iklan

5 Hal Wajib Diketahui Agar Daftar Bpjs Kesehatan Berhasil

Bagaimana supaya daftar BPJS Kesehatan berhasil ? Ada 5 hal yang wajib dipahami dan disiapkan dalam proses pendaftaran semoga efektif, cepat dan berhasil.

Menurut Undang Undang nomor 24 tahun 2011 wacana BPJS, semua penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan wajib membayar iuran, alasannya ialah aktivitas JKN berasaskan gotong royong, yang sehat membantu yang sakit.

Perusahaan harus mendaftarkan karyawan beserta anggota keluarganya dan membayar sebagian porsi iuran BPJS. Peserta mandiri, bukan pekerja, wajib ikut dengan membayar sendiri. Sementara, pihak yang tidak bisa diberikan sumbangan oleh pemerintah.

Untuk para pegawai (pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja selain yang tersebut itu), mereka tidak perlu pusing alasannya ialah perusahaan yang akan mendaftarkan. Namun, mereka harus tahu bahwa sebagian honor akan dipotong untuk membayar iuran peserta.

 hal yang wajib dipahami dan disiapkan dalam proses pendaftaran semoga efektif 5 Hal Wajib Diketahui Supaya Daftar BPJS Kesehatan Berhasil

Buat warga negara yang tidak bekerja, disebut peserta mandiri, mereka harus melaksanakan pendaftaran sendiri. Cara yang paling cepat, gampang dan efisien ialah pendaftaran secara online.

Apa saja hal yang perlu dipersiapkan dan diketahui sebelum melaksanakan daftar BPJS Kesehatan ?

Simak Artikel soal Kenapa Anda Wajib Tahu Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

1 Siapkan KTP dan KK

Dalam pendaftaran online lewat BPJS-Kesehatan.co.id, peserta perlu menyiapkan  kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), alamat e-mail, serta nomer telepon yang bisa dihubungi.

Setelah itu calon peserta mengisi formulir secara lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya, peserta diminta menentukan besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.

Peserta wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga. Atau peserta sanggup juga memakai KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan sanggup ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan disebutkan juga bahwa bayi gres lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

2 Tempat Mendaftar 

Peserta sanggup mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

Selain mendaftar secara langsung, calon peserta juga bisa melaksanakan pendaftaran melalui internet atau secara online. Kini, ada perkembangan baru, calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan secara online atau elektronik-Identitas (e-ID).

Cara pendaftaran secara online melalui situs www. bpjs-kesehatan.go.id  ini akan mengurangi antrean dan mempermudah calon peserta dan tidak menyita waktu banyak alias irit waktu. Namun, cara ini menuntut peserta punya kanal internet dan perangkat computer yang memadai.

3 Fasilitas Kesehatan

Peserta sanggup menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).

Dengin ini, BPJS memperlihatkan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau kawasan tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga setiap peserta bisa menerima pelayanan kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia.

4 Kartu Peserta e-ID

Dalam pendaftaran melalui internet atau secara online, calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan secara online atau elektronik-Identitas (e-ID). Cara pendaftaran secara online melalui situs bpjs-kesehatan.go.id  ini akan mengurangi antrean dan mempermudah calon peserta dan tidak menyita waktu banyak alias irit waktu.

Seperti dinyatakan dalam pasal 13 butir a UU Nomor 24 Tahun 2011 wacana BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memperlihatkan nomor identitas tunggal kepada peserta. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan menciptakan suatu identitas dalam bentuk identitas elektronik (e-ID) BPJS Kesehatan.

Kartu ini sudah berlaku mulai bulan Juni 2014.  Fasilitas e-ID hanya diberikan kepada peserta perorangan atau mandiri.

 hal yang wajib dipahami dan disiapkan dalam proses pendaftaran semoga efektif 5 Hal Wajib Diketahui Supaya Daftar BPJS Kesehatan Berhasil

Untuk mempercepat proses pengisian data, calon peserta bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga data kependudukan yang bersangkutan bisa secara otomatis muncul. Hal itu alasannya ialah BPJS Kesehatan telah berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Agar e-ID sanggup dipakai atau aktif, calon peserta harus melaksanakan pembayaran di bank sesuai dengan virtual account yang diberikan. Ada tiga pilihan bank yang bisa mendapatkan pembayaran iuran BPJS-Kesehatan yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Setelah melaksanakan pembayaran di bank, maka peserta sanggup mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada e-mail Notifikasi Nomor Registrasi.

E-ID yang bisa dicetak dengan kertas biasa itu, memuat identitas peserta BPJS Kesehatan dan mempunyai fungsi sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan. Bedanya, bila dipakai untuk berobat, e-ID disertai dengan identitas pendukung berupa Kartu Keluarga Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau lainnya.

Bagi calon peserta yang ingin mengambil pribadi kartu peserta ke Kantor BPJS-Kesehatan juga bisa, dengan membawa kelengkapan dokumen, yaitu  e-KTP orisinil serta fotokopi, fotokopi KK (Kartu Keluarga), foto ukuran berwarna ukuran 3×4 2 lembar, formulir pendaftaran yang didapatkan sehabis pendaftaran online, serta bukti pembayaran bank.

5 Ketentuan Iuran 

Peserta wajib membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sehabis mendapatkan virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.

Semua orang wajib menjadi peserta dan wajib membayar iuran alasannya ialah aktivitas JKN berasaskan gotong royong, sehingga yang sehat membantu yang sakit. Iuran harus dibayar setiap bulan atau sekaligus dibayar di muka untuk beberapa bulan berikutnya.

Jika peserta tidak membayar dalam waktu tiga bulan berturut-turut, maka sistem akan “mengunci” sehingga kartu BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan.

Baca Ketentuan Terbaru Sanksi dan Denda Menunggak Iuran BPJS.

6 Wajib Satu Keluarga

Sesuai Peraturan Presiden No.111 2013 pasal 11 ayat (3), setiap pekerja bukan peserta upah wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai peserta jaminan kesehatan pada bpjs kesehatan dengan membayar iuran.

 hal yang wajib dipahami dan disiapkan dalam proses pendaftaran semoga efektif 5 Hal Wajib Diketahui Supaya Daftar BPJS Kesehatan Berhasil

Dengan ketentuan ini, dikala peserta sanggup bangun diatas kaki sendiri (bukan pekerja) mendaftarkan diri, online atau tiba ke kantor, maka seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam katu keluarga wajib diikutsertakan. Tidak bisa hanya satu peserta saja yang ikut.

Perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir pendaftaran tubuh usaha/badan aturan lainnya dan melampirkan data karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Yang wajib didaftarkan oleh perusahaan ialah anggota keluarga hingga anak ke 3. Para pekerja boleh mengikutsertakan anggota keluarga lain, ibarat anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Untuk kepentingan itu, pekerja memperlihatkan surat kuasa kepada pemberi kerja atau tubuh perjuangan untuk menambahkan iurannya kepada BPJS Kesehatan.

 hal yang wajib dipahami dan disiapkan dalam proses pendaftaran semoga efektif 5 Hal Wajib Diketahui Supaya Daftar BPJS Kesehatan Berhasil

Kesimpulan

Daftar BPJS Kesehatan ialah salah satu hal yang paling kerap jadi pertanyaan. Untuk mendaftar gotong royong bukan sesuatu yang sulit selama paham proses dan prosedurnya.

Ada 5 hal yang perlu dipersiapkan dalam rangka daftar peserta BPJS Kesehatan. Paham kelima hal ini bisa dipastikan kemungkinan sukses dan berhasil pendaftarannya tinggi.

Ingin tahu lebih jauh, silahkan baca Panduan BPJS Kesehatan, Tanya Jawab Jaminan BPJS dan Prosedur Menggunakan BPJS.


Sumber https://duwitmu.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "5 Hal Wajib Diketahui Agar Daftar Bpjs Kesehatan Berhasil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel