- Dasar negara RI ( Republik Indonesia )
- untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia
- Pandangan hidup bangsa
- merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah Indonesia yang telah membentuk, sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, susila yang melahirkan pandangan hidup
- pedoman dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara
- Jiwa bangsa
- menjadi ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain
- Tujuan bangsa
- nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir batin
- Perjanjian luhur bangsa
- Pancasila disepakati bersama oleh pembentuk negara
- Rakyat bersepakat melaksanakan, memelihara, melestarikan
- Sumber segala sumber hukum
- seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara dan seluruh peraturan perundangan harus bersumber pada Pancasila
- Falsafah / ideologi
- Falsafah : nilai dalam pancasila merupakan hasil pemikiran wacana kehidupan yang dianggap palin baik bagi Indonesia yang dijadikan dasar dan motivasi untuk mencapai tujuan nasional
- Ideologi : aliran dan pegangan dalam pembangunan biar negara sanggup berdiri kukuh, serta sanggup mengetahui arah dan tujuan dalam mengenal dan memecahkan duduk kasus yang dihadapi
- Ideologi nasional
- terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar ’45 sebagai ideologi perjuangan
- Integralistik
- mempersatukan bangsa (integral = persatuan)
- Paradigma reformasi
- model / contoh pikir yang memperlihatkan klarifikasi atas kompleksitas realitas sebagai insan sebagai langsung / warga negara
Sumber http://leonheart94.blogspot.com
0 Response to "Kedudukan Dan Fungsi Pancasila"
Posting Komentar