Prosedur Atau Mekanisme Legalisasi Sekolah/Madrasah Oleh Bansm
Prosedur atau Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah oleh BAN-SM
Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan aktivitas dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah ialah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
SD (SD);
Madrasah Ibtidaiyah (MI);
SMP (SMP);
Madrasah Tsanawiyah (MTs);
Sekolah Menengah Atas (SMA);
Madrasah Aliyah (MA);
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
B. Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan legalisasi pada aktivitas atau satuan pendidikan formal adalah:
Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk aktivitas keahlian sesuai nama aktivitas keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 wacana Standar Sarana SMK. Bagi aktivitas keahlian yang mempunyai lebih dari satu kompetensi keahlian, legalisasi tetap dilakukan pada aktivitas keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
mempunyai surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
mempunyai penerima didik pada semua tingkatan kelas;
mempunyai sarana dan prasarana pendidikan;
mempunyai pendidik dan tenaga kependidikan;
melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
telah menamatkan penerima didik.
C. Kebijakan Khusus Akreditasi SLB
Kebijakan legalisasi SLB diatur sebagai berikut.
Persyaratan khusus SLB yang akan diakreditasi adalah:
mempunyai surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
mempunyai sarana dan prasarana pendidikan;
mempunyai pendidik dan tenaga kependidikan;
melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
telah melaksanakan pendidikan dalam 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB.
Kepemilikan dan penggunaan fasilitas dan sumber daya bersama.
SLB yang menyelenggarakan pendidikan satu atap serta mempunyai tingkat pendidikan dan aktivitas berbeda sanggup mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan secara bersama.
1. Pendidik dan tenaga kependidikan.
Guru (guru tidak melampaui jumlah maksimum beban mengajar).
Kepala sekolah/madrasah, TU, dan tenaga pendukung lainnya.
2. Sarana dan prasarana (tidak melampaui kapasitas maksimal penggunaan).
Ruang ibadah.
Ruang bina diri.
Tempat dan alat olahraga.
Pengelolaan; sanggup dikelola dalam satu sistem administrasi untuk semua aktivitas pendidikan, tingkat satuan, dan jenjang yang dimiliki.
Pembiayaan; boleh terintegrasi atau terpisah.
Fasilitas dan sumber daya bersama harus menjamin proses pembelajaran secara layak sesuai ketentuan.
3. Asesor SLB
Asesor legalisasi SLB mempunyai kewenangan melaksanakan penilaian kelayakan semua satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
D. Kebijakan Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Satu Atap
Satuan pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap jumlahnya cukup besar dan tersebar hampir di seluruh Indonesia yaitu: TK-SD satu atap, RA-MI satu atap, SD-SMP satu atap, dan MI-MTs satu atap.
Sebagai belahan dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan satu atap ini menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak pada pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi namun tetap mengikuti SNP. Oleh lantaran itu, kriteria dan perangkat legalisasi yang berlaku tetap sanggup diterapkan dalam pelaksanaan legalisasi satuan pendidikan satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang bermakna efisiensi.
Kebijakan legalisasi sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai berikut.
1. Penentuan satuan pendidikan satu atap ditentukan menurut realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
2. Sekolah Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan; dan
3. Madrasah Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota;
4. Persyaratan legalisasi sekolah/madrasah satu atap ialah sama menyerupai persyaratan legalisasi sekolah/madrasah pada umumnya yaitu:
a. mempunyai Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
b. mempunyai penerima didik pada semua tingkatan kelas;
c. mempunyai sarana dan prasarana pendidikan;
d. mempunyai pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
telah menamatkan penerima didik.
5. Kepemilikan butir-butir 2 (a), (c), dan (d) di atas sanggup menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
Perangkat legalisasi yang digunakan ialah sama dengan perangkat legalisasi untuk sekolah/madrasah pada umumnya.
6. Pernyataan kepala sekolah/madrasah satu atap diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan satu atap. Apabila masing-masing satuan pendidikan mempunyai kepala sekolah/madrasah sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah bersangkutan yang dicantumkan.
7. Data sekolah/madrasah satu atap diisi dengan nama sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Visi sekolah/madrasah satu atap diisi dengan visi bersama sebagai forum satu atap atau visi masing-masing jika ada rumusan sendiri-sendiri, demikian juga isian misinya.
8. Guru dan tenaga kependidikan tidak dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting ialah fungsi dan kiprahnya di dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan yang ada dikelola secara terpadu sehingga dianggap aset bersama. Guru dan tenaga kependidikan yang tidak digunakan bersama hanya diakui pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
9. Sarana dan prasarana pendidikan menerapkan prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh sarana dan prasarana yang sanggup digunakan secara bersama diakui sebagai sarana dan prasarana satuan pendidikan yang sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang bersifat khusus untuk satuan pendidikan lain tidak dimasukkan, contohnya buku pelajaran untuk SD berbeda dengan buku teks untuk SMP.
10. Pengisian instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung legalisasi yang berkaitan dengan kepemilikan tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana mengikuti kiprah dan fungsi menyerupai pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, jika keduanya sedang diakreditasi hasil isiannya sebagian akan memperlihatkan adanya tumpang tindih yang disebabkan oleh kiprah dan fungsi
11. ganda dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan pendidikan.
Penerapan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan tetap berlaku sebagaimana pada pelaksanaan legalisasi sekolah/madrasah pada umumnya.
Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil legalisasi sesuai pedoman pada perangkat akreditasi.
Mekanisme legalisasi untuk satuan pendidikan satu atap sama menyerupai prosedur legalisasi yang berlaku bagi sekolah/madrasah pada umumnya.
Pelaksanaan legalisasi sekolah/madrasah satu atap dilakukan per satuan pendidikan, contohnya pada pelaksanaan legalisasi SD-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri, demikian pula SMP diakreditasi sendiri.
Pelaksanaan legalisasi kedua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap sanggup dilakukan dalam waktu bersamaan, dan sanggup juga dilakukan pada waktu yang berbeda.
Pelaksanaan legalisasi satuan pendidikan satu atap dilaksanakan oleh asesor sesuai akta asesor yang dimiliki dan masih berlaku.
E. Kebijakan Khusus Akreditasi Sekolah Indonesia Luar Negeri
Merujuk pada ciri-ciri Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), ketentuan-ketentuan pokok legalisasi SILN dilaksanakan menurut butir-butir berikut.
Persyaratan legalisasi SILN
a. mempunyai Surat Keputusan pendirian/operasional sekolah;
b. mempunyai sarana dan prasarana pendidikan;
c. mempunyai pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
e. telah meluluskan penerima didik.Kepemilikan butir-butir 1 (a), (b), dan (c) di atas, pada SILN administrasi terpadu sanggup menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
Pelaksanaan Akreditasi SILN
Akreditasi SILN dilaksanakan oleh BAN-S/M.
Perangkat akreditasi
Perangkat legalisasi yang digunakan ialah sama dengan perangkat legalisasi untuk sekolah di dalam negeri. Untuk mengakomodasi karakteristik dan kondisi SILN, diharapkan aksesori penerapan perangkat legalisasi untuk SILN (terlampir).
Satuan Akreditasi
Akreditasi SILN dilakukan per satuan pendidikan, contohnya pada pelaksanaan legalisasi SD-SMP-SMA SILN maka SD diakreditasi tersendiri demikan pula SMP dan SMA. Dengan demikian hasil legalisasi pada masing-masing satuan pendidikan sanggup sama dan sanggup pula berbeda.
Visitasi
Visitasi dalam rangkaian kegiatan legalisasi SILN ialah kunjungan ke SILN yang dilakukan oleh asesor untuk melaksanakan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SILN dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang per jenjang yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
F.Kebijakan Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
Merujuk pada ciri-ciri Satuan Pendidikan Kerjasama, ketentuan-ketentuan pokok legalisasi SPK dilaksanakan menurut ketentuan berikut.
Persyaratan legalisasi SPK
Memiliki surat keputusan izin pendirian SPK yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas pada tahun berjalan.
Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
Menggunakan kurikulum yang berlaku.
Telah meluluskan penerima didik.
Pelaksanaan Akreditasi SPK
Akreditasi SPK dilaksanakan oleh BAN-S/M.
Perangkat akreditasi
Perangkat legalisasi yang digunakan ialah perangkat legalisasi untuk satuan pendidikan kerja sama.
Satuan Akreditasi
Akreditasi SPK dilakukan per satuan pendidikan.
Visitasi
Visitasi dalam rangkaian kegiatan legalisasi SPK ialah kunjungan ke SPK yang dilakukan oleh asesor untuk melaksanakan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SPK untuk masing-masing jenjang dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang, yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
G. Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Penetapan Sasaran sekolah/madrasah
BAN-S/M memutuskan jumlah target dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi menurut data base BAN-S/M. BAP-S/M melaksanakan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan mempunyai kesiapan untuk diakreditasi.
Untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.
Hasil validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan sebagai target yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
2. Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi
Keputusan BAN-S/M wacana kuota dan target legalisasi disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag.
Tujuan kegiatan ini ialah biar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan jadwal pelaksanaan, (c) kiprah dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d) mengisi instrumen dan melengkapi data pendukung.
3. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah/madrasah mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat legalisasi yang terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Sekolah/madrasah mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen legalisasi dan (b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil sekolah.
4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
BAP-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian legalisasi sekolah/madrasah dari Sispena S/M untuk memilih kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.
BAP-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan.
5. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
Visitasi ialah kegiatan verifikasi dan penjelasan isian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada petunjuk teknis pengisian instrumen legalisasi serta observasi kegiatan pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.
6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang telah final melaksanakan visitasi memperlihatkan laporan kepada BAP-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil legalisasi kredibel dan sanggup dipertanggungjawabkan.
7. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan biar penetapan hasil legalisasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi legalisasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan. BAP-S/M menciptakan rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
9. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Hasil pleno BAP-S/M dan BAN-S/M memutuskan hasil legalisasi melalui surat keputusan dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat legalisasi yang telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan akta legalisasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.
10. Sosialisasi Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi wacana status dan peringkat legalisasi sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil legalisasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui seminar, media massa, website, compactdisk, dan media lainnya.
H. Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
Alur prosedur legalisasi SPK sanggup dijelaskan sebagai berikut.
1. Penentuan Alokasi
BAN-S/M memutuskan jumlah target dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi menurut data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. BAN-S/M melaksanakan validasi terhadap data sekolah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan mempunyai kesiapan untuk diakreditasi.
2. Sosialisasi akreditasi
Keputusan BAN-S/M wacana kuota dan target legalisasi disampaikan kepada sekolah. Tujuan kegiatan ini ialah untuk mensosialisasikan informasi wacana perangkat akreditasi, jadwal pelaksanaan, dan persiapan-persiapan untuk visitasi.
3. Pendaftaran Akreditasi
Sekolah target harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menyatakan kesediaannya untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
Tujuan kegiatan ini ialah untuk mendapatkan kesediaan sekolah untuk diakreditasi dan menyidik kelengkapan persyaratan.
4. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah mengisi instrumen legalisasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung.
Sekolah mengumpulkan materi sebagai bukti fisik isian instrumen legalisasi yang mengacu kepada 8 standar nasional pendidikan berupa dokumen tertulis, cetak, foto, dan material atau fisik.
Mengisi isian Instrumen Akreditasi secara online dan mengunggah Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung dan persyaratannya ke aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena S/M) pada web BAN-S/M.
5. Penetapan Kelayakan Sekolah dan Penugasan Asesor
BAN-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian legalisasi sekolah dari Sispena S/M untuk memilih kelayakan sekolah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah telah memenuhi persyaratan dan layak untuk divisitasi.
BAN-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah.
BAN-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah yang memenuhi persyaratan. Satu sekolah divisitasi oleh tim asesor yang berjumlah 2 asesor untuk 1 jenjang dan 3 asesor untuk 2-3 jenjang.
6. Visitasi Ke Sekolah
Visitasi ialah kegiatan verifikasi dan penjelasan isian instrumen akreditasi, data dan informasi pendukung, serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah untuk memilih status, peringkat, dan predikat akreditasi.
Masing-masing asesor mengisi hasil visitasi individu; dan koordinator asesor mengisi hasil visitasi kelompok pada aplikasi Sispena-S/M.
Lama visitasi 2 hari kerja, minimal 5 jam/hari.
7. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang telah final melaksanakan visitasi memperlihatkan laporan kepada BAN-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil legalisasi kredibel dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, Tim Teknis BAN-S/M, dan Tim Sekretariat BAN-S/M dalam melaksanakan validasi proses dan hasil visitasi.
8. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan biar penetapan hasil legalisasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah. Melalui kegiatan ini diharapkan terdapat pengecekan yang secama atas hasil visitasi.
9. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi legalisasi sekolah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M. Rapat pleno BAN-S/M memutuskan hasil legalisasi melalui surat keputusan wacana hasil legalisasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun.
Rekomendasi yang disusun menurut hasil legalisasi disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu referensi dalam perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
10.Penerbitan Sertifikat Akreditasi
Rapat pleno BAN-S/M memutuskan hasil legalisasi melalui surat keputusan wacana hasil legalisasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam surat keputusan tersebut terlampir data seluruh sekolah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi
Sebagai bukti status, peringkat, dan predikat legalisasi yang telah dicapai oleh sekolah, BAN-S/M menerbitkan akta legalisasi kepada setiap sekolah yang terakreditasi.
11. Sosialisasi Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi wacana status, peringkat, dan predikat legalisasi sekolah. Untuk itu, BAN-S/M perlu mensosialisasikan hasil legalisasi sekolah kepada masyarakat melalui seminar, media massa, website, keping cakram, dan media lainnya.
SOURCE: http://bansm.kemdikbud.go.id/page/detail/mekanisme-akreditasi- Sumber http://rijal09.blogspot.com
0 Response to "Prosedur Atau Mekanisme Legalisasi Sekolah/Madrasah Oleh Bansm"
Posting Komentar