iklan

✔ Pelestarian Alam Dan Lingkungan



Pelestarian alam ialah melindungi kekayaan jenis tanaman  ✔ PELESTARIAN ALAM DAN LINGKUNGAN
Foto : kompasiana.com

PELESTARIAN ALAM DAN LINGKUNGAN-Pelestarian alam ialah melindungi kekayaan jenis tanaman (flora) dan kekayaan jenis (fauna) serta mikroganisme untuk melestarikan biar tidak punah, kita harus menjaganya jangan menebang pohon sebarangan kita harus merawatnya biar Alam kita semakin. Indonesia mempunyai banyak daerah yang dilindungi dalam bentuk suaka alam, daerah suaka alam diatur dalam undang – undang No. 5 tahun 1967 ihwal ketentuan – ketentuan pokok kehutanan.

Hutan suaka alam meliputi daerah hutan yang alasannya sifatnya yang khas diperuntukan secara khusus bagi dukungan alam dan manfaat – manfaat lainnya. Kawasan tersebut terdiri atas Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa yaitu: Cagar Alam ialah daerah yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi tanaman dan lingkungan nya biar sanggup tumbuh secara alami. Suaka Marga Satwa ialah daerah yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi dan melestarikan banyak sekali jenis binatang biar terhindar dari kepunahan.

Kita harus membersikan lingkungan maupun tempat tinggal, tempat kerja dan banyak sekali sarana umum lainnya. Kebersihan ialah salah satu tanda keadaan hygiene yang baik, insan perlu menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan diri biar sehat tidak mengakibatkan kotoran atau menularkan penyakit bagi diri sendiri maupun orang lain alasannya itu kita harus cerdik – cerdik menjaga kebersihan

Pelestarian alam ialah melindungi kekayaan jenis tanaman  ✔ PELESTARIAN ALAM DAN LINGKUNGAN
Foto : blogspot.com

Tidak sulit menjaga kebersihan ada banyak macam cara untuk menjaga kebersihan lingkungan contohnya dengan membuang sampah pada tempatnya, selalu membersihka selokan air, memisahkan sampah kering dan sampah basah, mendaur ulang barang yang tidak terpakai dan masi banyak lagi. Jika kita tidak menjaga kebersihan lingkungan maka lingkungan menjadi tidak sehat dan sanggup mengakibatkan penyakit yang menganggu masyarakat.

Lingkungan yang higienis mengakibatkan hidup lebih sehat, udara menjadi sejuk, tempat tinggal menjadi higienis dan terhindar dari segala penyakit. Maka dari itu kita harus selalu menjaga kebersihan lingkungan alasannya banyak sekali keuntungannya untuk kehidupan, dan kita harus melaksanakan upaya reboisasi (penanaman pohon kembali). Dewasa ini gerakan penanam pohon di Indonesia sedang gencar dilakukan baik oleh pemerintah, organisasi maupun masyarakat.

Tidak semua penebangan pohon itu dihentikan ada juga penebangan pohon yang diperbolehkan. Hal itu biasanya dilakukan oleh pperorangan atau perusahan yang telah mempunyai izin dari pihak yang berwenang, jikalau kalau tidak melaksanakan penebangan pohon maka harus diterapkan system babat pilih, jangan hingga pohon yang usianya relative muda ditebang.

Pelestarian alam ialah melindungi kekayaan jenis tanaman  ✔ PELESTARIAN ALAM DAN LINGKUNGAN

Foto : forester-untad.blogspot.com

Mengingat manfaat hutan sangat penting bagi kehidupan manusia, maka perlu dilakukan upaya – upaya untuk menjaga kelestariannya biar keadaan siklus iklimnya sanggup terjaga sehingga hutan sanggup berfungsi dengan baik. Melakukan Reboisasi salah satu altermatif untuk melestarikan hutan kita sanggup menanam kembali hutan – hutan yang sudah rusak, sehingga hutan akan tetap terjaga keberadaannya.                    

Masalah dukungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi permasalahan global bagi seluruh negara di dunia, baik bagi negara maju maupun negara berkembang sehingga dalam upaya penanganannya memerlukan kerjasama secara menyeluruh dan terpadu dari setiap negara di dunia.

Permasalahan lingkungan menjadi perhatian dan kekhawatiran masyarakat internasional pada bangsa (PBB) mengadakan peninjauan terhadap hasil – hasil gerakan Dasawarsa pembangunan Dunia ke – 1 (1960 – 1970), guna merumuskan taktik Dasawarsa Pembangunan Dunia ke – 2 (1970 – 1980). Warga negara mempunyai hak ekologi yang diatur oleh hokum untuk berperan serta dalam upaya pelestarian lingkungan.

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Undangan – Undang Nomor 23 Tahun 1997 ihwal Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bah, “Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup”. Kaitan antara sikap warga negara dengan krisis ekologi diperkotaan digambarkan oleh Sudarmadi, dkk (2011) sebagai penyebab kerusakan lingkangan alasannya didominasi oleh kurangnya kesadaran warga dalam pengelolaan lingkungan.


Sumber http://nindraa.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Pelestarian Alam Dan Lingkungan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel