✔ Cara Pendaftaran Dan Unreg Kartu Seluler ( Sim Card ) All
Zotutorial - Kebijakan pemerintah yang dimulai pada tahun 2017 ini dimana telah mewajibkan para pengguna telepon selular seluruh indonesia untuk melaksanakan pendaftaran pada SIM Card dengan nomer KTP (NIK) dan Nomer KK sebagai syarat pengaktifan kartu telepon seluler.
Pemerintah menjanjikan keamanan kepada para pengguna telepon seluler melalui system Registrasi SIM Card ini biar terhindar dari penipuan berkedok sms mama minta pulsa atau modus penipuan lainya yang merupakan salah satu alasan munculnya kebijakan tersebut. Padahal aku sendiri masih sering mendapatkan sms penipuan ini sesudah melaksanakan registrasi, keefektifanyan pun dipertanyakan.
Aturan ini juga awalnya menimpulkan polemik di tengah masyarakat alasannya ialah para konter seluler penjual kartu perdana menjadi dirugikan dengan hukum pendaftaran tersebut hanya 3x dan menciptakan para penjual perdana berdemo diberbagai kota, sedangkan para pengguna kartu sim ini pun juga mengeluhkan alasannya ialah aksesnya yang di batasi yaitu hanya sanggup digunakan 3x pendaftaran untuk 1 Nomor KK & NIK, yang artinya tidak sanggup melaksanakan pendaftaran pada kartu SIM ke 4 dan seterusnya. Registrasi ini juga berdampak kepada para pengguna yang memakai Kuota Internet sekali pakai atau sanggup disebut gonta ganti Kartu Perdana.
( REGISTRASI SIM BARU ALL Provider ) Ketik :
NO_KTP#NO_KK# → KIRIM KE : 4444
( Contoh: 3300003333560001#3300003333560000# )
▪ Cara UNREG untuk provider Telkomsel : UNREG#NO_KTP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Indosat : UNPAIR#NO_HP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Tree (3) : UNREG#NO_KTP# KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider XL & AXIS : UNREG#NO_HP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Smartfren : UNREG#NO_KTP# KIRIM KE : 4444
*Jika berhasil maka anda akan menerima tanggapan SMS dari 4444 mengenai abolisi registrasi
Meskipun pemerintah balasannya merevisi aturanya kembali yaitu dengan menghapus batasan pendaftaran 1 NO KK & NIK dari 3x menjadi ke banyak Nomor, namun tidak ada salahnya untuk melaksanakan UNREG pada kartu SIM anda yang tidak terpakai yaitu dengan melaksanakan UNREG ibarat cara diatas sebelum anda membuang kartu SIM.
Itulah sedikit ulasan yang aku bagikan kali ini mengenai cara untuk REGISTRASI dan UNREG beberapa provider kartu SIM yang tidak terpakai, Silahkan Share artikel di WA atau social media anda jikalau bermanfaat melalui tombol sosmed dibawah ini, selamat mencoba..
Sumber http://zotutorial.blogspot.com
Pemerintah menjanjikan keamanan kepada para pengguna telepon seluler melalui system Registrasi SIM Card ini biar terhindar dari penipuan berkedok sms mama minta pulsa atau modus penipuan lainya yang merupakan salah satu alasan munculnya kebijakan tersebut. Padahal aku sendiri masih sering mendapatkan sms penipuan ini sesudah melaksanakan registrasi, keefektifanyan pun dipertanyakan.
Aturan ini juga awalnya menimpulkan polemik di tengah masyarakat alasannya ialah para konter seluler penjual kartu perdana menjadi dirugikan dengan hukum pendaftaran tersebut hanya 3x dan menciptakan para penjual perdana berdemo diberbagai kota, sedangkan para pengguna kartu sim ini pun juga mengeluhkan alasannya ialah aksesnya yang di batasi yaitu hanya sanggup digunakan 3x pendaftaran untuk 1 Nomor KK & NIK, yang artinya tidak sanggup melaksanakan pendaftaran pada kartu SIM ke 4 dan seterusnya. Registrasi ini juga berdampak kepada para pengguna yang memakai Kuota Internet sekali pakai atau sanggup disebut gonta ganti Kartu Perdana.
Untuk cara Registrasi SIM gres cukup gampang yaitu dengan cara SMS format sebagai berikut
( REGISTRASI SIM BARU ALL Provider ) Ketik :
NO_KTP#NO_KK# → KIRIM KE : 4444
( Contoh: 3300003333560001#3300003333560000# )
Format UNREG pada masing-masing Provider di Indonesia ( Pastikan Nomor Kartu anda sebelum dibuang )
▪ Cara UNREG untuk provider Telkomsel : UNREG#NO_KTP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Indosat : UNPAIR#NO_HP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Tree (3) : UNREG#NO_KTP# KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider XL & AXIS : UNREG#NO_HP KIRIM KE : 4444
▪ Cara UNREG untuk provider Smartfren : UNREG#NO_KTP# KIRIM KE : 4444
*Jika berhasil maka anda akan menerima tanggapan SMS dari 4444 mengenai abolisi registrasi
Meskipun pemerintah balasannya merevisi aturanya kembali yaitu dengan menghapus batasan pendaftaran 1 NO KK & NIK dari 3x menjadi ke banyak Nomor, namun tidak ada salahnya untuk melaksanakan UNREG pada kartu SIM anda yang tidak terpakai yaitu dengan melaksanakan UNREG ibarat cara diatas sebelum anda membuang kartu SIM.
TIPS :
Untuk faktor keamanan data eksklusif anda biar tidak disalah gunakan, aku menyarankan untuk melaksanakan pendaftaran No KK & NIK secara eksklusif atau meminta tunjangan anggota keluarga, tidak di konter, apalagi dengan menujukan KK asli/FC anda ke konter kawasan anda membeli kartu perdana, alasannya ialah nomer ID KK beserta data anggota keluarga ini riskan untuk disalah gunakan, tetapi semua itu hanya saran aku saja, semua kembali pada diri eksklusif masing-masing.Itulah sedikit ulasan yang aku bagikan kali ini mengenai cara untuk REGISTRASI dan UNREG beberapa provider kartu SIM yang tidak terpakai, Silahkan Share artikel di WA atau social media anda jikalau bermanfaat melalui tombol sosmed dibawah ini, selamat mencoba..
0 Response to "✔ Cara Pendaftaran Dan Unreg Kartu Seluler ( Sim Card ) All"
Posting Komentar