iklan

Hak Dan Kewajiban Warga Negara

 Hak yakni segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai a Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara

A.  PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak yakni segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara semenjak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapat dukungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata aturan dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara mempunyai hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara verbal dan goresan pena sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban yakni segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/ kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapat hak yang pantas untuk didapat.

Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota warga negara guna mendapat pengukuhan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sentra dan pemerintah tempat (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala aturan yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa biar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 :
 Membayar pajak.
 Membela pertahanan dan keamanan.
 Menghormati hak asasi.
 Menjunjung aturan dan pemerintahan.
 Ikut serta membela negara.
 Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
 Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Berikut yakni isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 :
  Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara yakni orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
  Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam aturan dan pemerintahan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn verbal dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
  Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 menyampaikan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

Warga Negara yakni penduduk yang sepenuhnya sanggup diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk berdasarkan Kansil yakni mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Pengertian warga negara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) yakni sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan berdasarkan Dr. A.S. Hikam (2000), yakni anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.

Beberapa pengertian wacana warganegara juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, pasal 26 menyatakan : “warga negara yakni bangsa Indonesia orisinil dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI yakni orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.

Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh lantaran itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibentuk oleh negara tersebut.

Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara sanggup diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara Indonesia, yakni orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang gila yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, dipakai 2 kriterium.

1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2 yaitu:
a. Kriterium kelahiran berdasarkan asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran berdasarkan asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini dipakai secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menimbulkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride).

Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang dipakai 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
  Hak Opsi, ialah hak untuk mempunyai kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
  Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, yakni suatu proses aturan yang menimbulkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain

B.  HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan kewajiban negara yakni menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya harapan dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
1. Hak negara atau pemerintah yakni mencakup :
1. Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
2. Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memaksa warga negara taat akan aturan yang berlaku.
2. Kewajiban negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 :

1. Melindungi wilayah dan warga negara.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
6. Membiayai pendidikan dasar.
7. Menyelenggarakan sistem  pendidikan nasional.
8. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
9. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
10. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
11. Menghormati dan memelihara bahasa tempat sebagai kebudayaan nasional.
12. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
13. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
14. Memelihara fakir miskin.
15. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
16. Menyediakan kemudahan layanan kesehatan dan publik yang layak.

C. PASAL 27 AYAT 2 Undang-Undang Dasar 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara .

Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang diperlukan guna menghasilkan pendapatan yang akan dipakai dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar, ibarat : pangan, sandang, dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.

Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut sanggup menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menimbulkan tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu rujukan pikir individu menjadi pesimistis yang menimbulkan individu tidak sanggup bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak.

Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.
Hal tersebut, sanggup memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul jawaban adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menimbulkan timbulnya  berbagai demo sampai mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan.

D.  PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun secara praktik belum sanggup dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut sanggup dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak.

Pengangguran sanggup disebabkan oleh banyak sekali macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menimbulkan terjadinya ketidakefisienan terhadap aktivitas produksi yang menimbulkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara.

E. CONTOH KASUS
Contoh kasus hak dan kewajiban warga negara :
1. Perlindungan Hukum
Kita sebagai warga negara berhak mendapat Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang belum mendapat dukungan aturan dengan baik.
Contoh Kasus belakangan yang marak terjadi yaitu begal. Dimana pemerintah (dalam hal ini di wakilkan oleh pegawapemerintah keamanan) lebih banyak bertindak sehabis adanya kejadian bukan sebelumnya kejadian.

2. Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas
Kewajiban kita sebagai warga negara yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak bea dan cukai, dll), menaati UU, menaati perpu, aturan kemudian lintas, mengikuti wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll. Salah satu yg paling umum disekitar kita aja, lalu-lintas di jalanan.

Jika anda memakai kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas? Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut.

Semua akan terlaksana bila kita sebagai warga negara mempunyai kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur jalan biar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak intinya dari kita oleh kita dan untuk kita.
Sumber http://rijal09.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hak Dan Kewajiban Warga Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel