iklan

Kliping Pkn Lembaga-Lembaga Pemerintahan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai dengan susunan keanggotaan, kedudukan, fungsi, kiprah dan wewenang serta hak. Secara umum, Pengertian dewan perwakilan rakyat yaitu forum negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan forum negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.
Susunan Keanggotaan dewan perwakilan rakyat - dewan perwakilan rakyat terdiri dari anggota partai politik berdasarkan hasil pemilihan. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 perihal Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah dingklik anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa kawasan pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat yaitu provinsi, kabupaten/kota, atau adonan kabupaten/kota. Jumlah dingklik setiap kawasan pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat paling sedikit 3 dingklik dan paling banyak 10  kursi. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat lima tahun dan berakhir bersamaan pada dikala anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR.
Fungsi- Fungsi dewan perwakilan rakyat - dewan perwakilan rakyat merupakan forum negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. Menurut dari dalam Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut...
· Fungsi Legislasi : fungsi legislasi yaitu dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
· Fungsi Anggaran : fungsi anggaran yaitu dewan perwakilan rakyat membahas dan memperlihatkan persetujuan atau tidak memperlihatkan persetujuan terhadap rancangan undang-undang perihal APBN yang diajukan oleh presiden
· Fungsi Pengawasan : fungsi pengawasan yaitu dewan perwakilan rakyat melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN.

Tugas dan Wewenang dewan perwakilan rakyat -DPR mempunyai kiprah dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut...
· Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)]
· Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
· Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
· Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
· Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].

Hak-Hak dewan perwakilan rakyat - Selain fungsi dan wewenang, dewan perwakilan rakyat mempunyai hak yang berafiliasi dengan fungsi dan wewenang dewan perwakilan rakyat dalam pelaksanannya. Hak-hak dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut...
· Hak Interpelasi yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
· Hak Angket yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
· Hak Menyatakan Pendapat yaitu hak dewan perwakilan rakyat yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan insiden dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional
· Hak Budget yaitu hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN
· Hak Bertanya yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
· Hak Imunitas yaitu hak yang tidak sanggup digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
· Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu duduk kasus
· Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang
· Hak Amandemen yaitu hak untuk melaksanakan perubahan alat suatu rancangan udang-undang

Kewajiban Anggota dewan perwakilan rakyat - Dalam peranan dewan perwakilan rakyat yang sangat strategis, dewan perwakilan rakyat mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut...
· Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
· Melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
· Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
· Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
· Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
· Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
· Menaati tata tertip dan aba-aba etik
· Menjaga watak dan norma dalam hubungan kerja dengan forum lain
· Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara bersiklus
· Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
· Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di kawasan pemilihannya.


DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
 
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) mempunyai fungsi, kiprah dan wewenang yang sesuai dengan susunan dari keanggotaan DPD. Apa itu DPD ?.. DPD yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam undang-undang pada [Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945].
Salah satu dari forum kedaulatan rakyat yang gres yaitu Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah mempunyai susunan, kedudukan, fungsi, kiprah dan hak sebagai berikut...
1. Susunan dan Keanggotaan DPD - Berdasarkan Pasal 221 UU No.27 Tahun 2009 perihal MPR dewan perwakilan rakyat DPD dan DPRD, DPD terdiri atas wakil-wakil Daerah Provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum . Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluru anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota dari DPR. Keanggotaan dari DPD diresmikan oleh keputusan dari presiden. Anggota DPD berdomisili pada kawasan yang pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan dari anggota DPD ialah lima tahun dan berakhir bersamaan pada dikala anggota DPD gres mengucapkan sumpah/janji.
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.

2. Kedudukan dan Fungsi DPD - DPD merupakan forum perwakilan kawasan yang berkedudukan sebagai forum negara. DPD mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut...
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memperlihatkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
Pengawasan atas pelaksanaan dalam undang-undang tertentu

3. Tugas dan Wewenang DPD - Tugas dan wewenang DPD di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPD yaitu sebagai berikut...
Dewan Perwakilan Daerah sanggup mengajukan kepada Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan kawasan [Pasal 22D Ayat (1)]
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah; serta memperlihatkan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama [Pasal 22D Ayat (2)].
Dewan Perwakilan Daerah sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta memberikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindak lanjuti [Pasal 22D Ayat (3)].

Tugas dan wewenang DPD tersebut secara rinci, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 perihal MPR, DPR, DPD, dan DPRD.


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mempunyai fungsi, tugas, wewenang dan hak serta kewajiban yang perlu dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pertama-tama mari membahas mengenai Pengertian MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Secara Umum, Pengertian MPR yaitu forum tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibuat berdasarkan pemilihan pribadi legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai forum kedaulatan rakyat mempunyai susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang yang sanggup dilihat dibawah ini..

Susunan dan Keanggotaan MPR - MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang berdasarkan Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota dewan perwakilan rakyat dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR mempunyai legitimasi sangat berpengaruh sebab semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR yaitu lima tahun dan berakhir bersamaan pada dikala anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak sanggup mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.

Tugas dan Wewenang MPR - Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR yaitu sebagai berikut...
· MPR berwenang mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 Ayat (1)]
· MPR hanya sanggup memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)].
· Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam menentukan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
· MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
· Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden hingga habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
· Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan kiprah kepresidenan yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk menentukan presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, hingga tamat masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)].

Hak dan Kewajiban MPR - Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR yaitu sebagai berikut...
1. Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
· Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR yaitu sebagai berikut..
· Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945;
· Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan
· Memilih dan dipilih
· Membela diri
· Imunitas
· Protokoler
· Keuangan dan administrasi

2. Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR yaitu sebagai berikut..
· Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
· Melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
· Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI
· Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
· Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

Kedudukan MPR - MPR yaitu forum permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara.

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah Konstitusi yaitu salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan kiprah MK penting dalam mengharmoniskan hubungan antar forum negara yang sering berbenturan. Untuk menjamin akuntabilitas putusannya, hakim MK perlu dilengkapi kelompok andal yang berfungsi memperlihatkan wawasan dan pertimbangan bagi MK. Banyaknya forum negara gres yang muncul pasca reformasi menimbulkan konflik antar forum yang mengganggu penyelenggaraan negara. Konflik antar forum negara bahu-membahu sanggup diarahkan menjadi sesuatu yang konstruktif bagi perkembangan demokrasi pada masa depan.

Makamah Konstitusi merupakan salah  satu forum yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Dan mengenai susunan MK berdasarkan UU RI No. 24 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Susunan MK yang berbunyi :
· Makamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
· Susunan Makamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi
· Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
· Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Makamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan ketua dan wakil Ketua Makamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya.
· Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Makamah Konstitusi.

Mengenai kewenangan Makamah Konstitusi dalam hal mengadili putusannya bersifat final pada tingkat pertama  dan terakhir, untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI  Tahun 1945, kemudian memutuskan sengketa kewenangan antar forum yang kewenangannya diberikan atau diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, membubarkan partai politik dan memutuskan perselisihan.

Aturan mengenai wewenang dan tanggung jawab MK terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2003 BAB III Tentang Kekuasaan Makamah Konstitusi Pasal 10 yang menyatakan :
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
· menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· memutus pembubaran partai politik; dan
· memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum.

2. Mahkamah Konstitusi wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
· pengkhianatan terhadap negara yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
· korupsi dan penyuapan yaitu tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
· tindak pidana berat lainnya yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
· perbuatan tercela yaitu perbuatan yang sanggup merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
· tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres yaitu syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dan guna mendukung pelaksanaan wewenang MK sebagaimana dimaksud pasal 10 MK Berhak memanggil pejabat Negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memperlihatkan keterangan. Sesuai pasal 11 UU No. 24 Tahun 2003 yang menyatakan :  “Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memperlihatkan keterangan”. (UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Makamah Konstitusi Pasal 11 )
Sedangkan mengenai tanggung jawab MK diatur dalam pasal 12, 13 ayat 1 dan 2 mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas yang menyatakan : Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. (Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2003). Dan pasal 13 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1. Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan bersiklus kepada masyarakat secara terbuka mengenai:
· permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;
· pengelolaan keuangan dan kiprah manajemen lainnya.

2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam gosip bersiklus yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung yaitu pengadilan tertinggi di pengadilan yang terdiri dari banyak bidang hukum. Istilah lain untuk Mahkamah Agung termasuk sidang terakhir, pengadilan banding akhir, keputusan pengadilan, pengadilan dan puncak pengadilan tertinggi banding.
Secara garis besar, keputusan Mahkamah Agung tidak akan diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan lain. Mahkamah Agung biasanya fungsi utama sebagai pengadilan banding, menganalisis keputusan pengadilan tumpuan pertama atau pengadilan banding.

Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI disingkat MA atau MA) yaitu forum negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari efek cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung mengawasi peradilan di pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, peradilan tata perjuangan negara.

Wewenang
Mahkamah Agung mempunyai wewenang:
· Mahkamah Agung memutuskan untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan banding atau tamat dari semua tingkatan pengadilan.
· Mahkamah Agung untuk mengusut aturan substantif peraturan di bawah UU.
· Untuk mengawasi ketinggian manajemen peradilan di semua pengadilan di pemerintahan kekuasaan kehakiman.

Struktur Organisasi
Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah, Panitera Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pemimpin dan hakim Mahkamah Agung yaitu hakim agung. jumlah hakim yang paling 60 (enam puluh) orang.
· Pimpinan
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari ketua, dua (2) wakil ketua, dan beberapa kepala muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri dari wakil ketua dan wakil ketua bidang yudisial bidang nonyudisial. wakil ketua yang mengawasi kepala sipil sektor peradilan, kepala muda perjaka kriminal, kepala muda agama, dan ketua muda dari manajemen negara, sedangkan wakil ketua yang bertanggung jawab atas bidang nonyudisial ketua muda dan kepala perjaka pelatihan pengawasan.
Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim, dan diangkat oleh Presiden.

· Hakim Anggota
Hakim Mahkamah Agung yaitu Hakim Agung. Di Mahkamah Agung ada maksimum 60 orang. Hakim sanggup berasal dari sistem karier atau non-karir sistem. Nominasi yang diusulkan oleh Komisi Yudisial DPR, untuk disetujui dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Hakim Agung Melewati kiprah dan memutuskan masalah ini di tingkat Kasasi.

· Kepaniteraan
Panitera Mahkamah Agung mempunyai kiprah melaksanakan pemberian pemberian teknis di bidang manajemen dan keadilan dari Dewan Tertinggi Hakim di cek, mengadili, dan memutus kasus, serta penyelesaian manajemen untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung.

· Sekretariat
Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni :
· Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
· Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
· Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
· Badan Pengawasan
· Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
· Badan Urusan Administrasi

· Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
· Pengadilan Tinggi
· Pengadilan Tinggi Agama
· Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
· Pengadilan Militer Utama
· Pengadilan Militer Tinggi

· Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
· Pengadilan Negeri
· Pengadilan Agama
· Pengadilan Tata Usaha Negara
· Pengadilan Militer

· Keadaan Perkara
Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang yang berlaku meliputi: pertama, kewenangan untuk mengusut dan memutuskan banding, sengketa perihal kewenangan hakim, dan undangan peninjauan kembali keputusan yang mempunyai mengikat; kedua, menguji otoritas aturan dan peraturan di bawah UU terhadap UUD; Ketiga, memperlihatkan pertimbangan terhadap permohonan grasi.


BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mempunyai wewenang mengusut pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori forum yang berdikari dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam pembentukannya, forum ini mempunyai sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk mempunyai kiprah dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyerupai pada uraian di bawah ini.

Sejarah
Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk investigasi tanggung jawab yang berafiliasi dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian hasil investigasi keuangan tersebut disampaikan kepada DPR.
Berdasarkan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang berisi perihal pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada awalnya BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan mempunyai kedudukan sementara di Magelang. Pada dikala pembentukan ini, BPK mempunyai 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.

Tugas
Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III belahan kesatu dan kedua. Tugas BPK berdasarkan UU tersebut masuk dalam belahan kesatu, isisnya antara lain yaitu sebagai berikut.
· Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua forum lainnya yang mengelola keuangan negara.
· Pelaksanaan investigasi BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang perihal investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
· Pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi investigasi kinerja, keuangan, dan investigasi dengan adanya maksud tertentu.
· Hasil investigasi yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar investigasi keuangan negara yang berlaku.
· Hasil investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil investigasi secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
· Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan semenjak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

Wewenang
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III belahan kedua diantaranya yaitu sebagai berikut.
· Dalam menjalankan tugasnya, BPK mempunyai wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode investigasi serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
· Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk materi pemeriksaan.
· BPK juga berwenang dalam memperlihatkan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua forum keuangan negara lain yang diharapkan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
· BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian duduk kasus kerugian negara.

Masih banyak kiprah dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebihnya peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan keefektifan kinerja dari BPK tersebut.

Sumber http://ockym.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kliping Pkn Lembaga-Lembaga Pemerintahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel