iklan

Mengenal Lebih Akrab Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen

Babak gres dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melakukan kiprah dan wewenangnya dimulai dikala sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 wacana Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memperlihatkan status dan kedudukan sebagai suatu forum negara yang independen dalam melakukan kiprah dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen Mengenal Lebih Dekat Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral

Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melakukan setiap kiprah dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan kiprah BI, dan BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut dibutuhkan supaya Bank Indonesia sanggup melakukan kiprah dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum

Status BI baik sebagai tubuh aturan publik maupun tubuh aturan perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai tubuh aturan publik Bank Indonesia berwenang memutuskan peraturan-peraturan aturan yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan kiprah dan wewenangnya. Sebagai tubuh aturan perdata, Bank Indonesia sanggup bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Visi, Misi dan Sasaran Strategis Bank Indonesia

Visi

Menjadi forum bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil

Misi

Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta bisa bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan sanggup berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek ekspansi jalan masuk dan kepentingan nasional.

Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melakukan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melakukan kiprah yang diamanatkan UU.

Nilai-Nilai Strategis

Trust and Integrity – Professionalism – Excellence – Public Interest – Coordination and Teamwork

Sasaran Strategis

Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, BI memutuskan sasaran strategis jangka menengah panjang, ialah :

  1. Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi usul dan penawaran
  2. Menjaga stabilitas nilai tukar
  3. Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
  4. Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
  5. Mewujudkan keuangan  inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
  6. Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
  7. Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
  8. Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan pinjaman SI, kultur, dan governance
  9. Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
  10. Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
  11. Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, BI memiliki satu tujuan tunggal, ialah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, ialah kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan sanggup diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang kiprah tersebut perlu diintegrasi supaya tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sanggup dicapai secara efektif dan efisien. berikut kiprah dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.

Originally posted 2017-03-15 07:49:43.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mengenal Lebih Akrab Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel