5 Unsur-Unsur Kredit Perbankan
5 Unsur-unsur kredit |Kredit yaitu salah satu solusi untuk masyarakat yang mempunyai keterbatasan keuangan yang akan dipakai kegiatan perjuangan atau kepemilikan properti dan sebagainya. Sedangkan Tujuan Kredit adalah sanggup menggerakkan perekonomian dengan cara meningkatkan pertumbuhan kegiatan perjuangan masyarakat yang berkelanjutan untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Baca juga: Jenis-jenis kredit)
Isi Artikel
5 Unsur-Unsur Kredit
Berikut ini merupakan 5 unsur-unsur kredit antara nasabah dan bank untuk kegiatan perjuangan yaitu:
1. Kepercayaan Bersama
Dalam proses proteksi kredit ini tidak selamanya sanggup dikatakan gampang ataupun sulit. Umumnya bank dalam memperlihatkan kredit kepada nasabah tidak dilakukan dengan sembarangan, tergantung dengan kondisi layak atau tidaknya nasabah tersebut untuk mendapatkan kredit.
Proses dalam memperlihatkan pinjaman yang umumnya dilakukan oleh bank yaitu melaksanakan pemeriksaan riwayat nasabah contohnya riwayat transaksi, memperhitungkan aset nasabah yang sanggup dijadikan dasar dalam evaluasi bank.
Baca juga:
Apabila seorang nasabah dinyatakan mempunyai kelayakan untuk mendapatkan dana kredit, maka dalam proses proteksi kredit kepada nasabah tersebut akan berjalan lancar. Namun dalam proteksi kredit ini perlu didasari oleh rasa kepercayaan bersama dalam mengolah dan mengembalikan kewajiban yang telah ditanggung oleh nasabah. Bank mempunyai keyakinan bahwa nasabah sanggup untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati.
2. Kesepakatan Perjanjian
Dalam kesepakatan perjanjian berisi perihal segala hal mengenai peraturan dalam pinjaman kredit dan kewijaban yang dimiliki nasabah kepada bank dimana sifatnya terikat serta adanya kekuatan hukum.
Bank merupakan lembaga keuangan negara yang sah maka dalam melaksanakan aktivitasnya diwajibkan untuk mengikuti peraturan dari bank pusat, hal ini bertujuan semoga bank tersebut mempunyai proteksi aturan apabila terjadinya masalah. Kesepakatan perjanjian ini mempunyai laba untuk kedua belah pihak, hal ini dikarenakan bersifat gampang dan pasti.
Nasabah sanggup dinyatakan layak untuk mendapatkan pinjaman dana apabila mentaati kewajiban yang tertanggung pada bank dan selanjutnya bank akan meyakinkan nasabah bahwa bank akan menjalankan kiprah dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kesepakatan perjanjian ini mempunyai tujuan yaitu untuk memperlihatkan rasa aman bagi kedua pihak, alasannya yaitu kedua pihak ini saling terhubung dalam suatu komitmen untuk memperlihatkan jaminan terhadap semua peran, dimana untuk lancarnya prosedur berjalannya kredit.
3. Jangka Waktu Pengembalian
Dalam kesepakatan perjanjian pinjaman kredit ini berisi juga jangka waktu pengembalian dana. Jangka waktu pengembalian dana ini tergantung dengan jenis pinjaman apa yang diberikan oleh bank, apakah berjangka pendek, menengah atau panjang. Jenis pinjaman ini mempunyai aturan yang berbeda, hal ini sanggup kuat kepada besarnya dana dan kemampuan nasabah dalam melunasinya.
4. Tingkat Resiko
Dalam memperlihatkan pinjaman kepada nasabah bank juga akan memperhatikan tingkat resiko yang akan terjadi. Dari kemungkinan resiko yang akan terjadi ini, kredit macet termasuk dalam salah satu resiko yang paling dikhawatirkan alasannya yaitu imbas yang akan terjadi sanggup merugikan dalam jangka waktu yang panjang.
Berdasarkan pola duduk kasus diatas maka diharapkan suatu langkah untuk bisa membuat rasa kondusif dalam memperlihatkan pinjaman serta suatu solusi untuk sanggup memecahkan duduk kasus tersebut yaitu dengan menerapkan sistem jaminan. Sistem jaminan ini pada umumnya akan terjadi pada dana pinjaman yang termasuk dalam golongan dana yang besar.
Dalam memperhitungkan tingkat resiko ini maka akan berbanding lurus dengan besarnya jaminan yang akan diberikan kepada bank. Namun dalam hal ini pihak peminjam cenderung tidak bisa memperlihatkan jaminan yang setara dengan dana yang diberikan oleh bank.
Berikut ini merupakan pola jaminan yang umumnya dipakai oleh pihak peminjam, yaitu:
- Surat kepemilikan property.
- Surat kepemilikan kendaraan bermotor.
5. Balas Jasa
Dalam perkreditan juga terdapat balas jasa yaitu antara nasabah dan bank, contohnya ibarat laba yang diperoleh bank atas proteksi pinjaman berupa dana kepada nasabah.
Umumnya di bank konvensional balas jasa didapatkan dari bunga dana pinjaman nasabah, sedangkan di bank syariah balas jasa didapatkan dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Saat bank konvesional memperlihatkan kredit dalam jumlah tertentu kepada nasabah yang dinyatakan layak mendapatkan pinjaman tersebut, maka nasabah akan mempunyai kewajiban yaitu untuk mengembalikan jumlah dana yang tertanggung, dalam mengembalikan dana pinjaman ini terdiri dari dana pokok dan bunga dari pinjaman tersebut. Hal ini terdapat didalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Dalam penentuan besar kecilnya bunga tergantung dari program kredit yang diambil, namun pada umumnya apabila bunga rata-rata dilihat secara keseluruhannya dibawah 12%.
Sedangkan dalam prosedur bank syariah dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berdasarkan dengan aturan-aturan agama islam, sehingga dalam bank syariah tidak mengenal sistem bunga. Dalam islam, bunga yaitu riba dan termasuk sebagai hal yang dilarang.
Demikianlah klarifikasi mengenai 5 Unsur-Unsur Kredit. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya^^
Kunjungi artikel terbaru:
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
0 Response to "5 Unsur-Unsur Kredit Perbankan"
Posting Komentar