrean awal. Sabar menunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil.
  • Pasien Gawat Darurat. Untuk kondisi gawat darurat pasien BPJS Kesehatan sanggup eksklusif menuju Rumah Sakit tanpa perlu memakai surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama.
  • Biaya Tanggungan Pasien. Meskipun telah menjadi penerima BPJS Kesehatan, namun ada kalanya Anda tetap membayar sejumlah uang. Ada jenis obat-obatan yang tidak tertanggung dalam BPJS Kesehatan. Selain itu Anda juga akan dikenakan biaya perhiasan bila rawat inap di atas kelas yang tertera pada kartu. Misalnya Anda terdaftar sebagai pasien kelas II, namun sebab banyak sekali hal Anda alhasil dirawat di kelas I, selisih biaya tersebut yang harus Anda tanggung. Namun demikian biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan kalau Anda tidak menjadi penerima BPJS Kesehatan.

Apa Fasilitas kesehatan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan ?

  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Puskemas, Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (POLRI), Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiri dari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama, RS Pratama.
  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan: Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemerintah Daerah (RSUD), RS Umum TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS Khusus, RS Khusus Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker (Onkologi), RS Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah terakreditasi, RS Bergerak dan RS Lapangan.

Baca juga: Peserta Menunggak Iuran, 1 Keluarga Tidak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Bagaimana fasilitas kesehatan tingkat pertama?

  1. Untuk pertama kali setiap penerima terdaftar pada satu akomodasi kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan kabupaten/kota setempat
  2. Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya penerima berhak menentukan akomodasi kesehatan tingkat pertama yang diinginkan
  3. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada akomodasi kesehatan tingkat pertama kawasan penerima terdaftar, kecuali berada di luar wilayah akomodasi kesehatan tingkat pertama kawasan penerima terdaftar, atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis

Catatan: Peserta sanggup menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).

Bagaimana Jika Peserta Terdaftar di Luar Wilayah ?

Untuk mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama kawasan tujuan, maka penerima wajib membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan.

Apaa Manfaat yang Diperoleh ?

  1. pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  2. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
  3. pelayanan persalinan
  4. pelayanan gawat darurat
  5. pelayanan ambulan bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar akomodasi kesehatan
  6. pemberian kompensasi khusus bagi peserta di wilayah tidak tersedia akomodasi kesehatan memenuhi syarat

Pelayanan promotif dan preventif 

  1. Penyuluhan kesehatan perseorangan
  2. Imunisasi dasar – Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DOT-HB), Polio dan Campak.
  3. Keluarga Berencana (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi) dan skrining kesehatan (Pelayanan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah imbas lanjutan dari resiko penyakit tertentu).

 Perlu ditekankan bahwa ini bukan situs resmi dari BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan:  Tanya dan Jawab Hal – Hal Penting (Bagian ke 2)

Apakah Persalinan Dijamin ?

Persalinan yang ditanggung yaitu persalinan hingga dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/meninggal.

Apa Manfaat Pelayanan Gigi ?

Pelayanan Gigi dilakukan di akomodasi kesehatan tingkat pertama, yang terdiri dari:

  1. administrasi pelayanan, mencakup biaya administrasi registrasi penerima untuk berobat, penyediaan dan derma surat rujukan ke akomodasi kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak sanggup ditangani di akomodasi kesehatan tingkat pertama
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasimedis
  3. premedikasi
  4. kegawatdaruratan oro-dental
  5. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  6. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  7. obat pasca ekstraksi
  8. tumpatan komposit/GIC
  9. skeling gigi (1x dalam setahun)

Apa Pelayanan Tidak Dijamin?

Ingin tahu pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, silahkan simak di Tanya Jawab pecahan ke 3.

Update:

Perhatian ketentuan terbaru mengenai Iuran, Sanksi dan Denda terkait keterlambatan membayar Iuran BPJS Kesehatan. Simak disini.

Kenapa masih perlu Asuransi Penyakit Kritis, walaupun sudah punya BPJS Kesehatan.

GRATIS Konsultasi Premi Asuransi


Sumber https://duwitmu.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bpjs Kesehatan: Tanya Dan Jawab Hal – Hal Penting (Bagian Ke 2)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel