Besaran Dana Jadwal Indonesia Berakal (Pip)/Kip Sd, Smp, Sma Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 5 2018
Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP)/KIP SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK_ Tujuan dari kegiatan Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi akseptor ajar miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai akseptor ajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi akseptor ajar ke sekolah;
4. Uang saku akseptor didik;
5. Biaya kursus/les aksesori bagi akseptor ajar pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik aksesori dan biaya magang/penempatan kerja.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru
Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Peserta ajar mendapatkan dana santunan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran yang sanggup dicairkan dengan kartu KIP, dengan rincian sebagai berikut:
1. SD (SD)/SDLB/Paket A
a. Peserta ajar Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta ajar Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta ajar Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta ajar Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta ajar Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
2. SMP (SMP)/SMPLB/Paket B
a. Peserta ajar Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta ajar Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta ajar Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta ajar Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta ajar Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C
a. Peserta ajar Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta ajar Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta ajar Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta ajar Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta ajar Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB
a. Program 3 Tahun
1) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Sumber http://rijal09.blogspot.com
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
4. Uang saku akseptor didik;
Baca Juga
6. Biaya praktik aksesori dan biaya magang/penempatan kerja.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru
Peserta ajar mendapatkan dana santunan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran yang sanggup dicairkan dengan kartu KIP, dengan rincian sebagai berikut:
1. SD (SD)/SDLB/Paket A
a. Peserta ajar Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta ajar Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta ajar Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta ajar Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta ajar Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
2. SMP (SMP)/SMPLB/Paket B
a. Peserta ajar Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta ajar Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta ajar Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta ajar Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta ajar Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C
a. Peserta ajar Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta ajar Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta ajar Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta ajar Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta ajar Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB
a. Program 3 Tahun
1) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Sumber http://rijal09.blogspot.com
0 Response to "Besaran Dana Jadwal Indonesia Berakal (Pip)/Kip Sd, Smp, Sma Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 5 2018"
Posting Komentar