Hakikat, Karakteristik, Landasan Dan Prinsip-Prinsip Pembelajaran Ppkn Kelas Tinggi
A. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraa di Sekolah Dasar
Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 bahwa pendidikan ialah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, etika mulia serta keterampilan yang diharapkan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
Serta berdasarkan Carter v.Good(1997) bahwa pendidikan ialah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan sikap yang berlaku dalam masyarakatnya. Berdasarkan pendapat tersebut sanggup disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai dengan membentuk kemampuan individu membuatkan dirinya, serta kemampuan-kemampuan itu berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Hakekat PKn di SD ialah sebagai aktivitas pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila untuk membuatkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang kberakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk sikap dalam kehidupan sehari hari. Pelajaran yang dalam pembentukan diri yang bermacam-macam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan bisa melakukan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter menyerupai yang diamanatkan oleh pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Fungsi PKn di SD ialah sebagai wahana kurikuler pengembangan abjad warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Serta adapun fungsi lainnya yakni :
1. Membantu generasi muda memperoleh pemahaman keinginan nasional /tujuan negara.
2. Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
3. Dapat mengapresiasikan keinginan nasional dan sanggup menciptakan keputusan-keputusan yang cerdas.
4. Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson, tujuan civic education ialah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) ialah untuk memperlihatkan kompetensi sebagai berikut:
1. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi gosip Kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Berkembang secara kasatmata dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia biar sanggup hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara pribadi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) ialah sebagai berikut:
1. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang membuatkan insan Indonesia seutuhnya. Yaitu insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, mempunyai kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
2. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu sikap yang memancarkan kepercayaan dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari banyak sekali golongan agama, sikap yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, sikap yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta sikap yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan berdasarkan Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan ialah dengan partisipasi yang penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta.
Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara biar menjadi warga negara yang baik, yang sanggup dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati”.(Somantri,2001:279).
Sedangkan Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan untuk memahami dan menguasai secara kebijaksanaan konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI, menghayati maupun meyakini tatanan dalam moral, dan mengamalkan suatu sikap sikap diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, berdasarkan Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara membuatkan Pendiddikan Kewarganegaraan biar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang mempunyai kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual yang mempunyai rasa gembira dan tanggung jawab (civics responsibility), dan bisa berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka sanggup di simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari.
D. Karakteristik PKN sebagai Pendidikan Nilai dan Moral di SD
Bila kita kaji secara konseptual pendidikan nilai atau value education akan pendidikan atau moral education mempunyai konotasi dan cakupan yang berbeda.Pendidikan Nilai cakupannya lebih luas daripada pendidikan moral sebab konsep nilai meliputi segala macam nilai menyerupai nilai religius,ekonomi,praktis,etis dan estetis. Pendidikan moral intinya berkenan dengan proses pendidikan nilai etis, yakni masalah baik dan buruk.
Herman (1972) mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa “value is neather taught nor cought it is learnded” yang artinya bahwa subtansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti ditangkap, diisternalisasi, dibakukan sebagai kepingan yang menempel dalam kualitas pribadi seseorang malalui proses belajar.
Dalam latar belakang kehidupan masyarakat, proses pendidikan nilai sudah barlangsung dalam kehidupan masyarakat dalam banyak sekali bentuk tradisi. Contohnya tradisi dongen dan sejenisnya yang dulu dilakukan oleh orang bau tanah terhadap anak dan cucunya semakin usang semakin tergeser oleh film kartun atau sinetron dalam media massa tersebut. Disitulah pendidikan nilai menghadapi tantangan konseptual, instrumen, dan operasional.
Secara konstitusional demokrasi Indonesia ialah demokrasi yang theistis atau demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu pendidikan nilai bagi Indonesia seyogyanya berpijak pada nilai-nilai keagamaan, nilai demokratis yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan nilai sosial kultural yang berbineka tunggal ika.
Konsepsi pendidikan nilai moral piaget yang menitik beratkan pada pembangunan kemampuan mengambil keputusan dan memecahkan masalah moral dalam kehidupan sanggup diadaptasidalam pendidikan nilai di indonesia dalam konteks demokrasi konstitusional Indonesia dan konteks sosial-kultural masyarakat Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika termasuk dalam keyakinan agama.
Konsepsi pendidikan nilai moral kohlberg yang menitik beratkan pada kebijaksanaan sehat moral melalui pendekatan penjelasan nilai yang memberi kebebasan kepada individu penerima didik untuk menentukan posisi moral, sanggup digunakan dalam konteks pembehasan nilai selain nilai aqidah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Konsepsi sanggup digunakan sebagai salah satu landasan bagi pengembangan paradigma penelitian perkembangan moral bagi warga Indonesia.
Kerangka konsepsual komponen Good Charakter dari Lickona yang membagi abjad menjadi wawasan moral, perrencanaan moral, dan sikap moral sanggup digunakan untuk mengklasifikasikan nilai moral dalam pendidikan nilai di Indonesia dengan menambahkan kedalam masing-masing dimensi itu aspek nilai yang berkenan dengan konteks keagamaan menyerupai wawasan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dimensi Wawasan Moral, Perasaan mengabdi kepada Tuhan yang Maha Esa dalam dimensi Perasaan Moral, dan Perilaku moral kekhalifahan dalam dimensi Perilaku Moral.
E. Keterkaitan Pendidikan Kewarganegaraan
Bidang Studi PPKN sesuai dengan hakikat dan karakteristiknya mempunyai keterkaitan dengan bidang studi lainnya khususnya dengan IPS. PPKN berdasarkan sejarah perkembangannya hingga terbentuknya bidang studi PPKN menyerupai kini ini secara historis mempunyai keterkaitan yang berpengaruh dengan IPS. Dikatakan demikian sebab sebelum menjadi Bidang Studi PMP(Pendidikan Moral Pancasila) yang berdasarkan kurikulum tahun 1994 di beri nama Bidang studi PPKN sebagai upaya mewujudkan pesan UU Sistem Pendidikan Nasional No.2 Tahun 1989 khususnya pasal 39 ayat 2 dan 3, pada mulanya merupakan kepingan dari IPS.
Bidang studi PMP ialah kepingan dari bidang studi IPS yang dimana bahan pengajaran erat kaitannya dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan hal-hal yang menyangkut warga Negara dan pemerintah. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya sadar bahwa secara historis nilai-nilai Pancasila yang dimasukkan dalam pelajran PKn digali dari kebudayaan-kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri.
Pendidikan nilai berdasarkan Djahiri (1999) ialah harga, makna, isi, dan pesan, semangat atau jiwa yang tersirat dan tersurat dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara fungsional. Di PKn, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang sebab nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan berdasarkan dictionary dalam Winaputra (1989) nilai ialah harga atau kualitas sesuatu. Artinya sesuatu dianggap mempunyai nilai apabila sesuatu tersebut mempunyai intrinsik memang berharga.
Pendidikan nilai ialah pendidikan yang menyosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri individu. PKn merupakan pendidikan nilai itu sendiri, pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa menyerupai terdapat dalam setiap kurikulum PKn. Pelaksanaan PKn melalui cara yakni mendapatkan nilai (receiving), menanggapi inisiasi pendidikan kewarganegaraan, penanggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing), pengorganisasian nilai (organization), dan karakteristik nilai(characteristic).
DAFTAR PUSTAKA
mamapayish-online.blogspot.com/search?q=ppkn1.pdf
http://cenatcenutpgsd.blogspot.co.id/p/hakikat-dan-fungsi
mamapayish-online.blogspot.com/search?q=ppkn1.pdf
http://cenatcenutpgsd.blogspot.co.id/p/hakikat-dan-fungsi\
mamapayish-online.blogspot.com/search?q=ppkn1.pdf
http://cenatcenutpgsd.blogspot.co.id/p/hakikat-dan-fungsi
Sumber http://rijal09.blogspot.com
0 Response to "Hakikat, Karakteristik, Landasan Dan Prinsip-Prinsip Pembelajaran Ppkn Kelas Tinggi"
Posting Komentar