3 Pemisahan Kekuasaan Trias Politika
Trias Politika ialah teori yang memisahkan kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Teori ini dipelopori oleh Montesquieu. Teori ini telah dianut oleh banyak negara di dunia. Konsep utama teori ini ialah kekuasaan di suatu negara dilarang dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di forum negara yang berbeda. Sehingga Trias Politica bertentangan dengan kekuasaan raja pada zaman feodalisme masa pertengahan. Sistem ibarat itu mulai lenyap sesudah revolusi Perancis pada tahun 1789. Berikut ialah 3 pemisahan kekuasaan Trias Politika:
1. Legislatif
Legislatif ialah struktur politik yang bertugas menyusun peraturan perundang-undangan. Terdapat dua jenis sistem legislatif yakni bikameral dan unikameral. Bikameral (sistem dua kamar) umumnya terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Indonesia menerapkan sistem bikameral yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meskipun dalam prakteknya Indonesia cenderung unikameral sebab kiprah DPD tidak terlalu signifikan.
2. Eksekutif
Eksekutif ialah struktur politik yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan undang-undang yang dibentuk oleh legislatif. Eksekutif biasanya terdiri dari Presiden atau Perdana Menteri. Di Indonesia, direktur dipegang oleh Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sehingga di Indonesia tidak ada Perdana Menteri. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh menteri-menterinya.
3. Yudikatif
Yudikatif ialah struktur politik yang berwenang menafsirkan isi peraturan perundang-undangan maupun memberi hukuman atas setiap pelanggaran peraturan tersebut. Yudikatif berkewajiban mempertahankan atau menguji undang-undang. Yudikatif terdiri dari MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial).
Sumber http://referensionlineku.blogspot.com
0 Response to "3 Pemisahan Kekuasaan Trias Politika"
Posting Komentar