iklan

√ Pajak : Pengertian, Jenis, Fungsi Manfaat Serta Misalnya Lengkap

√ Pajak : Pengertian, Jenis, Fungsi & Manfaat Serta Contohnya Lengkap – Pajak ?? semua niscaya sudah pernah mencicipi membayar pajak, menyerupai membayar pajak kendaraan, pajak bangunan, dan lain-lain. Disini akan menjelasakan apa itu pajak dengan secara lengkap. Untuk itu mari simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.


 semua niscaya sudah pernah mencicipi membayar pajak √ Pajak : Pengertian, Jenis, Fungsi  Manfaat Serta Contohnya Lengkap



Pengertian Pajak Secara Umum


 


Pajak ialah suatu pungutan atau iuran yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat berdasarkan atas undang-undang yang alhasil akan digunakan untuk suatu pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam suatu aktivitas agenda kerjanya.


Pajak merupakan suatu iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat (wajib pajak) kepada negara dengan berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.


Di Indonesia, pajak ialah sumber keuangan negara yang paling utama yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Pajak sifatnya paksaan, menyerupai tertulis di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pajak atau iuran wajib yang disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah.


Meskipun pajak sifatnya wajib, para wajib pajak tidak mendapat imbalan secara pribadi atas pembayaran pajak yang dilakukannya. tapi, pemerintah wajib menunjukkan imbalan tidak pribadi kepada rakyat dengan melakukan pembangunan sarana dan prasarana secara merata demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


 


 


Pengertian Pajak Menurut Para Ahli


 


1. Leroy Beaulieu


Menurut Leroy Beaulieu menyatakan bahwa Pajak ialah suatu bantuan, baik secara pribadi maupun tidak yang dipaksakan oleh suatu kekuasaan publik dari penduduk atau dari suatu barang, untuk menutup suatu belanja pemerintah.


 


2. P.J.A. Adriani


Menurut Adriani menyatakan bahwa Pajak ialah suatu iuran masyarakat kepada sebuah negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat suatu prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunanya ialah untuk membiayai suatu pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan.


 


3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH


Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH menyatakan bahwa Pajak ialah suatu iuran rakyat kepada Kas Negara yang berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang pribadi sanggup ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar suatu pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian diperbaiki lagi yaitu Pajak ialah peralihan kekayaan dari suatu pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai suatu pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai suatu public investment.


 


4. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock


Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock menyatakan bahwa Pajak ialah suatu pengalihan suatu sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan suatu akhir pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, yang berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat suatu imbalan yang pribadi dan proporsional, biar suatu pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan suatu pemerintahan.


 


5. Rifhi Siddiq


Menurut Rifhi Siddiq menyatakan bahwa Pajak ialah suatu iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh sebuah wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak secara langsung.


 


6. Prof. Dr. Rachmat Soemitro


Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro menyatakan bahwa Pajak ialah suatu iuran atau pungutan masyarakat kepada kas negara berlandaskan undang-undang dengan tidak memperoleh jasa timbal secara pribadi yang sanggup diperuntukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.


 


7. Dr. Adriani


Menurut Dr. Adriani menyatakan bahwa Pajak ialah suatu pungutan masyarakat kepada negara yang sanggup dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya yang berdasarkan kepada suatu peraturan peraturan undang-undang dengan tidak sanggup memperoleh pemberian kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan digunakan untuk membiayai suatu pengeluaran umum pemerintah.


 


8. Suparman Sumawidjaya


Menurut Suparman Sumawidjaya Pajak ialah suatu pungutan wajib bagi warga negara yang berupa uang yang ditarik oleh suatu pemerintah yang berdasarkan suatu norma aturan yang dimanfaatkan untuk menutupi suatu biaya produksi barang dan jasa kolektif biar sanggup tercapainya suatu kesejahteraan umum.


 


9. Prof. Dr. M.J.H. Smeets


Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeets menyatakan bahwa Pajak ialah suatu prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui suatu norma-norma umum serta sanggup dipaksakan tanpa adanya suatu kontraprestasi yang diperuntukkan dalam suatu hak individual untuk membiayai suatu pengeluaran rutin pemerintah.


 


10. Prof. S. I. Djayaningrat


Menurut Prof. S. I. Djayaningrat menyatakan bahwa Pajak ialah suatu kewajiban menunjukkan sebagian dari kekayaan kepada suatu negara yang dikarenakan oleh suatu kejadian. kondisi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh suatu pemerintah, dan sanggup dipaksakan namun tidak ada balas jasa dari suatu negara.


 


11. Mr. Dr. N.J. Fieldman


Menurut Mr. Dr. N.J. Fieldman menyatakan bahwa Pajak ialah suatu prestasi yang dipaksakan sepihak oleh suatu yang terutang kepada suatu penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan hanya sekedar untuk menutup suatu pengeluaran-pengeluaran rutin suatu pemerintah.


 


 


Jenis-Jenis Pajak


 


1. Berdasarkan Sistem Pemungutannya


 


* Pajak Langsung


Pajak pribadi ialah suatu pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak sanggup dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain.


Contoh Pajak Langsung :



  • yang pertama Pajak Penghasilan (PPh)

  • yang kedua Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Pajak Tidak Langsung


 


* Pajak tidak Langsung


Pajak tidak pribadi ialah suatu pajak yang pembayarannya sanggup dilimpahkan kepada pihak lain.


Contoh Pajak Tidak langsung:



  • Pajak Penjualan atas sebuah Barang Mewah

  • Yaitu suatu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Bea Materai

  • Cukai

  • Bea Impor

  • Ekspor


 


2. Berdasarkan Lembaga Pemungutan


 


* Pajak Pusat


Pajak Pusat ialah suatu pajak yang dipungut oleh suatu pemerintah sentra yang pemungutan didaerah dilakukan oleh sebuah kantor pelayanan pajak.


Contoh Pajak Pusat



  • Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Bea Materai

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  • Pajak Migas

  • Pajak Ekspor

  • Pajak Daerah


 


* Pajak Daerah


Pajak tempat ialah suatu pajak yang kewenangan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah.


Contoh Pajak Daerah:



  • Pajak suatu Kendaraan Bermotor

  • Pajak suatu Reklame

  • Pajak sebuah Tontonan

  • Pajak Radio

  • Pajak Hiburan

  • Pajak Perhotelan

  • Bea Balik nama


 


3. Menurut Subjek Pajak


Pajak Perseorangan, yaitu suatu pajak yang harus dibayar oleh diri suatu wajib pajak. misalnya Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Badan, ialah suatu pajak yang harus dibayar oleh suatu tubuh atau organisasi.


Contohnya pajak atas keuntungan perusahaan.


 


4. Menurut Asalnya



  • Pajak Dalam Negeri. Pajak dalam negeri ialah suatu Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di wilayah Indonesia

  • Pajak Luar Negeri. Pajak Luar negeri ialah Pajak yag dipungut terhadap orang – orang absurd yang mempunyai penghasilan di negara Indonesia




 


Fungsi Pajak



  • Sebagai suatu anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak ialah salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan mempunyai manfaat untuk sebagai membiayai suatu pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan yang dimasukkan ke dalam suatu komponen penerimaan dalam negeri pada suatu APBN.



  • Untuk mengatur (regulerend) : pajak ialah sebagai suatu alat untuk mengatur atau melakukan suatu kebijakan pemerintah dalam suatu bidang sosial dan ekonomi. Contohnya ialah suatu pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada sebuah barang glamor dan sebuah minuman keras.



  • Sebagai stabilitas pajak ialah sebagai suatu penerimaan negara sanggup digunakan untuk menjalankan suatu kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya ialah suatu kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan suatu inflasi dengan cara mengatur suatu peredaran uang di masyarakat lewat suatu pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.



  • Sebagai redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari suatu pajak yang digunakan untuk membiayai suatu pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga sanggup membuka suatu kesempatan kerja dengan suatu tujuan untuk meningkatkan suatu pendapatan masyarakat.




 


Manfaat Pajak



  • manfaat pajak yang pertama ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara menyerupai pengeluaran yang sifatnya self liquiditing (contohnya yaitu pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor)



  • manfaat pajak yang kedua yaitu untuk membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang menunjukkan keuntungan hemat bagi masyarakat menyerupai pengeluaran untuk pengairan dan pertanian)



  • manfaat pajak yang ketiga yaitu untuk membiayai suatu pengeluaran yang sifatnya tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya yaitu sebuah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi)



  • manfaat pajak yang keempat yaitu untuk membiayai suatu pengeluaran yang tidak produktif (contohnya ialah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan tiba yakni pengeluaran untuk anak yatim piatu).


 


Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membayar suatu pajak alasannya ialah sudah ditetapkan oleh undang-undang. Itulah klarifikasi perihal √ Pajak : Pengertian, Jenis, Fungsi & Manfaat Serta Contohnya Lengkap. Semoga apa yang dijelaskan diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :


Baca Juga :  Tax Amnesty : Pengertian, Latar Belakang, Peraturan, Manfaat, Dan Tujuan Beserta Contohnya Menurut Para Ahli Pajak Secara Lengkap


Baca Juga :  Pengertian, Tujuan, dan Macam-macam Kebijakan Moneter Bank Indonesia


Baca Juga :  Pengertian Inflasi, Jenis-Jenis Inflasi, dan Dampak Terjadinya Inflasi


Baca Juga :  Pengertian, Jenis-Jenis Investasi, dan 6 Fakor Yang Mempengaruhi Investasi


Baca Juga :  Pengertian Bank, Jenis-jenis, dan Fungsi-Fungsi Bank di Indonesia



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Pajak : Pengertian, Jenis, Fungsi Manfaat Serta Misalnya Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel