Tanya Jawab Tax Amnesty
Masih bingung, ragu dan punya banyak pertanyaan soal Tax Amnesty ? Simak Tanya Jawab Tax Amnesty, yang kami kumpulkan dan rangkum dari aneka macam sumber resmi.
Siapa Bisa Mengikuti Tax Amnesty ?
Setiap Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan yang mempunyai kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun (PPh) sanggup mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani eksekusi atas pidana di bidang perpajakan.
Oleh alasannya yaitu itu, bagi WP yang hanya mempunyai kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak sanggup mengikuti Amnesti Pajak, contohnya WP Bendahara atau WP yang tidak mempunyai kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan menyerupai WP Joint Operation.
Bagi yang belum mempunyai NPWP, apakah sanggup mengikuti Amnesti Pajak?
Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah mempunyai NPWP, Orang Pribadi dan Badan sanggup mengikuti Amnesti Pajak.
Terdapat harta belum dilaporkan di SPT Pajak 2015, apakah harta belum dilaporkan tersebut dapat ikut Amnesti Pajak?
Bisa. WP sanggup mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.
WNI bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, mempunyai harta di luar negeri dan dalam negeri, mempunyai NPWP. Bagaimana caranya?
Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya nonefektif, sanggup mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-nya.
Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta yaitu harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Bagaimana cara menghitung Uang Tebusan?
Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan.
Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung menurut nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang.
Harta siapa yang sanggup diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
Bagaimana cara menilai harta tambahan?
Untuk harta berupa kas dinilai menurut nilai nominal.
Selain kas dinilai menurut Nilai wajar, yaitu nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara menurut evaluasi WP.
Berapa maksimal utang yang menjadi pengurang nilai Harta ?
Utang yang sanggup menjadi pengurang nilai harta maksimal yaitu 75% dari nilai Harta untuk WP tubuh dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP.
Misalnya: PT A mempunyai harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang didanai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang sanggup dikurangkan untuk menghitung nilai Harta higienis maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Makara nilai Harta higienis sebagai DPP Uang Tebusan yaitu Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.
WP deklarasi dalam negeri, lalu sebelum 3 tahun mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana ?
Ketika WP melaksanakan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang dipakai sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan.
Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta higienis suplemen yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta hukuman manajemen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Harta siapa yang sanggup diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
Bagaimana jika asset dalam sengketa ? Siapa berhak mengakui aset ?
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP
Jika suami-istri mempunyai NPWP masing-masing, bagaimana perlakuannya ?
Dalam hal istri menentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.
Jika suami-istri masing-masing mempunyai NPWP dan joint-account, bagaimana pelaporannya ?
Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat pernyataan.
Kalau suami WNA dan istri WNI bagaimana?
Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak. Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak sanggup mengikuti Amnesti Pajak.
Simak Alasan Kenapa Perlu dan Resiko Tidak Ikut ‘Tax Amnesty’.
Sumber https://duwitmu.com
0 Response to "Tanya Jawab Tax Amnesty"
Posting Komentar