√ Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Tahun 2016 → Sgppg Di Hapuskan, Plpg Pun Gratis
Klarifikasi Menteri Pendidikan Anis Baswedan wacana Pelaksanaan Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tentu menjadi kabar besar hati bagi guru guru di Indonesia, SGPPG yang pada awalnya di laksanakan mulai tahun ini di pastikan tidak jadi seiring dengan terbitnya Draf Penetapan Sertifikasi melalui Jalur PLPG 2016.
Namun perekrutan Peserta PLPG tahun ini tidak berubah adalah :
- Guru TMT 2005 atau sebelumnya
- Guru TMT 2005 hingga dengan 2015 dengan Skor UKG 5.5 atau Lebih
Bagi Guru yang mempunyai TMT Masa Kerja 2005 atau sebelumnya maka nilai UKG 2015 di abaikan, maka bila belum terdaftar Sebagai akseptor PLPG 2016 dapat mengantar ke Dinas Kabupaten /Kota masing-masing. ketidakmunculan nama Guru sebagai akseptor di akibatkan sebab masa kerja tersebut tidak di masukan ke aplikasi Dapodik di Sekolah, Untuk kasus ibarat ini dapat di tambahkan secara manual oleh operator sertifikasi di Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
SGPPG ( Sertifikasi Guru melalui pendidikan Profesi Guru) di rencanakan akan tetap di laksanakan untuk tahun tahun berikutnya, namun referensi SGPPG ini di rencakanan tetap ibarat planning Awal Pemerintah adalah melalui Dana mandiri.
Untuk Peserta Sertifikasi 2005 hingga dengan 2015 yang lulus harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Linearitas yang sudah di Terbitkan :
Untuk Peserta Sertifikasi 2005 hingga dengan 2015 yang lulus harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Linearitas yang sudah di Terbitkan :
- Berstatus Guru PNS atau GTY
- Mapel UKG/Sertifikasi Linear dengan Ijazah S1/DIV
Contoh :
- Jika Guru mempunyai Ijazah S1 PGSD mengampu mapel Guru kelas maka dapat mengikuti PLPG 2016 bila skor ukg > 5.5 meski gres jadi Guru dari 2014 (PNS/GTY)
- Jika Guru mempunyai Ijazah S1 Akutansi mengampu mapel IPS di Sekolah Menengah Pertama dapat mengikuti PLPG 2016 bila Skor UKG > 5.54 meski gres jadi Guru 2015 (PNS/GTY) - Jika Ijazah Tidak Linear, maka Minimal Guru mengampu mapel tersebut paling kurang 5 Tahun terakhir secara Berturut-turut.
Contoh :
- Guru mempunyai Ijazah S1 PAI Namun semenjak Juli 2011 Sudah mengampu Guru kelas di SD maka Guru tersebut berhak di ikutkan calon akseptor sertifikasi dengan syarat skor ukg > 5.5.
DOWNLOAD BUKU 1 SERTIFIKASI GURU 2016
Jika Tidak Sesuai dengan syarat di Atas maka yang bersangkutan akan di Batalkan sebagai akseptor PLPG tahun 2016.
Verifikasi Berkas PLPG 2016 ini tidak hanya melalu dinas Pendidikan, LPMP dan LPTK juga akan menyeleksi dan memverifikasi berkas dengan sangat ketat Sekali.
0 Response to "√ Syarat Terbaru Sertifikasi Guru Tahun 2016 → Sgppg Di Hapuskan, Plpg Pun Gratis"
Posting Komentar