iklan

Macam - Macam Izin Perjuangan Beserta Penjelasannya

Izin perjuangan merupakan suatu bentuk persetujuan atau sumbangan izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu acara perjuangan oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian perjuangan dagang ialah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin perjuangan perdagangan. Agar acara perjuangan lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan mempunyai izin perjuangan dari instansi pemerintah yang sesuai degan bidangnya.
Jenis izin perjuangan yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin perjuangan perdagangan.

AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL ialah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan imbas penting perjuangan atau acara yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap eksklusif yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan tubuh perjuangan wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau memakai tanpa hak NPWP, sehingga sanggup menjadikan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."

SITU (surat izin daerah usaha)
setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.

Berikut mekanisme pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan acara perjuangan tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan legalisasi atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin daerah usaha.
3. sesudah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges menurut Peraturan Daerah no 17/PD/1976, no 35/PD/1977

Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001Persyaratan permohonan :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
b. Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar
c. Pas Foto Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
d. Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan
e. undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi perjuangan yang memerlukan
f. Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa
g. Map biasa

NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 ihwal wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di daerah yang gampang dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam acara usaha.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP ialah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam acara perjuangan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melaksanakan lagi acara perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian acara atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.

Penggolongan SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam sertifikat pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan higienis atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan higienis atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan higienis atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai hingga dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

Prosedur Permohonan
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
Setelah mendirikan perusahaan tentunya diperlukan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau perjuangan Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama menentukan bank untuk perjuangan atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Kebebasan Finansial

Sesuai Perda Nomor 05 Tahun 2002 Persyaratan permohonan :
a. Foto copy KTP 2 (dua) lembar
b. Foto copy Undang-Undang Gangguan /Hinder Ordonantie (HO), bagi perjuangan yang memerlukan
c. Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha
d. Pas Foto Warna Ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Materai 6000 sebanyak 2(dua) lembar
f. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Lurah

Masa Berlaku
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan acara perjuangan perdagangan barang/jasa semenjak tanggal dikeluarkan.

Sumber http://ockym.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Macam - Macam Izin Perjuangan Beserta Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel