Pengertian Negara
Negara ialah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Jadi, negara ialah suatu wilayah yang didiami oleh penduduk secara tetap dan punya sistem pemerintahan.
Secara khusus, pengertian negara sanggup diketahui dari beberapa andal kenegaraan, antara lain :
- Menurut Aristoteles, negara ialah komplotan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik - baiknya.
- Menurut Karl Mark, negara ialah alat yang berkuasa ( kaum borjuis/kapitalis ) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain ( proletariat / buruh ).
- Menurut Logemann, negara ialah organisasi kemasyarakatan ( ikatan kerja ) yang memiliki tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
- Menurut Harold J. Laski, negara ialah suatu masyarakat yang terintegrasi alasannya ialah punya wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bab dari masyarakat.
- Menurut Kranenburg, negara ialah suatu sistem dari kiprah - kiprah umum dan organisasi yang diatur dalam perjuangan mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinya, sehingga perlu adanya pemerintahan yang berdaulat.
- Menurut Mr. Soenarko, negara ialah suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria yaitu ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
- Menurut Meriam Budiarjo, negara ialah suatu kawasan teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang - permintaan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Sumber http://leonheart94.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Negara"
Posting Komentar