Perjanjian Internasional : Pengertian, Contoh, Jenis, Proses (Lengkap)
Contoh Perjanjian Internasional – Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dilakukan di antara dua negara atau lebih. Ada beberapa macam pengertian perjanjian internasional menurut beberapa ahli dan ada beberapa jenis perjanjian internasional yang disepakati oleh beberapa negara. Apa sajakah itu?
Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Sebuah perjanjian ada dua jenis yaitu tertulis resmi dan tidak tertulis yang digunakan oleh negara untuk mengikat diri secara hukum. Perjanjian adalah dokumen resmi yang menyatakan sebuah kesepakatan dengan kata-kata dan hasil diskusi atau rapat yang mengakui hak dan kewajiban para pesertanya.
Perjanjian hampir sama dengan kontrak, keduanya adalah contoh kesepakatan antara kedua pihak yang bersedia melakukan hak dan kewajiban. Pihak mana pun yang gagal memenuhi kewajibannya dapat bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional
Perjanjian internasional juga sebuah perjanjian yang dilakukan di bawah hukum internasional. Sebuah kesepakatan yang mengikat secara hukum antara negara. Sebuah perjanjian internasional juga dapat disebut konvensi, protokol, pakta, dll.
Dengan demikian, Konvensi Jenewa dan Konvensi Senjata Biologis keduanya merupakan perjanjian meskipun tidak perlu ada kata “perjanjian” dalam namanya. Sebuah perjanjian internasional secara khusus merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara negara-negara yang membutuhkan ratifikasi, saran dan persetujuan dari para anggota.
Ada beberapa ahli yang mendefinisikan pengertian mengenai perjanjian internasional seperti :
1. Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh antar bangsa dengan tujuan menciptakan akibat yang berdampak dari hukum tertentu.
2. Pasal 38 Ayat 1 di Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian Internasional menurut Pasal 38 Ayat 1 yang ada di Piagam Mahkamah Internasional adalah hal-hal yang mengandung kebijakan hukum yang diakui secara tegas oleh berbagai pihak yang bersangkutan baik itu sifatnya umum atau khusus.
3. Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian Internasional menurut Oppenheimer-Lauterpacht adalah sebuah persetujuan antar negara yang mana dari perjanjia tersebut muncullah sebuah hak dan kewajiban di antara negara yang melakukan perjanjian di dalamnya.
4. Georg Schwarzenberger
Perjanjian internasional menurut Georg Schwarzenberger adalah sebuah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional. Dari persetujuan itulah timbul sebuah kewajiban-kewajiban yang kemudian mengikat subjek-subjek hukum internasional.
Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional sendiri memiliki berbagai istilah seperti konvensi, protokol, traktat, pakta, statuta, deklarasi dan masih banyak istilah lainnya. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut :
1. Konvensi
Konvensi adalah kesepakatan antara negara untuk mengatur hal-hal yang ada kaitannya dengan dengan kebijakan tingkat tinggi.
2. Protokol
Protokol adalah sebuah persetujuan yang tidak dibuat oleh para pejabat negara sehingga sifatnya tidak begitu resmi. Isi dari persetujuan ini adalah berusaha untuk mengatur permasalahan tambahan dalam menafsirkan beberapa klausal tertentu.
3. Traktat
Traktat adalah sebuah perjanjian internasional yang paling formal di antara ii atau lebih yang isinya persetujuan di bidang politik dan ekonomi.
4. Pakta
Pakta adalah sebuah istilah dalam perjanjian internasional yang sifatnya lebih khusus sehingga membutuhkan ratifikasi.
5. Statuta
Sebuah undang-undang atau perjanjian yang tertulis resmi dari otoritas legislatif yang mengatur kota, negara. Biasanya, undang-undang memerintahkan atau melarang sesuatu, atau menyatakan kebijakan.
6. Deklarasi
Deklarasi adalah pernyataan formal atau pengumuman mengacu pada ketentuan dalam perjanjian yang disepakati. Deklarasi adalah pernyataan sepihak suatu negara yang mempengaruhi hak dan kewajiban negara lain seperti deklarasi perang.
7. Proses verbal
Proses verbal adalah catatan yang berisi mengenai kesimpulan dari konferensi diplomatik yang menggaris besari sebuah kesepakatan yang mebcapai kata mufakat. Hanya saja proses verbal ini tidak perlu melakukan ratifikasi.
Proses Perjanjian Internasional
Sebuah perjanjian dinegosiasikan oleh sekelompok negara, baik melalui organisasi yang dibentuk untuk tujuan khusus atau melalui badan yang ada di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Proses negosiasi mungkin memakan waktu beberapa tahun, tergantung pada topik perjanjian dan jumlah negara yang berpartisipasi.
Setelah negosiasi selesai, perjanjian ditandatangani oleh perwakilan dari pemerintah yang terlibat. Persyaratan bisa saja berisi bahwa perjanjian itu diratifikasi serta ditandatangani sebelum mengikat secara hukum. Setelah itu pemerintah meratifikasi perjanjian dengan menyimpan instrumen ratifikasi di lokasi yang ditentukan dalam perjanjian.
Instrumen ratifikasi sendiri adalah dokumen yang berisi konfirmasi formal bahwa pemerintah menyetujui ketentuan perjanjian. Proses ratifikasi bervariasi sesuai dengan hukum dan Konstitusi masing-masing negara.
Secara umum, amandemen perjanjian hanya mengikat negara-negara yang telah meratifikasi amandemen, dan kesepakatan yang dicapai pada konferensi peninjauan, KTT, atau pertemuan negara-negara pihak secara politis tetapi tidak mengikat secara hukum.
Contoh perjanjian yang memang memiliki ketentuan untuk perjanjian mengikat lebih lanjut adalah Piagam PBB. Dengan menandatangani dan meratifikasi Piagam tersebut, negara-negara sepakat untuk secara hukum terikat oleh resolusi yang dikeluarkan oleh badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Dengan demikian, resolusi PBB secara hukum mengikat Negara-negara Anggota PBB, dan tidak ada tanda tangan atau ratifikasi yang diperlukan.
Tujuan Perjanjian Internasional
Lalu apa sih tujuan dari adanya perjanjian internasional? Ada beberapa tujuan mengapa perjanjian internasional itu perlu dilakukan di antaranya adalah :
1. Adanya Dokumen Kesepakatan yang Tertulis
Tujuan adanya perjanjian internasional adalah agar hak dan kewajiban beberapa negara yang sudah disepakati bersama bisa terdokumentasi dengan jelas. Jika ada peserta yang melanggar maka akan mendapatkan konsekuensi dari apa yang telah disepakati.
2. Menegakkan Hukum Internasional
Dengan adanya sebuah perjanjian internasional maka akan menegakkan hukum internasional yang berlaku sesuai dengan kesepakatan. Hukum internasional akan lebih ditakuti lagi dan tidak disepelekan.
3. Memelihara Perdamaian Dunia
Perjanjian internasional berpartisipasi langsung dalam upaya untuk mewujudkan dan memelihara perdamaian berbagai negara yang ada di dunia.
4. Menjaga Keamanan Dunia
Perjanjian internasional berusaha untuk menjaga keamanan internasional dengan melakukan berbagai peraturan yang melarang penggunaan senjata atau nuklir tanpa persetujuan.
5. Menjadi Alat Pengontrol
Tujuan adanya perjanjian internasional yang selanjutnya adalah mampu menjadi sebuah alat pengontrol bagi semua pihak yang meyetujui isi dari perjanjian internasional. Jadi siapapun pihak yang terlibat dalam perjanjian wajib melaksanakan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam isi perjanjian.
Macam-macam Perjanjian Internasional
Ada dua macam perjanjian internasional yaitu bilateral dan multilateral dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Bilateral
Perjanjian antara dua negara yang pada umumnya persetujuan kerja sama di bidang ekonomi at au wilayah negara. Salah satu perjanjian bilateral yang sering dilakukan oleh kedua negara adalah perjanjian perdagangan bilateral. Perjanjian ini memberikan condition perdagangan yang disukai antara dua negara dengan memberi mereka akses ke pasar masing-masing.
Tujuan bilateral di bidang ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perdagangan dan ekonomi. Ketentuan perjanjian ini merupakan standar dari operasi bisnis untuk menyamakan kedudukan. Perjanjian bilateral meningkatkan perdagangan antara kedua negara dan membuka pasar uindustri yang sukses.
Bilateral lebih mudah untuk dinegosiasikan daripada perjanjian perdagangan multilateral, karena hanya melibatkan dua negara. Adapula perjanjian bilateral di bidang investasi yang isinya adalah menetapkan syarat dan ketentuan untuk investasi swasta oleh warga negara dan perusahaan dari satu negara ke negara lain. Jenis investasi ini disebut investasi asing langsung .
2. Multirateral
Sementara perjanjian antara beberapa negara disebut multilateral. Beberapa perjanjian multilateral membentuk organisasi internasional untuk tujuan tertentu atau beragam tujuan sehingga dapat disebut sebagai perjanjian konstitusi.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945 adalah contoh perjanjian multilateral dan instrumen konstituen PBB. Contoh dari perjanjian regional yang beroperasi sebagai perjanjian konstituen adalah piagam Organisasi Negara-negara Amerika (Piagam Bogotá), yang membentuk organisasi tersebut pada tahun 1948.
Konstitusi organisasi internasional mungkin merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang lebih luas. Kemudian adapula Perjanjian Versailles 1919 yang masuk dalam Bagian I Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh-contoh Perjanjian Internasional
Ada beberapa contoh perjanjian internasional dari beberapa negara di antaranya adalah :
1. Konvensi Jenewa
Konvensi Jenewa adalah sebuah perjanjian internasional yang berisi larangan dalam penggunaan senjata biologis dan gas beracun dalam perang. Larangan inilah yang membentuk dasar bagi Konvensi Senjata Biologis dan Kimia.
2. Konvensi Senjata Biologis dan Kimia
Konvensi Senjata Biologis dan Kimia merupakan sebuah perjanjian internasional yang isinya melarang pengembangan, penimbunan, akuisisi, retensi, dan produksi agen biologis dan racun dalam jumlah banyak.
Penggunanan itu dilarang untuk tujuan profilaksis, perlindungan atau tujuan selain perdamaian.
Apapun senjata, peralatan, dan kendaraan yang dirancang dengan bahan-bahan kimia yang beracun dengan tujuan untuk permusuhan atau digunakan dalam konflik bersenjata, maka hal itu dilarang.
3. Resolusi Dewan Keamanan PBB 1540 (UNSCR 1540)
UNSCR 1540 berisi kewajiban pada semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menegakkan langkah-langkah efektif terhadap senjata kimia, nuklir atau biologi yang diproduksi dan dikirim oleh negara not anggota PBB. Perjanjian ini juga berisi tentang langkah-langkah yang untuk mencegah proliferasi senjata kimia, nuklir, atau biologis.
4. Konvensi Senjata Kimia (CWC)
Konvensi Senjata Kimia adalah sebuah perjanjian internasional yang berisi melarang pengembangan, produksi, akuisisi, penimbunan, dan transfer senjata kimia, termasuk beberapa racun biologis.
5. Peraturan Kesehatan Internasional atau International Health Regulations (IHR (2005)
IHR (2005) adalah perjanjian internasional antara 194 negara dan Organisasi Kesehatan Dunia untuk memantau, melaporkan, dan menanggapi setiap peristiwa yang dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat internasional.
Tujuan dari IHR (2005) adalah untuk mencegah, melindungi, mengendalikan dan memberikan respons kesehatan masyarakat terhadap penyebaran penyakit internasional dengan cara yang sesuai. Tujuan ini berupaya untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat lebih menyebar dan menghindari gangguan yang tidak diinginkan.
6. Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional International Plant Protection Convention (IPPC)
IPPC adalah perjanjian internasional yang berkaitan dengan pencegahan masuk dan tersebarnya hama ke tanaman dan produk tanaman. IPPC telah mengembangkan pedoman phytosanitary dan berfungsi sebagai pusat pelaporan serta sumber informasi. Tujuh organisasi phytosanitary regional telah didirikan di bawah payung IPPC.
Organisasi Perlindungan Tanaman Amerika Utara (NAPPO), misalnya, terdiri dari AS, Kanada, dan Meksiko, yang berpartisipasi melalui APHIS, Badan Inspeksi Makanan Kanada (CFIA), dan Direktorat Kesehatan Tanaman, masing-masing.
Organisasi Perlindungan Tanaman Eropa dan Mediterania (EPPO) adalah organisasi antar pemerintah, juga di bawah IPPC, yang bertanggung jawab atas kerja sama perlindungan tanaman di antara fifty negara di kawasan Eropa dan Mediterania.
7. Inisiatif Keamanan Proliferasi Proliferation Security Initiative (PSI)
PSI adalah upaya global yang bertujuan untuk menghentikan perdagangan senjata untuk bisa musnah mulai dari sistem pengirimannya hingga bahan-bahan terkait ke negara-negara yang menjadi perhatian proliferasi. Perjanjian ini diluncurkan pada tanggal 31 Mei 2003.
8. Kemitraan Global Menentang Penyebaran Senjata dan Bahan Pemusnah Massal Global atau Partnership Against the Spread of Weapons as well as Materials of Mass Destruction (GP)
Sejak diluncurkan oleh Pemimpin G-8 pada KTT Kanan-G tanggal 8 Juni 2002, Kemitraan Global telah bekerja sama untuk mengatasi masalah nonproliferasi, pelucutan senjata, kontrat3r0risme, dan keselamatan nuklir melalui proyek-proyek kerjasama di berbagai bidang seperti penghancuran senjata kimia dan pembongkaran kapal selam nuklir yang dinonaktifkan.
Kemudian ada bidan lainnya seperti keamanan dan disposisi bahan fisil; dan merombak pekerjaan mantan ilmuwan senjata untuk usaha sipil.
9. Grup Australia
The Commonwealth of Australia Group atau AG adalah forum informal negara-negara bertujuan untuk memastikan bahwa ekspor tidak berkontribusi pada pengembangan senjata kimia atau biologi. Para anggota perjanjian AG berupaya untuk melakukan kontrol ekspor untuk membantu negara-negara memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Konvensi Senjata Kimia dan Konvensi Senjata Biologis dan Toxin.
Semua peserta dalam Grup Commonwealth of Australia adalah Pihak Negara pada Konvensi Senjata Biologis dan Toxin. AG mengendalikan agen biologis, patogen tanaman dan hewan, peralatan biologi dan kimia penggunaan ganda, teknologi dan perangkat lunak terkait, dan prekursor kimia.
Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan oleh Negara Indonesia
Ada dua macam perjanjian internasional yang pernah dilakukan oleh Republic of Indonesia yaitu bilateral dan multirateral.
perjanjian bilateral yang pernah dilakukan oleh Republic of Indonesia adalah :
1. Perjanjian Republic of Indonesia dengan Belanda yang berisikan pemindahan dan penyerahan Irian Barat kepada Republic of Indonesia yang telah disepakati di New York pada tanggal fifteen Agustus 1962.
2. Perjanjian bilateral antara Republic of Indonesia dengan Malaysia yang berisi mengenai Laut Cina Selatan dan Selat Malaka yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 1969.
3. Perjanjian bilateral negara Republic of Indonesia dengan Thailand pada tanggal 17 Desember 1971 yang berisi mengenai batas wilayah bagian utara Selat Malaka beserta laut Andaman.
4. Perjanjian Republic of Indonesia dengan Commonwealth of Australia yang berisi peraturan garis batas wilayah Republic of Indonesia dan Australia. Perjanjian ini disepakati di Djakarta pada tanggal 12 Februari 1973.
5. Perjanjian bilateral antara Republic of Indonesia dengan Singapura pada tanggal 25 Mei 1973 yang berisi pembahasan mengenai batas-batas laut teritorial selat-selat di negara Singapura yang dekat dengan wilayah Indonesia.
Selain memiliki perjanjian bilateral, Republic of Indonesia juga pernah melakukan perjanjian multirateral seperti :
1. Perjanjian internasional mengenai konvensi hukum laut oleh beberapa negara yang diselenggarakan dalam forum PBB. Konvensi ini telah ditandatangani oleh berbagai negara pada tahun 1958.
2. Konvensi Jenewa yang disepakati dan ditanda tangani oleh berbagai negara pada tahun 1949. Konvensi Jenewa berisi hukum mengenai perlindungan para korban perang.
3. Konvensi wina yang telah diselenggarakan dan disahkan oleh berbagai negara pada tahun 1961. Konvensi Wina berisikan tentang hubungan diplomatik antar berbagai negara di dunia.
Indonesia telah aktif di kancah internasional dan sudah diakui oleh hukum internasional. Bahkan negara ini juga pernah menjadi tuan rumah karena menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 1955.
Banyak kerjasama antar negara yang pernah dilakukan oleh Republic of Indonesia dan negara lainnya. Aktifnya Republic of Indonesia di berbagai persoalan negara ini membuktikan eksistensi negara ini baik di wilayah Asia hingga Uni Eropa.
Sumber https://olympics30.comBoleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih
0 Response to "Perjanjian Internasional : Pengertian, Contoh, Jenis, Proses (Lengkap)"
Posting Komentar