iklan

Hakikat Dan Unsur-Unsur Negara


Hakikat Dan Unsur-Unsur Negara

A. Hakikat Negara 

1. Menurut Para tokoh
Keberadaan suatu negara menjadi penting manakala rakyat membutuhkan wadah yang sanggup menjamin kelangsungan hidup mereka. Berikut ini ialah pendapat beberapa tokoh perihal hakikat negara..

Plato 
Menurut plato Hakikat negara ialah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang (individu-individu)

Hugo de Groot (Grotius) 
Menurut Hugo de Groot (Grotius) Hakikat negara ialah menyerupai suatu perkakas yang dibentuk insan untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.

Thomas Hobbes 
Menurut Thomas Hobbes Hakikat negara ialah suatu tubuh yang dibentuk oleh orang banyak, yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan pinjaman mereka

J.J. Rousseau 
Menurut J.J. Rousseau Hakikat negara ialah perserikatan rakyat dalam melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

Karl Marx  
Menurut Karl Marx Hakikat negara ialah suatu alat kekuasaan bagi insan (penguasa) untuk menindas kelas insan yang lain.

J.H.A. Logemann 
Menurut J.H.A. Logemann, Hakikat negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya dalam mengatur serta menyelenggarakan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, fungsi forum kenegaraan, atau lapangan kerja yang terdapat dalam masyarakat.

Roger F. Soltau 
Menurut Roger F. Soltau, Hakikat negara ialah suatu alat (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan dalam aneka macam persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat

Hans Kelsen 
Menurut Hans Kelsen, Hakikat negara ialah suatu pergaulan hidup bersama dengan tata paksa

R. Kranenburg 
Menurut R.Kranenburg, Hakikat negara ialah suatu organisasi yang kekuasaan diciptakan oleh sekelompok insan yang disebut dengan bangsa

Ibnu Khaldun 
Menurut Ibnu Khaldun, Hakikat negara ialah suatu tubuh yang persis sama mirip tubuh manusia. Tubuh insan mengalami masa lahir dan tumbuh (groei). Ada masa muda dan cukup umur (bloei). Ada masa bau tanah dan mati (vergaan).

Secara Umum Hakikat Negara - Sejak kata "negara" diterima sebagai pengertian yang menawarkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama, semenjak itu pula kata "negara" ditafsirkan dalam aneka macam antara lain sebagai berikut :

• "Negara" digunakan dalam arti penguasa, yaitu orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas komplotan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu

• "Negara" digunakan dalam arti komplotan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup di suatu daerah, dengan dibawah kekuasaan tertinggi berdasarkan kaidah-kaidah aturan yang sama.

Dari penafsiran diatas sanggup diketahui bahwa pengertian negara dibedakan menjadi dua yaitu dalam arti formal dan material.

• Dalam arti formal, pengertian negara ialah suatu organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Negara dalam pengertian diartikan seagai pemerintah (staat-overheid). Karakteristik negara formal ialah kewenangan pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal.

• Dalam arti material, pengertian negara ialah suatu masyarakat (staat-gemenschaap) atau negara sebagai komplotan hidup.

2. Hakikat Negara secara Sosiologis 
a. Ikatan suatu bangsa.
b. Sebagai suatu organisasi kewibawaan.
c. Organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie).
d. Organisasi kekuasaan.

3. Hakikat Negara secara Yuridis 
a. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
b. Pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).
c. Sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
d. Penjelmaan tata aturan nasional (personificatie van het rechtorde) alasannya ialah eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem aturan yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.

B. Unsur-Unsur Negara
Yang dimaksud dengan unsur- unsur negara ialah bagaian- bab yang menjadikan negara itu ada, unsur- unsur negara ialah :

1. Wilayah tertentu
2. Rakyat.
3. Pemerintahan yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain.
5. Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka "wilayah" merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) mustahil mempunyai negara, walaupun mereka mempunyai warga dan penguasa sendiri. Luas wilayah negara yang ditentukan oleh perbatasannya.

Di dalam batas- batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali ada beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Contohnya ialah perwakilan diplomatik negara abnormal dengan harta benda mereka. Wilayah negara secara umum sanggup dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.

a. Wilayah Daratan 
Wilayah daratan tidak sepenuhnya sanggup dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus menyebarkan suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jikalau negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, mirip benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).

Perjanjian tersebut sanggup berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan sanggup pula berbentuk multilateral jikalau perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah mirip gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, contohnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat sanggup berwujud :
• Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, mirip dalam bentuk sungai, pegunungan dan hutan
• Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibentuk oleh insan dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri
• Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang sanggup ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS, 95°BT- 141°BT.

b. Wilayah Lautan 
Tidak semua negara diberi anugerah mempunyai laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut dengan negara land-locked (negara yang tidak memili laut). Negara yang mempunyai wilayah bahari patut bersyukur karen wilaya ini sanggup dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagaimana wilayah daratan, wilayah bahari pun mempunyai batas-batas.

c. Wilayah Udara 
Wilayah udara suatu negara sanggup diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara ialah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982.

Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner ialah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, mirip untuk kepentingan radio, penerbangan dan satelit.

d. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial ialah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini ialah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal abnormal yang berlayar di bahari bebas dengan berbendera suatu negara.

Seorang dua besar mempunyai hak ekstrateritorial, selain itu kekebalan diplomatik (hak imunitas yang bersifat pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan besar hingga sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.

2. Rakyat 
Rakyat secara devinitive sebagai sekumpulan insan yang hidup disuatu tempat yang dilawankan dengan makhluk- makhluk lain yang hidup didunia. Beberapa istilah yang dekat pengertiannaya dengan rakyat :
a) Rumpun (Ras)
b) Bangsa (Volks)
c) Nazi (Natie)

Rumpun diartikan sebagai sekumpulan insan yang merupakan suatu kesatuan alasannya ialah mempunyai ciri- ciri jasmaniah yang sama. Karena persamaan ciri- ciri jasmaniah ini sendiri maka penduduk dunia ini dibagi- bagi dalam macam- macam rumpun mirip rumpun melayu, kuning, putih, hitam, dll.

Bangsa diartikan sebagai sekumpulan insan yang merupakan suatu kesatuan alasannya ialah mempunyai perasaan kebudayaan, contohnya Bahasa, adat, agama, dll. Oleh alasannya ialah itu orang menyebut bangsa arab, walaupun didalamnya terdiri bangsa- bangsa mesir, irak, yordania, dll. Dengan ciri-ciri di atas maka jelaslah bahwa arti rumpun dibedakan daripada bangsa.

Natie(nazi) juga sering disebut dengan bangsa akan tetapi mempunyai ciri yang berbeda. Natie diartikan sebagai sekumpulan insan yang merupaka suatu kesatuan alasannya ialah mempunyai kesatuan politik yang sama, contoh: Swis alasannya ialah tolong-menolong terdiri dari bangsa- bangsa yang berbeda bahasanya sehingga negara itu disebut sebagai negara nasional alasannya ialah negara itu didirikan atas keadaan nasional.

Setelah diuraikan arti rumpun, bangsa dan natie maka rakyat itu mempunyai arti yang netral dan rakyat sebagai salah satu unsur daripada negara harus dihubungkan dengan ikatannya dengan negara alasannya ialah itu rakyat harus dimaksudkan sebagai warga negara yang dibedakan dengan orang asing.
   
Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menjadikan hak dan kewajiban maka kedudukan seorang warga negara sanggup disimpulkan dalam empat hal yang disebut:

1. Status positif.
Memberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif daripada negara mengenai pinjaman atas jiwa , raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya. Untuk itu maka negara membentuk badan- tubuh penyenggaraan negara demi kepentingan warganya.

2. Status negatif.
Status negatif seorang warga negara akan memberi jaminan kepadanya bahwa negara dihentikan mencampuri terhadap hak- hak asasi warga negaranya terkecuali untuk kepentingan umum.

3.Status aktif.  
Status pasif ini merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati dan tunduk terhadap segala perintah negaranya, contoh: wajib militer ketika terjadi perang.

Mengenai soal kewarganegaraan masing- masing negara menganut asas yang menguntungkan, contohnya orang mengenal dua macam asas kewarganegaraan dan lainnya ialah adonan dari kedua asas itu.

1. Ius Sanguinus ialah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara negara    berdasarkan keturunan jadi seorang menjadi WNI alasannya ialah ia lahir di Indonesia dengan orang bau tanah yang berkewarganegaraan Indonesia.

2. Ius Soli ialah suatu asas yang seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Makara seorang menjadi WNI bila ia lahir diwilayah Indonesia.
Bisa dikatakan dengan adonan apabila kedua asas itu diperlakukan.

3. Pemerintahan yang Berdaulat 
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh daerahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak eksistensi negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wlayah dan atas rakyat negara itu.

Kekuasaan mirip itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi, kedaulatan ialah kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu bersifat (1) asli, alasannya ialah bukan berdasarkan kekuasaan lain; (2) tertinggi, alasannya ialah tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya; dan (3) tidak sanggup dibagi-bagi, alasannya ialah baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.

Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu (1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; (2) permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; (3) tunggal (bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada tubuh lain; dan (4) tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas ialah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit ialah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu forum administrator (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibentuk oleh forum legislatif.

Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah sanggup berupa :
• Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsiasi negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku

• Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

4.Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menandakan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut.

a. Pengakuan de facto, ialah legalisasi yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang sungguh-sungguh positif perihal berdirinya suatu negara
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap, ialah legalisasi dari negara lain terhadap suatu negara yang sanggup menjadikan relasi di bidang perdagangan dan ekonomi.
• Pengakuan de facto yang bersifat sementara, ialah legalisasi yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

b. Pengakuan de jure, ialah legalisasi yang berdasarkan pada pernyataan resmi berdasarkan aturan internasional.
• Pengakuan de jure bersifat tetap , ialah legalisasi dari negara lain yang berlaku untuk selamanya alasannya ialah kenyataan yang menawarkan adanya pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh, ialah terjadinya relasi antarnegara yang mengakui dan diakui dalam relasi dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.                              

DAFTAR  PUSTAKA
mamapayish-online.blogspot.com/search?q=sifat-negara-hakikat-negara-pengertian
mamapayish-online.blogspot.com/search?q=sifat-negara-hakikat-negara-pengertian
mamapayish-online.blogspot.com/search?q=sifat-negara-hakikat-negara-pengertian

KELOMPOK 4

                     RABIA    
    RUSLIN BADIRUHAN
                                       MUSRIANTO                   

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
BAUBAU
2018

Sumber http://rijal09.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hakikat Dan Unsur-Unsur Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel