√ Kredit : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Unsur, Jenis Keuntungannya Lengkap
√ Kredit : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Unsur, Jenis & Manfaatnya Lengkap
SeputarIlmu.Com – Dalam kehidupan yang serba modern ini semua serba canggih dan untuk mempunyai barang yang canggih itu niscaya harga nya mahal. Oleh sebab itu dalam memudahkan bagi para pembeli untuk mempunyai nya. ada suatu cara perusahaan yaitu memberlakukan suatu pengkreditan semoga konsumen sanggup membelinya secara kredit atau dengan membayar secara berangsur-angsur. Untuk lebih jelasnya lagi wacana kredit marilah simak ulsan yang ada dibawah berikut ini.
Pengertian Kredit
Arti dari kata kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, yang dimulai dari arti kata kredit yaitu yang berasal dari bahasa Yunani yakni credere yang artinya kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari hari .
Kredit yakni suatu kemampuan untuk melaksanakan sebuah pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan sebuah janji, pembayaran akan dilakukan pada jangka waktu yang sudah disepakati.
Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
1. Rolling G. Thomas
Menurut Rolling G. Thomas menyatakan bahwa kredit yakni suatu kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang mendatang.
2. Amir R. Batubara
Menurut Amir. R. Batubara menyatakan bahwa kredit yakni suatu santunan prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang mendatang.
3. Firdaus dan Ariyanti
Menurut firdaus dan ariyanti mengungkapkan bahwa kredit yakni suatu reputasi yang dipunyai seseorang yang memungkinkan beliau mendapatkan uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan sebuah perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang mendatang.
4. Melayu S.P. Hasibuan
Menurut Melayu S.P. Hasibuan menyatakan bahwa kredit yakni semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh sih peminjam sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
5. Anwar
menurut Anwar menyatakan bahwa kredit yakni santunan prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu yang tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).
6. Thomas Suyatno
Menurut Thomas Suyatno menyatakan bahwa Kredit yakni suatu penyediaan uang yang disamakan dengan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara sih peminjam dan meminjamkan.
7. Muljono
Menurut Muljono menyatakan bahwa kredit yakni suatu kemampun untuk menjalankan suatu pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan suatu perjanjian untuk membayar di waktu yang sudah disepakati.
8. Dr. Al-Amin Ahmad
Menuru Dr. Al-Amin Ahmad menyatakan bahwa kredit yakni membayar hutang yang dilakukan dengan secara berangsur-angsur pada waktu yang sudah ditetapkan atau ditentukan.
Fungsi-Fungsi Kredit
- Untuk meningkatkan daya guna uang
- Untuk meningkatkan kegairahan dalam berusaha
- Untuk meningkatkan pada peredaran dan kemudian lintas uang
- Merupakan salah satu alat dalam stabiltias perekonomian
- Untuk meningkatkan dalam korelasi internasional
- Untuk meningkatkan daya guna dan juga dalam peredaran barang
- Untuk meningkatkan dalam pemerataan pendapatan
- Sebagai motivator dan dinamisator suatu aktivitas perdagangan dan perekonomian
- Untuk memperbesar modal dari suatu perusahaan
- Untuk meningkatkan IPC (income per capita) pada masyarakat
- Untuk mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat supaya bernilai ekonomis
Tujuan Kredit
- Untuk memperoleh pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima
- Untuk memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang sudah ada
- Untuk menjalankan pada suatu aktivitas operasionak bank
- Sebagai penambah modal kerja di perusahaan
- Untuk mempercepat kemudian lintas pembayaran
- Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat
Unsur-Unsur Kredit
1. Kepercayaan
yaitu suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan tiba yang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memperlihatkan suatu kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit bisa berani di kucurkan.
2. Kesepatakan
Kesepakatan dalam sebuah perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si peserta kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam sebuah kesepakatan kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
3. Jangka Waktu
Dari jangka waktu yang sudah disepakati bersama wacana mengenai dari santunan kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh sih pihak nasabah debitur.
4. Risiko
Dalam menghindari suatu resiko jelek dalam suatu perjanjian kredit, sebelumnya sudah dilakukan suatu perjanjian pengikatakan bangunan atau jaminan yang dibebankan kepada sih pihak nasabah debitur atau peminjam.
5. Prestasi
Prestasi yaitu suatu objek yang berupa bunga atua imbalan yang sudah disepakati oleh bank dan nasabah debitur.
Prinsip/Syarat-Syarat Kredit
Dalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam mekanisme yang wajib dilewati yang sudah ditentukan oleh bank atau sebuah forum keuangan supaya berjalan dengan baik dan sehat. yaitu biasa disebut dengan 6 C yang merupakan suatu prinsip-prinsip kredit yakni antara lain sebagai berikut.
- Character (kepribadian/watak): yaitu suatu sifat atau budpekerti eksklusif dari debitur untuk memperoleh kredit, menyerupai kejujuran, perilaku motivasi usaha, dan lain-lain.
- Capacity (kemampuan): yaitu suatu kemampuan modal yang dipunyai untuk memenuhi suatu kewajiban sempurna pada waktunya, khususnya dalam suatu likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
- Capital (modal): yaitu suatu kemampuan debitur dalam melaksanakan suatu aktivitas perjuangan atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.
- Collateral (jaminan): yaitu suatu jaminan yang harus disediakan dalam pertanggung balasan kalau debitur tidak bisa melunasi utangnya.
- Condition of Economic (kondisi ekonomi): yaitu suatu keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memperlihatkan suatu dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama yang berafiliasi dengan kredit perbankan
- Constrain (batasan atau hambatan): yaitu suatu evaluasi debitur yang dipengaruhi oleh kendala yang tidak memungkinkan seseorang untuk perjuangan di suatu tempat.
Meskipun terdapat suatu prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat juga sebuah prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P yaitu antara lain sebagai berikut :
- Personality: yaitu suatu evaluasi bank mengenai suatu kepribadian peminjam, contohnya pada riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan di masyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam dan lain sebagainya.
- Purpose: yaitu bank menilai peminjam mencari dana mengenai apa tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan.
- Payment: yaitu untuk mengetahui suatu kemampuan dari debitur dalam mengenai pengembalian pinjaman yang didapatkan dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan yang sehingga diperkirakan kemampuan dalam pengembalian pinjaman bisa ditinjau waktu jumlahnya.
- Prospect: yaitu suatu cita-cita perjuangan di mana yang akan tiba dari calon debitur.
Jenis-Jenis Kredit
1. Jenis Kredit Berdasarkan Kelembagaan
- Kredit Perbankan, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan untuk masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk suatu aktivitas perjuangan atau konsumsi
- Kredit Likuiditas, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang berfungsi sebagai dana dalam membiayai suatu aktivitas perkreditannya.
- Kredit Langsung, yakni salah satu jenis kredit yang diberikan kepada suatu forum pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI.
- Kredit Pinjaman Antarbank, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dalam dana.
2. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
- Kredit Jangka Pendek (Short term loan), yaitu salah satu jenis kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya yang berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, dan kredit pembeli serta dalam kredit modal kerja.
- Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), yaitu salah satu jenis kredit yang jangka waktu antara satu tahun hingga dengan tiga tahun.
- Kredit Jangka Panjang, yaitu salah satu jenis kredit yang mempunyai waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya yang berupa kredit investasi yang dedidikirawan dengan suatu tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melaksanakan suatu rehabilitasi, perluasan (perluasan), dan pendirian proyek baru.
3. Jenis Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya
- Kredit Konsumtif, yaitu salah satu jenis kredit yang dipakai dalam pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, contohnya kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit ini sangat tidaklah produktif.
- Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan,yaitu salah satu jenis kredit yang dipakai untuk menambah modal perjuangan debitur.
- Kredit Investasi, yaitu salah satu jenis kredit yang dipakai untuk investasi produktif, tetapi gres menghasilkan jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, menyerupai kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.
4. Jenis Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha
- Kredit Kecil, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan kepada penguasa kecil, contohnya pada KUK (Kredit perjuangan kecil).
- Kredit Menengah, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang sudah melebihi dari penguasa kecil.
- Kredit Besar, yaitu salah satu jenis kredit yang intinya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh sih debitur.
5. Jenis Kredit Berdasarkan Jaminannya
- Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), yaitu salah satu jenis kredit yang santunan kredit nya dengan tanpa jaminan materiil (bangunan fisik), pemberiannya sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang sudah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam bertransaksi perbankan ataupun oleh suatu aktivitas perjuangan yang dijalaninya.
- Kredit Jaminan, yaitu salah satu jenis kredit untuk debitur yang didasarkan dari suatu keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya bangunan atau jaminan yang berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.
6. Jenis Kredit Berdasarkan Macamnya
- Kredit Aksep,yaitu salah satu jenis kredit untuk bank yang berupa pinjaman uang, contohnya menyerupai plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya
- Kredit Penjual, yaitu salah satu jenis kredit untuk penjual dan pembeli, yang artinya barang yang sudah diterima pembayaran kemudian. Misalnya pada Usanse L/C,
- Kredit Pembeli, yaitu salah satu jenis kredit yang pembayarannya sudah dilakukan penjual, tapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, contohnya menyerupai red clause L/C.
7. Jenis Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya
- Kredit Pertanian, yaitu salah satu jenis kredit untuk suatu perkebunan, peternakan dan perikanan
- Kredit Pertambangan,yaitu salah satu jenis kredit untuk beraneka jenis dalam pertambangan
- Kredit Ekspor-Impor, yaitu salah satu jenis kredit untuk eksportir dan importir suatu macam-macam barang.
- Kredit Koperasi, yaitu salah satu jenis kredit untuk macam-macam jenis koperasi
- Kredit Profesi, yaitu salah satu jenis kredit untuk macam-macam profesi, contohnya pada dokter dan guru.
- Kredit Perindustrian, yaitu salah satu jenis kredit untuk macam-macam industri kecil, menengah dan besar.
8.Jenis Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan
- Kredit Rekening Koran, yaitu salah satu jenis kredit yang bisa ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya yang sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindah bukuan, pelunasan dengan melaksanakan setoran-setoran tersebut.
- Kredit Berjangka, yaitu salah satu jenis kredit yang penarikannya sekaligus sebesar dengan plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara seusdah jangka waktunya habis yang bisa dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.
9. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Pemakaiannya
- Kredit Rekening Koran Bebas. yaitu salah satu jenis kredit yang dibitur mendapatkan semua dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi dengan berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melaksanakan penarikan selama kredit berjalan.
- Kredit Rekening Koran Terbatas, yaitu salah satu jenis kredit dengan adanya suatu pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melaksanakan suatu penarikan uang rekeningnya. menyerupai santunan kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan dengan berangsur-angsur.
- Kredit Rekening Koran Aflopend, yakni penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenuhnya dengan dipakai oleh nasabah.
- Revolving Kredit, yaitu suatu sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara dalam pemakaiannya berbeda.
- Term Loans,yaitu salah satu sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel yang artinya nasabah bisa bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau wacana hal itu.
Manfaat Kredit
1. Debitur
- Untuk meningkatkan usahanya dengan suatu pengadaan sejumlah sektor produksi
- Kredit bank relatif gampang didapatkan kalau perjuangan debitur diterima untuk dilayani
- Untuk memudahkan calon debitur untuk menentukan bank yang dengan usahanya
- Dalam diam-diam keuangan debitur terlindungidan aman
- Beraneka macam jenis kredit bisa diubahsuaikan dengan calon debitur
2. Pemerintah
- Untuk pemacu sebuah pertumbuhan ekonomi secara umum
- Sebagai pengendali suatu aktivitas moneter
- Untuk membuat sebuah lapangan usaha
- Bisa meningkatkan suatu pendapatan negara
- Untuk membuat dan memperluas pasar
3. Bank
- Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengenmbangkan perjuangan bank
- Untuk membantu memasarkan produk atau jasa perbankan yang lainnya
- Untuk mendapatkan pendapatan bunga yang diterima dari debitur
- Bisa rentabilitas bank membaik dan mendapatkan keuntungan meningkat
- Untuk merebut mangsa pasar dalam industri perbankan
4. Masyarakat
- Bisa mendorong suatu pertumbuhan dan perluasan perekonomian
- Mampu mengurangi dalam tingkat pengangguran
- Memberikan rasa kondusif kepada suatu masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank
- Bisa meningkatkan pendapatan dari masyarakat
Kredit mempunyai aneka macam manfaat bagi kemajuan dalam membuka perjuangan sendiri. dari situlah akan bermunculan lapangan pekerjaan. dan akan mengurangi angka pengguran.
Itulah ulsan wacana √ Kredit : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Unsur, Jenis & Manfaatnya Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Kredit : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Unsur, Jenis Keuntungannya Lengkap"
Posting Komentar