iklan

Tax Amnesty : Pengertian, Latar Belakang, Peraturan, Manfaat, Dan Tujuan Beserta Misalnya Berdasarkan Para Jago Pajak Secara Lengkap

Tax Amnesty : Pengertian, Latar Belakang, Peraturan, Manfaat, Dan Tujuan Beserta Contohnya Menurut Para Ahli Pajak Secara Lengkap : Tax Amnesty ?? Mendengar kata tax amnesty sudah tidak abnormal lagi terdengar ditelinga kita. alasannya ialah tax amnesty sedang diperbincangkan di tanah air Indonesia, baik di media televisi, maupun media massa. dengan diberlakukan nya tax amnesty menuai pro dan kontra, ada yang mendukung dan ada yang menolak kebijakan yang satu ini. Tapi tahukah anda apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty ?? Jika anda belum mengetahuinya, Disini akan mengulas secara lengkap apa itu yang dimaksud dengan Tax Amnesty. Untuk itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.



 


Pengertian Tax Amnesty


Tax amnesty merupakan sebuah peniadaan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai hukuman manajemen perpajakan dan hukuman pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. 



Pengertian Tax Amnesty secara umum merupakan suatu kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak ihwal forgiveness / pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas sebuah pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan. Mendapatkan sebuah pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini dianggap sudah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga dihapuskan.



Menurut “UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak” Tax Amnesty ialah sebuah peniadaan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai hukuman manajemen perpajakan dan hukuman pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.



Menurut “PMK No. 118/PMK.03/2016” Tax Amnesty merupakan sebuah peniadaan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai hukuman manajemen perpajakan dan hukuman pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

                                                                                                            



Latar Belakang Tax Amnesty


Latar belakang Tax Amnesty atau mengapa Indonesia harus memperlihatkan tax amnesty kepada para pembayar pajak (wajib pajak) diantaranya yaitu sebagai berikut :


  • Yang Pertama Indonesia memberlakukan Tax Amnesty ialah alasannya ialah terdapat Harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.




  • Tax Amnesty yaitu untuk meningkatkan suatu penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta untuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak.



  • Kasus Panama Pappers



Karena dari ketiga latar belakang tax amnesty tersebut maka presiden republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2016 mengesahkan Undang Undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

                                                                                                             

 


Peraturan Tax Amnesty


1. Subjek dan Objek Tax Amnesty


Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menunjukan apa saja subjek dan objek tax amnesty, yaitu sebagai berikut :



  • Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk memberikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapat sebuah Pengampunan Pajak.



  • Orang langsung menyerupai petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pakan terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak, sanggup tidak menggunakan haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak.



  • Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia ialah Subjek Pajak Luar Negeri dan sanggup tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.



  • Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan yang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ihwal Pengampunan Pajak tidak diterapkan.


2. Harta Tambahan


Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menunjukan apa saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yaitu sebagai berikut :



  • Termasuk dalam pengertian Harta embel-embel yang sebagaimana yang ada di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 ihwal Pengampunan Pajak yaitu :


    1. Harta warisan; dan/atau

    2. Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam suatu garis keturunan lurus satu derajat,

    3. yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.





  • Harta warisan yang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) aksara a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak bila :


    1. Diterima oleh mahir waris yang tidak mempunyai sebuah penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau 

    2. Harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.




  • Harta hibahan yang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) aksara b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak bila :


    1. Diterima oleh orang langsung peserta hibah yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau 

    2. Harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.




  • Dalam hal mahir waris yang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan peserta hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk memberikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan yang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ihwal Pengampunan Pajak tidak diterapkan.



3. Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 yang menunjukan bagaimana bila wajib pajak tidak mengikuti sebuah Tax Amnesty. Hal ini menjadi suatu tanggapan atas keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Maka, kalau tidak mengikuti Tax Amnesty maka:


  • Bagi Wajib Pajak yang tidak mengguanakan haknya untuk mengikuti sebuah Pengampunan Pajak sanggup memberikan suatu Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. 



  • Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:



  1. Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah disampaikan, Wajib Pajak sanggup melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau

  2. Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak sanggup melaporkan Harta tersebut dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.




  • Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti sebuah Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau sebuah informasi atas Harta yang diperoleh semenjak tanggal 1 Januari 1985 hingga dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ihwal suatu Pengampunan Pajak diterapkan.



4. Nilai Wajar Harta
Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 yang menunjukan bahwa bagaimana penentuan Nilai Wajar Harta yang akan diungkapkan. Maka Nilai Wajar Harta yaitu sebagai berikut :


  • Nilai masuk akal Harta Tambahan ialah sebuah nilai yang menggambarkan sebuah kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang menurut evaluasi Wajib Pajak.




  • Nilai masuk akal untuk Harta Tambahan ialah yang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas yaitu nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang menurut evaluasi Wajib Pajak pada selesai Tahun Pajak Terakhir.



  • Nilai masuk akal yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam sebuah Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan suatu pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.


                                                                                                            

 


Manfaat Tax Amnesty 


Manfaat atau laba yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty yakni sebagai berikut :


  • Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sebuah hukuman manajemen perpajakan, dan tidak dikenai hukuman pidana di bidang perpajakan, untuk suatu kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bab Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, hingga dengan selesai Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.



  • penghapusan sebuah hukuman manajemen perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk suatu kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bab Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, hingga dengan selesai Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.



  • Tidak dilakukan sebuah investigasi pajak, investigasi bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bab Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, hingga dengan selesai Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan suatu kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.



  • Penghentian investigasi pajak, investigasi bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan investigasi pajak, investigasi bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, hingga dengan selesai Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM. 


                                                                                                             

 


Tujuan Tax Amnesty


Tujuan dari Tax Amnesty yang menurut Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 yaitu sebagai berikut:


  • Bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;




  • Bertujuan untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sebuah sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta ekspansi basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan



  • Bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan dipakai untuk pembiayaan pembangunan.


                                                                                                            

 


Contoh Kasus Tax Amnesty


Bapak Ridho hendak melaporkan hartanya untuk mengikuti amnesti pajak dengan rincian yaitu sebagai berikut :


  1. Mobil senilai 300.000.000

  2. Rumah Senilai 500.000.000

  3. Hutang FIF Senilai 200.000.000

  4. Hutang di Bank BRI Senilai 500.000.000



Hitung Berapa Jumlah Tambahan Hartanya ???


Jawab


Jumlah Harta 300.000.000 + 500.000.000 = 800.000.000


Jumlah Utang ialah sebesar 150.000.000 dengan rincian :
 


Karena pak ridho merupakan Orang Pribadi maka maksimal utang yang sanggup dibebankan yaitu sebesar 50 % dari nilai Harta = 50 % X 300.000.000 = 150.000.000, dari semua utang di FIF sebesar 200.000.000 hanya sebesar 150.000.000 yang sanggup dibebankan sebagai pengurang.
    

Hutang di BRI tidak sanggup diakui alasannya ialah pak Ridho tidak sanggup memperlihatkan bukti koneksi antara hutang BRI dengan Harta


Total Tambahan Harta


Nilai total embel-embel harta dalam sebuah perhitungan tax amnesty yaitu 800.000.000 – 150.000.000 = 650.000.000 Jumlah inilah yang dijadikan sebagai dasar pengenaan tarif tax amnesty.


Menghitung Uang Tebusan
 


Jumlah uang tebusan yang harus dibayar pak Ridho seandainya Pak Ridho merupakan pengusaha UMKM yaitu sebesar 0,5 % X 650.000.000 = 3.250.000



Itulah ulasan ihwal Tax Amnesty : Pengertian, Latar Belakang, Peraturan, Manfaat, Dan Tujuan Beserta Contohnya Menurut Para Ahli Pajak Secara Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.



Baca juag refrensi artikel terkait lainnya disini :









Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tax Amnesty : Pengertian, Latar Belakang, Peraturan, Manfaat, Dan Tujuan Beserta Misalnya Berdasarkan Para Jago Pajak Secara Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel