iklan

Bentuk Negara Dan Kenegaraan

Bentuk Negara
   Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan mempunyai ciri - ciri sebagai berikut :
  • Terdapat pemerintah pusat yang mempunyai kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  • Terdapat satu Undang-Undang Dasar yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  • Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
  • Terdapat satu tubuh perwakilan rakyat.
  Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara kepingan dengan satu pemerintah pusat yang mempunyai kedaulatan. Namun tiap negara kepingan punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur daerahnya masing - masing. Tiap negara kepingan punya Undang-Undang Dasar sendiri, kepala negara, dan tubuh perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

Bentuk Kenegaraan
  1. Negara Kesatuan
  2.     Ialah suatu negara dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu terdapat pada pemerintah pusat, yang punya kedaulatan ke luar dan ke dalam. Ciri - ciri negara kesatuan yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu parlemen. Negara kesatuan ini dibedakan menjadi Negara kesatuan sistem sentralisasi ( terpusat ) dan Negara kesatuan sistem desentralisasi ( otonomi tempat )
  3. Negara Serikat ( federal )
  4.     Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara kepingan yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat yaitu adonan dari negara - negara kepingan itu. Negara kepingan diberi kekuasaan untuk menciptakan undang - undang sendiri yang dilarang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara serikat tersebut.
  5. Gabungan Negara ( konfederasi )
  6.     Adalah perserikatan antara beberapa negara, dimana setiap negara yang menjadi anggotanya tetap merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luar. Ikatan itu didasarkan atas suatu perjanjian sebab adanya kesamaan politik, korelasi luar negeri, pertahanan, dan lain - lain.
  7. Negara Persemakmuran ( dominion )
  8.     Adalah suatu negara bekas jajahan yang sudah merdeka dan berdaulat penuh baik ke luar maupun ke dalam yang sebab kepentingannya dipersatukan dalam ikatan bersama dengan negara yang pernah menjajahnya. Sebagai pola negara - negara bekas jajahan Inggris yang lalu tergabung dalam "The British Commonwealth of Nation"

Sumber http://leonheart94.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bentuk Negara Dan Kenegaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel