iklan

Poin-Poin Revisi Psak Syariah 2016

Revisi PSAK Syariah 2016

Pada tahun 2016 IAI mengesahkan revisi beberapa PSAK Syariah. Beberapa revisi PSAK syariah 2016 diantaranya yaitu PSAK 108 perihal Asuransi Syariah, PSAK 101 perihal Penyajian Laporan Keuangan Syariah, PSAK 103 perihal Akuntansi Salam, PSAK 104 perihal Akuntansi Istisna’, dan PSAK 107 perihal Akuntansi Ijarah.

 IAI mengesahkan revisi beberapa PSAK Syariah Poin-Poin Revisi PSAK Syariah 2016

Poin Revisi PSAK 108 dan 101

Revisi PSAK 108 dan 101 disahkan pada 26 Mei 2016. Poin-poin yang direvisi pada PSAK 108 dan PSAK 101 yaitu sebagai berikut :

Pengakuan Awal Kontribusi Peserta 

Akad asuransi syariah sekarang diklasifikasikan menjadi jangka pendek dan jangka panjang dimana pada PSAK 108 sebelum direvisi hal ini tidak dibedakan. Pengklasifikasian tersebut berdampak terhadap pengaturan mengenai ratifikasi pendapatan donasi peserta dan pembentukan penyisihan teknis. Untuk janji asuransi syariah jangka pendek, donasi peserta diakui sebagai pendapatan dana tabarru’ sesuai periode janji asuransi. Sedangkan untuk janji asuransi syariah jangka panjang, donasi peserta diakui sebagai pendapatan dana tabarru’ pada dikala jatuh tempo pembayaran dari peserta.

Perhitungan Penyisihan Teknis Manfaat Polis Masa Depan   

Manfaat polis masa depan dihitung dengan mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan donasi peserta di masa depan, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dana tabbaru’. Dimana pada PSAK 108 sebelum direvisi poin ini tidak diatur, hanya mengatur 3 cara pengukuran penyisihan teknis.

Perubahan PSAK 108 dengan ED PSAK 108

Sebelumnya pada selesai tahun 2015, IAI juga sudah mengeluarkan ED PSAK 108 yang merupakan materi revisi. Terdapat sedikit perbedaan antara ED PSAK 108 (2015) dengan PSAK 108 (2016). Perbedaan tersebut diantaranya adalah:

Perihal PSAK 108 (2016) ED PSAK 108 (2015)
Saldo dana tabarru’ Tidak diatur mengenai definisi, pengertian, dan penggunaan saldo dana tabarru’, alasannya yaitu dianggap sudah jelas. Diatur mengenai pengertian dan penggunaan saldo dana tabarru’.
Surplus underwriting dana tabarru’ Tidak termasuk hasil investasi dana tabarru’. Termasuk hasil investasi dana tabarru’.

Penyajian Laporan Keuangan Asuransi Syariah

PSAK 101 menyajikan ilustrasi laporan keuangan asuransi syariah yang mencerminkan revisi atas PSAK 108. Penyisihan manfaat polis masa depan disajikan dilaporan posisi keuangan sebagai liabilitas. Revisi PSAK ini menggabungkan Laporan Perubahan Dana Tabarru’ dengan Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’, sehingga perubahan dana tabarru’ dan surplus defisit underwriting dana tabarru’ disajikan di Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru’.

Tanggal Efektif

Revisi atas Pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada1 Januari 2017 secara prospektif ada pada awal penerapan revisi Pernyataan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Saldo dana investasi yang memakai janji wakalah disajikan di dana peserta secara komparatif semenjak awal periode sajian.
(b) Dampak perubahan pengaturan tersebut terhadap dana tabarru’ diakui di saldo dana tabarru’ awal periode penerapan revisi Pernyataan ini.
(c) Dampak perubahan pengaturan tersebut terhadap entitas penglola diakui di salo keuntungan awal periode penerapan revisi Pernyataan ini.

 

Poin Revisi PSAK 103, 104, dan 107

Revisi PSAK 103, 104, dan 107 disahkan pada tanggal 6 januari 2016. Poin revisi hanya terkait perubahan definisi Nilai Wajar.  Dimana sebelum direvisi nilai masuk akal didefinisikan secara berbeda-beda disetiap PSAK sebagai berikut :

 

  1. PSAK 103 (2007) mendefinsikan Nilai Wajar dengan “suatu jumlah yang sanggup digunakan untuk mengukur aset yang sanggup dipertukarkan melalui suatu transaksi yang masuk akal yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan mempunyai pengetahuan memadai”.
  1. PSAK 104 (2007) mendefinisikan Nilai Wajar dengan “jumlah yang digunakan untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan mempunyai pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar”
  1. PSAK 107 (2009) mendefinisikan Nilai Wajar dengan “jumlah yang digunakan untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan mempunyai pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan masuk akal (arms length transaction) 

 

Pada revisi 2016 definisi nilai masuk akal menjadi “harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untukmengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran”.

Revisi PSAK syariah 2016 ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2017.

 

Referensi : www.iai.or.id

Originally posted 2016-11-02 01:21:25.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Poin-Poin Revisi Psak Syariah 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel