iklan

Cara Pengaturan Jumlah Rombel Dan Anggota Rombel Menurut Permendikbud No 17 Tahun 2017

Mulai Tahun Ajaran 2017/2018,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan hukum gres untuk pengaturan jumlah Rombel maksimal dan jumlah penerima rombel di satuan pendidikan. Peraturan tersebut ada  di dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Dididik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk lain yang sederajat.

Peraturan ihwal jumlah penerima didik dalam satu rombel ada di pasal 24 Permendikbud, yang berbunyi :

Jumlah penerima didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) penerima didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) penerima didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) penerima didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) penerima didik;
c. Sekolah Menengan Atas dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) penerima didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) penerima didik;
d. Sekolah Menengah kejuruan dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) penerima didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) penerima didik.
e. SD Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) penerima didik; dan
f. SMP Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) penerima didik.

Peraturan di atas diberlakukan secara sedikit demi sedikit mulai tahun 2017/2018 untuk kelas 1 SD , kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK. Sementara untuk Kelas  2 s/d kelas 6 SD,  kelas 8 s/d 9 SMP dan kelas 11 s/d 12 SMA/SMK  masih memakai rasio Siswa 1:20 untuk kelas paralel. 

Dalam implementasinya, Permendikbud tersebut menjadikan kebingungan di kalangan operator dan guru sebab tidak ada klarifikasi lanjutan terutama dalam pengaturan pembentukan rombel maksimal dan jumlah penerima didik tiap rombel  sehingga banyak guru yang jumlah jam mengajarnya invalid sebab ada kelas yang tidak diakui oleh dapodik akhir berbenturan dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017.

Untuk yang masih resah dalam mengatur jumlah rombel dan jumlah anggota rombel tiap kelas, mungkin klarifikasi dari Mas Tommy Jogja sanggup menjadi panduan. 


Dari klarifikasi Mas Tommy di atas maka pengelolaan rombel dan anggota rombel untuk kelas 1, 7 dan 10 ialah sebagai berikut :

1. Tentukan terlebih dahulu jumlah kelas maksimal yang sanggup dibentuk dalam satu tingkat kelas dengan rumus " Jumlah penerima didik : Jumlah maksimal penerima didik tiap rombel yang diperbolehkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 pasal 24 dan hasilnya dibulatkan ke atas". Contoh|
  • Misal SDN A mendapat penerima didik kelas 1 sebanyak 94 orang. Rombel maksimal yang sanggup dibentuk adalah   99 : 28 = 3, 35 dibulatkan menjadi 4. 
  • SMPN B mendapat penerima didik kelas 7 sebanyak 201 orang. Rombel maksimal yang sanggup dibentuk adalah    201 : 32 = 6,3 dibulatkan menjadi 7. 
  • SMA C mendapat penerima didik kelas 10 sebanyak 305 orang. Rombel maksimal yang sanggup dibentuk adalah   305 : 36 = 8,47 dibulatkan menjadi 9. 


2. Setelah rombel maksimal yang sanggup dibentuk telah diperoleh, maka langkah selanjutnya ialah mendistribusikan penerima didik ke rombel yang telah ditentukan. Pengaturan jumlah penerima didik untuk tiap rombel diadaptasi dengan jumlah penerima didik dan rombel maksimal yang sanggup dibuat. Contoh:
  • SDN A mempunyai penerima didik kelas 1 sebanyak 94 orang dengan jumlah maksimal rombel yang sanggup dibentuk ialah 4 . Pendistribusian penerima didik ke tiap rombel sanggup diatur menyerupai berikut : 94 : 4 = 23 dengan sisa 1 orang penerima didik. Untuk satu orang penerima didik ini sanggup dimasukan ke salah satu rombel diantara yang 4 rombel tadi sehingga jumlah penerima didik tiap rombel ialah : 23, 23, 23, dan 24.
  • SMPN B mempunyai penerima didik kelas 7 sebanyak 201 orang dengan jumlah maksimal rombel 7 . Pendistribusian penerima didiknya sanggup menyerupai ini ; 201 : 7 = 28 dengan sisa 5. Untuk 5 penerima didik ini sanggup didistribusikan ke dalam 5 rombel sehingga jumlah penerima didik tiap rombel ialah : 29, 29, 29, 29, 29, 28, 28. 
  • SMA C mempunyai penerima didik kelas 10 sebanyak 305 dengan jumlah rombel maksimal yang sanggup dibentuk ialah 9. Pendistribusian penerima didiknya ialah 305 ; 9 = 33 dengan sisa 8. Sisa 8 penerima didik didistibusikan ke dalam 8 rombel sehingga jumlah kelas tiap rombel menjadi 34,34,34,34,34,34,34,34,33.
Bagaimana bila penerima didik yang diperoleh melebihi jumlah maksimal untuk satu kelas tetapi tidak memungkinkan untuk dijadikan dua kelas ? Untuk menjawab pertanyaan ini kita sanggup membaca Permendikbud No 17 Tahun 2017 pasal 25 yang berbunyi : "Ketentuan jumlah penerima didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sanggup dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas".

Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berkesimpulan bahwa bila dalam keadaan yang tak memungkinkan, maka kita sanggup menciptakan maksimal satu rombel di tiap tingkatan yang tidak sesuai dengan pasal 24. 

Contoh Kasus :

 SD D mendapat penerima didik kelas 1 sebanyak 31 orang. Jumlah rombel yang sanggup diibuat ialah 31 ; 28 = 1,11 dibulatkan menjadi dua. Pada implementasinya di lapangan pengaturan jumlah rombel sanggup dibentuk 2 rombel atau satu rombel. Kalau dua rombel penaturannya sanggup 21 dan 10. Jumlah penerima didik 10 dianggap valid dengan mengacu pada pasal Permendikbud 25 di atas.

Jika pada kesannya hanya dibuatkan satu kelas dengan jumlah penerima didik 31 orang. Ini juga sanggup dianggap valid dengan berpatokan pada pasal 25 Permendikbud 17 Tahun 2017.

Catatan : Untuk semester pertama Tahun Ajaran 2017/2018. peraturan ini belum diterapkan sebab beberapa alasan. Untuk semester 2 peraturan ini wajib diimplementasikan dalam pengaturan rombel di sekolah. Kaprikornus meskipun ketika ini masih mengunakan hukum lama, ada baiknya sekolah mulai mensimulasikan hukum gres ini supaya nanti di semester 2 tinggal dilaksanakan.


Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Pengaturan Jumlah Rombel Dan Anggota Rombel Menurut Permendikbud No 17 Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel